Home / Peristiwa

Jumat, 27 Agustus 2021 - 05:00 WIB

Setelah Menunggu 21 Tahun, Ratusan Petani P3TR Bakal Miliki Sertifikat Tanah

Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI di Bandungan. (Foto: Diskominfo Kab Semarang)

Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI di Bandungan. (Foto: Diskominfo Kab Semarang)

NYATANYA.COM, Semarang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang akan menyelesaikan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas 3.261 bidang tanah seluas 154,1 hektare yang digarap oleh petani anggota Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kecamatan Bandungan.

Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan, penyelesaian akan dilakukan bertahap sampai dengan akhir tahun ini.

“Proses penyelesaian tergantung pada kesiapan data pendukung,” kata Arya di sela-sela mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI dalam rangka mengecek pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Candi dan Kenteng Kecamatan Bandungan di Dusun Gintungan, Bandungan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga   Pagi-pagi, Ganjar Kembali Tinjau Relokasi Pasar Johar yang Terbakar

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Surya Candra mengatakan, kasus agraria di Bandungan merupakan salah satu dari 137 lokasi prioritas reforma agraria sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo. Penyelesaian kasus ini, menurut Wamen sangat penting, karena masyarakat sudah menunggu 21 tahun.

“Sebenarnya sudah digarap lama oleh masyarakat. Sudah efektif dan produktif dan Kita memberikan legalisasi terhadap apa yang sudah mereka miliki secara fisik,” terangnya.

Baca juga   Tol Bawen-Yogyakarta Diharapkan Makin Dongkrak Wisata Kabupaten Semarang

Bupati Semarang Ngesti Nugraha, mendukung reforma agraria dan redistribusi tanah itu.

“Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Seperti diketahui, ratusan petani tergabung dalam P3TR dipimpin Sutrisno (Mbah Tris) menuntut hak pengelolaan tanah negara sejak 2000. Sebelumnya, tanah negara itu dikuasai PT Sinar Kartasura dengan hak guna usaha (HGU) yang berakhir pada 1998. (*)

Share :

Baca Juga

Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llB Temanggung, Jawa Tengah melaksanakan kegiatan donor darah, Sabtu (26/3/2022). Foto:MC.TMG

Peristiwa

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Temanggung Gelar Donor Darah
Bupati Jayapura sekaligus Ketua Umum Panitia Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI, Mathius Awoitauw. Foto: Istimewa/YouTube

Peristiwa

Kongres Masyarakat Adat Nusantara, Tidak Ada Perbedaan Agama dan Ras di Masyarakat Adat
Ember berisi nyamuk Wolbachia ditempatkan dengan metode penyebaran berbasis grid dalam luasan 75 meter persegi. (Foto:nyatanya.com/media TWC)

Peristiwa

PT TWC Dukung Pengentasan Demam Berdarah di Sleman
Pegiat seni di Pemalang mendapat bansos dari Pemerintah Kabupaten. (Foto: Diskominfo Pemalang)

Peristiwa

Pegiat Seni di Pemalang Peroleh Paket Bansos
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa)

Peristiwa

Perajin Patung Rohani di Jepara Kebanjiran Order
Head of Public Policy and Government Relation Tokopedia, Hilmi Adrianto. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

Peristiwa

Presidensi G20, Kesempatan UMKM Indonesia Tampil di Kancah Internasional
Menurut Dirjen PEN Kemendag, pihaknya terus berupaya memanfaatkan potensi kayu Indonesia, dengan memperkuat jaringan rantai bisnis ekspor kayu sengon untuk pasar global. (Foto: Antara)

Peristiwa

Kayu Sengon Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global
Demi menjamin keselamatan dan keamanan operator kapal di Waduk Wadaslintang, Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo, menerbitkan PAS sungai dan danau pada Rabu (15/12/2021) di Ruang Rapat Disperkimhub setempat. (Foto: Diskominfo Wonosobo)

Peristiwa

Pertama Kali di Wonosobo, Disperkimhub Terpitkan PAS Sungai dan Danau