NYATANYA.COM, Yogyakarta – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Kraton Yogyakarta.
Ungkap kasus disampaikan Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, S.Psi. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanit PPA Ipda Afri Sawitri, S.H. dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/9/2022) siang.
Ipda Febri menyampaikan secara singkat kronologi kejadian, tersangka AA (27) merupakan saudara sepupu dari korban TN. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban TN sebanyak dua kali.
Yang pertama pada bulan April 2021 sekira pukul 12.30 WIB tersangka AA menjemput korban TN dan mengajak korban TN ke Pasar Pasty untuk membeli ikan.
“Selanjutnya tersangka AA mengajak korban TN jalan-jalan, namun pada saat di jalan tersangka AA langsung mengajak korban TN ke sebuah hotel di wilayah Kraton, Yogyakarta. Tersangka AA langsung mengajak korban TN ke kamar. Selanjutnya Tersangka AA menarik korban TN masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan persetubuhan terhadap korban TN di dalam kamar mandi.”
“Tersangka AA selalu mengatakan kepada korban TN agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sehingga korban AA merasa takut untuk bercerita kepada orang lain. Dan pada bulan Mei 2022 korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya,” lanjutnya.
Menerima laporan dari keluarga korban, petugas dari Unit PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu, 20 Juli 2022, sekira pukul 12.30 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dengan acaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (*)