NYATANYA.COM, Yogyakarta– Babinsa Koramil 02/Tegalrejo, Kodim 0734/Yogyakarta Serma Mulyono, Minggu (26/9/2021) menghadiri kegiatan deklarasi Kampung Panca Tertib di Balai Kelurahan Bener, Yogykarta.
Hal ini sesuai dengan program Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Ketertiban mulai menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta sekaligus mendorong masyarakat untuk membentuk Forum Kampung Panca Tertib didukung Pelopor Ketertiban dan Duta Ketertiban untuk mewujudkan komitmen Panca Tertib tersebut.
Panca Tertib yang dimaksud adalah kondisi ketertiban meliputi Tertib Daerah Milik Jalan (Damija), Tertib Bangunan, Tertib Usaha, Tertib Lingkungan, dan Tertib Sosial.
Tertib Daerah Milik Jalan adalah pemanfaatan daerah milik jalan sesuai dengan fungsinya dan atau telah mendapatkan izin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertib Usaha adalah semua kegiatan usaha telah memiliki izin dan memenuhi kewajiban usaha serta tidak menjual/menyediakan barang dan/atau jasa yang dilarang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertib Bangunan adalah kegiatan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Tertib Lingkungan adalah kondisi lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertib Sosial adalah tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan bebas dari penyakit masyarakat. (N2)