NYATANYA.COM, Sleman – Sidang ketiga kasus pidana khusus nomor perkara 399 dengan terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Ton Ggembio dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (15/9/2022). Sidang kali ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi dan membantah semua dalil terdakwa.
Sidang hari ini kembali dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib di ruang V Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam sidang tersebut JPU membantah semua poin keberatan terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Ton Ggembio berikut kuasa hukumnya.
JPU tetap bersikukuh bahwa terdakwa telah melanggar hukum sesuai pasal 167 (1) KUHP. Sehingga, JPU memohon kepada hakim agar tetap menjatuhkan hukuman pada agenda putusan sela di sidang yang akan datang.
“Beberapa poin-poin dari eksepsi yang disampaikan terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa sebelumnya, kami tidak perlu menanggapi hari ini,” terang Jaksa Penuntut Umum Nisa Osalia Manan SH di muka persidangan.
Sementara, jawaban bantahan dari JPU atas eksepsi terdaka maupun kuasa hukumnya itu akan ditelaah majelis hakim.
Keputusan akan diambil dalam sidang ke-4 yang bakal digelar pada dua pekan mendatang, Kamis (29/9/2022) pada jam yang sama di Pengadilan Negeri Sleman.
Sedangkan, kuasa hukum saksi korban, Agung SH menyampaikan, bahwa nanti majelis hakim akan membuat putusan sela, apakah menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum. Juga tanggapan dari kami selaku JPU.
Kasus ini diketahui berangkat ketika terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Ton Ggembio diminta untuk meninggalkan sekaligus mengosongkan rumah yang ditempatinya, yang merupakan rumah waris milik saksi korban Jootje M Sondakh, Jeanne Sondakh serta Rachel Vallery Sondakh yang berlokasi di Perum Buana Asri Village B-4, Pendowoharjo, Sleman.
Namun demikian terdakwa menolak dan tak mengindahkannya, kendati para saksi korban melalui kuasa hukumnya, Agung SH telah memberikan surat somasi sebanyak 3 kali. Sehingga para saksi korban melalui kuasa hukumnya memilih penyelesaian lewat proses hukum.
(N2)