NYATANYA.COM, Sleman -Terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Tonggembio dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelanggaran hukum dengan menempati rumah yang bukan haknya, sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP.
Pembacaan tuntutan tersebut digelar di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (1/12/2022).
JPU Nisa Osalia Manah, SH dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa sesuai bukti dan fakta di muka persidangan dinilai melanggar hukum sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP, dimana terdakwa telah memasuki dan menempati rumah di Perum Buana Asri Village B-4 Sleman, yang merupakan rumah milik saksi korban yang juga ahli waris, yaitu Jootje M Sondak, Rachel Sondakh dan Abigail Sondakh.
Kendati dalam persidangan sebelumnya terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyampaikan jika telah memperoleh ijin lisan dari saksi korban disusul ijin tertulis, namun demikian JPU tetap kukuh bahwa terdakwa melanggar hukum sesuai pasal tersebut diatas.
“Terdakwa telah mendapat somasi (peringatan) sebanyak 3 kali dari para saksi korban yang juga ahli waris melalui kuasa hukumnya, namun terdakwa mengindahkan somasi tersebut,” tegas JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan kali ini tampak terdakwa didampingi kuasa hukunya cukup tenang mendengarkan.
JPU juga menyampaikan beberapa hal yang dinilai meringankan tuntutan terhadap didakwa, dimana yang menjadi pertimbangan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil.
Tetapi dengan fakta dan bukti yang cukup meyakinkan pula, JPU menuntut atas pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP dengan 5 bulan penjara.
Sementara, kasus ini bermula ketika terdakwa pada 20 April 2016 menempati rumah di Perum Buana Asri Village B-4 Sleman tanpa seijin pemiliknya yaitu Jootje M Sondakh beserta kedua anaknya yang adalah ahli waris atas rumah tersebut.
Karena rumah yang ditempati terdakwa hendak dipergunakan oleh para saksi korban, maka terdakwa diminta untuk meninggalkan disertai somasi sebanyak 3 kali.
Tapi terdakwa tetap tak mau pergi dan masih menempati rumah tersebut, sehingga para saksi korban melaporkan kepada polisi atas dugaan menempati rumah yang bukan haknya.
(N2)