Home / Peristiwa

Minggu, 26 September 2021 - 15:16 WIB

Serma Mulyono Hadiri Deklarasi Kampung Panca Tertib di Kelurahan Bener

Babinsa Koramil Tegalrejo bersama aparur pemerintahan kelurahan mengikuti acara deklarasi Kampung Panca Tertib di wilayah Bener.  (Foto: Koramil Tegalrejo)

Babinsa Koramil Tegalrejo bersama aparur pemerintahan kelurahan mengikuti acara deklarasi Kampung Panca Tertib di wilayah Bener. (Foto: Koramil Tegalrejo)

NYATANYA.COM, Yogyakarta– Babinsa Koramil 02/Tegalrejo, Kodim 0734/Yogyakarta Serma Mulyono, Minggu (26/9/2021) menghadiri kegiatan deklarasi Kampung Panca Tertib di Balai Kelurahan Bener, Yogykarta.

Hal ini sesuai dengan program Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Ketertiban mulai menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta sekaligus mendorong masyarakat untuk membentuk Forum Kampung Panca Tertib didukung Pelopor Ketertiban dan Duta Ketertiban untuk mewujudkan komitmen Panca Tertib tersebut.

Baca juga   Polisi Pastikan Mayat Terbakar Tanpa Kepala PNS Semarang Saksi Korupsi

Panca Tertib yang dimaksud adalah kondisi ketertiban meliputi Tertib Daerah Milik Jalan (Damija), Tertib Bangunan, Tertib Usaha, Tertib Lingkungan, dan Tertib Sosial.

Tertib Daerah Milik Jalan adalah pemanfaatan daerah milik jalan sesuai dengan fungsinya dan atau telah mendapatkan izin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tertib Usaha adalah semua kegiatan usaha telah memiliki izin dan memenuhi kewajiban usaha serta tidak menjual/menyediakan barang dan/atau jasa yang dilarang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga   Diskominfo Sukoharjo dan The Park Mall Solo Baru Gelar Workshop Digital Anantara

Tertib Bangunan adalah kegiatan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Tertib Lingkungan adalah kondisi lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tertib Sosial adalah tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan bebas dari penyakit masyarakat.  (N2)

Share :

Baca Juga

Sejumlah Tokoh Masyarakat Diaspora dari NTT, Maluku, dan Papua yang berada di Yogyakarta bertemu dengan Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si. di Mapolda DIY, Rabu 6 Juli 2022. Foto: Polda DIY

Peristiwa

Sepakat Menahan Diri, Tokoh Diaspora NTT, Maluku, dan Papua Bertemu Kapolda DIY
Mensos Tri Rismaharini, memantau langsung perbaikan areal makam Presiden pertama Indonesia Soekarno di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur. (Foto: Kementerian Sosial)

Peristiwa

Mensos Tri Rismaharini Pantau Perbaikan Makam Bung Karno
Suasana melukis bersama di Plaza Ngasem dalam rangka "Dirgahoreee Mas Tugiman" dan kenduri rakyat. Foto: Ist

Peristiwa

“Dirgahoreee Mas Tugiman”, Iringi Peringatan Sumpah Pemuda dan Kenduri Rakyat di Plaza Ngasem Yogya
Dalam sepekan, RCTD Cawas bisa enam sampai tujuh kali melakukan operasi tangkap tawon atau OTT. (Foto: Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Hati-hati Lur, Musim Hujan Tawon Vespa Merebak
Sebanyak 145 mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang diwisuda Program Strata I dan Strata II Periode II Tahun Akademik 2021-2022 secara offline, di Gedung Hoerijah Adam, Senin (21/3/2022). (Foto:mcpadangpanjang)

Peristiwa

145 Mahasiswa ISI Padang Panjang Diwisuda Secara Offline
Sebanyak 37.792 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Temanggung menerima pencairan Bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga. (Foto: Diskominfo Temanggung)

Peristiwa

37.792 KK di Temanggung Terima Bansos PKH
Dibantu TNI, Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi korban. Korban ditemukan sekitar kedalaman 2 meter. (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Korban Hanyut Banjir Lahar Hujan Gunung Merapi, Ditemukan
Sebanyak 99 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) pensiun TMT 1 April - 1Mei 2022. (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Bupati Magelang Serahkan 99 SK Pensiun