Home / News

Rabu, 28 Desember 2022 - 09:12 WIB

Sengketa dengan KPU, Bawaslu Awasi Verifikasi Ulang Partai Ummat

Ilustrasi, KPU Kota Yogyakarta memastikan tidak ada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah dalam kondisi tercoblos. Foto: Istimewa

Ilustrasi, KPU Kota Yogyakarta memastikan tidak ada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah dalam kondisi tercoblos. Foto: Istimewa

NYATANYA.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi verifikasi ulang Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Langkah itu setelah putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI.

“Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, serta untuk pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat,” kata anggota Bawaslu RI Puadi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).

Bawaslu akan memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga   Kenang Jasa Fatmawati, Puluhan Perempuan Menjahit Bendera Merah Putih di Bengkulu

Puadi menyampaikan sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Setelah melakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, Partai Ummat mendapat kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang.

Berdasarkan hasil mediasi itu, Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa saat ini KPU kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.

Baca juga   PMI Bantah Beri Vaksin ke Pejabat Pemkab Klaten

“Senin (26/12/2022) sampai Rabu (28/12/2022), KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel Minggu (25/12/2022) sore,” ujar Idham.

Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada Rabu (28/12/2022).

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada Kamis (29/12/2022).

Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan oleh KPU RI pada Jumat (30/12/2022).

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Istimewa)

News

Puan: Undang-Undang yang Benar Adalah Berguna bagi Bangsa dan Bermanfaat untuk Rakyat
Emil, salah satu pedagang di Jalan AM Sangaji Yogya yang ikut kecipratan untung dari gelaran Sidang Kedua DEWG G20 di Hotel Tentrem. (Foto: InfoPublik/ Eko Budiono)

News

Pedagang di Jalan AM Sangaji Kecipratan Cuan Sidang Kedua DEWG G20 di Yogyakarta
Irjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang. (Foto: Kemendikbudristek)

News

MA Tolak Gugata Judicial Review Permendikbudristek PPKS, Ini Alasannya
Ilustrasi BST. (Foto:nyatanya.com/Ignatius Anto)

News

BST Cair! Cek Siapa Tahu Anda Salah Satunya yang ‘Kecipratan’ Rp300.000/bulan

News

Warga Bangunjiwo Dibantu Tingkatkan Kewaspadaan Kejahatan di Platform Digital
Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Wakil Bupati, Agus Santosa melakukan pantauan di Pasar Sapi Bekonang, Mojolaban. (Foto: MC Kab Sukoharjo)

News

Antisipasi Wabah PMK, Setiap Ternak Wajib Kantongi Surat Sehat
Ilustrasi: nyatanya.com

News

H-1 PPKM Darurat, Positif Covid-19 di DIY Tambah 922 Kasus
Presiden RI Joko Widodo melantik duta besar (Dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) untuk sejumlah negara sahabat, Rabu (12/1/2022). (Foto: BPMI Setpres)

News

Presiden Lantik 3 Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh