Home / Peristiwa

Kamis, 15 September 2022 - 22:58 WIB

Setubuhi Saudara Sepupu Dua Kali, AA Diancam Pidana dan Denda Rp5 Miliar

Tersangka AA dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: @polresjogja

Tersangka AA dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: @polresjogja

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Kraton Yogyakarta.

Ungkap kasus disampaikan Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, S.Psi. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanit PPA Ipda Afri Sawitri, S.H. dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/9/2022) siang.

Ipda Febri menyampaikan secara singkat kronologi kejadian, tersangka AA (27) merupakan saudara sepupu dari korban TN. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban TN sebanyak dua kali.

Yang pertama pada bulan April 2021 sekira pukul 12.30 WIB tersangka AA menjemput korban TN dan mengajak korban TN ke Pasar Pasty untuk membeli ikan.

Baca juga   Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Yogya Siap Buka Shelter Gemawang

“Selanjutnya tersangka AA mengajak korban TN jalan-jalan, namun pada saat di jalan tersangka AA langsung mengajak korban TN ke sebuah hotel di wilayah Kraton, Yogyakarta. Tersangka AA langsung mengajak korban TN ke kamar. Selanjutnya Tersangka AA menarik korban TN masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan persetubuhan terhadap korban TN di dalam kamar mandi.”

“Tersangka AA selalu mengatakan kepada korban TN agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sehingga korban AA merasa takut untuk bercerita kepada orang lain. Dan pada bulan Mei 2022 korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya,” lanjutnya.

Baca juga   Kemenkes Bersiap Gelar Pertemuan Pertama HMM G20 di Yogyakarta

Menerima laporan dari keluarga korban, petugas dari Unit PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu, 20 Juli 2022, sekira pukul 12.30 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dengan acaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (*)

Share :

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Peristiwa

Dua Saksi dari Kominfo Diperiksa Terkait Kasus Satelit Kemenhan
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa bersama sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sleman menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau lanjutan (booster) di RSUD Sleman, Senin (24/1/2022). (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Wakil Bupati Sleman Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga
Persidangan kasus tempati rumah tanpa hak di PN Sleman. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Tetap Dituntut 5 Bulan Penjara, JPU Tanggapi Pembelaan Terdakwa Tempati Rumah Tanpa Hak
PDAM Tirtamarta meluncurkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dinamakan 'Ayo' Tirtamarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Tandai HUT ke-103, PDAM Tirtamarta Luncurkan AMDK ‘Ayo’ Tirtamarta
Tim gabungan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan dan Polres Kota Tanjung Balai Asahan berhasil menangkap bandar Narkoba jaringan Indonesia-Malaysia inisial CL yang sedang melaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram, Jumat (22/4/2022). Foto: Dispenal

Peristiwa

Sinergitas TNI-Polri Berhasil Bekuk Bandar Sabu di Tanjung Balai Asahan
Ilustrasi. (nyatanya.com)

Peristiwa

Gelapkan Motor, ASN Gunungkidul Dilaporkan Warga Kulon Progo ke Polisi
Sri Sultan HB X pada Sosialisasi Keppres RI tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang dilakukan secara daring, Senin (7/3/2022). (Foto: Humas Pemda DIY)

Peristiwa

Sri Sultan HB X: Nilai Kejuangan Jadi Bekal Tapaki Masa Depan
Ilustrasi: Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). Kementerian ESDM mencatat realisasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional pada tahun 2021 mencapai 11,5 persen yang sedikit mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan posisi bauran EBT per akhir 2020 lalu yang sebesar 11,2 persen. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU)

Peristiwa

Presidensi G20, Peluang Tarik Investor Kembangkan EBT di Indonesia