Home / Peristiwa

Kamis, 1 Desember 2022 - 18:51 WIB

Sidang Tempati Rumah Tanpa Hak, JPU Tuntut Terdakwa 5 Bulan Penjara

Rumah di Perum Buana Asri Village B-4 yang ditempati tertdakwa. (Foto:Istimewa)

Rumah di Perum Buana Asri Village B-4 yang ditempati tertdakwa. (Foto:Istimewa)

NYATANYA.COM, Sleman -Terdakwa  Roden Hengkeng  Naung anak dari Arnold Tonggembio  dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelanggaran hukum  dengan menempati rumah yang bukan haknya, sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP.

Pembacaan tuntutan tersebut digelar di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (1/12/2022).

JPU Nisa Osalia Manah, SH  dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa sesuai bukti dan fakta di muka persidangan  dinilai melanggar hukum sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP, dimana terdakwa telah memasuki dan menempati rumah di Perum Buana Asri Village B-4 Sleman, yang merupakan rumah milik saksi korban yang juga ahli waris, yaitu Jootje M Sondak, Rachel Sondakh dan Abigail Sondakh.

Kendati dalam persidangan sebelumnya  terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyampaikan jika telah memperoleh ijin lisan dari saksi korban disusul ijin tertulis, namun demikian JPU tetap kukuh bahwa terdakwa melanggar hukum sesuai pasal tersebut diatas.

Baca juga   Nggak Kompak! Pedagang Masih Menjual Minyak Goreng dengan Harga Lama

“Terdakwa telah mendapat somasi (peringatan) sebanyak 3 kali dari para saksi korban yang juga ahli waris melalui kuasa hukumnya, namun terdakwa mengindahkan somasi tersebut,” tegas JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan kali ini tampak terdakwa  didampingi kuasa hukunya cukup tenang mendengarkan.

JPU juga menyampaikan beberapa hal yang dinilai meringankan tuntutan terhadap didakwa, dimana yang menjadi pertimbangan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil.

Tetapi dengan fakta dan bukti yang cukup meyakinkan pula, JPU menuntut atas pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP dengan 5 bulan penjara.  

Baca juga   Mensos Risma Kunjungi Keluarga Korban Kerusuhan Papua di Surabaya

Sementara, kasus ini bermula ketika terdakwa pada 20 April 2016 menempati rumah di Perum Buana Asri Village B-4 Sleman  tanpa seijin pemiliknya yaitu Jootje M Sondakh beserta kedua anaknya yang adalah ahli waris atas rumah tersebut.

Karena rumah  yang ditempati terdakwa hendak dipergunakan oleh para saksi korban, maka terdakwa diminta untuk meninggalkan disertai somasi sebanyak 3 kali.

Tapi terdakwa tetap tak mau pergi dan masih menempati rumah tersebut, sehingga para saksi korban melaporkan kepada polisi atas dugaan menempati rumah yang bukan haknya. 

(N2)

Share :

Baca Juga

Vaksin AstraZeneca tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 15.45 WIB diangkut menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK356. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)

Peristiwa

Indonesia Kembali Terima 482.000 Dosis Vaksin AstraZeneca
PT TWC melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) menghibahkan satu unit mimbar beserta mihrab kepada Mardliyyah Islamic Center (MIC) yang berada di kompleks Universitas Gadjah Mada, Sleman, Yogyakarta, Jumat (14/1/2022). (Foto: TWC Media)

Peristiwa

PT TWC Hibahkan Mimbar dan Mihrab pada Mardliyyah Islamic Center UGM
BPD DIY salurkan bantuan dana Corporate social responsibility (CSR) untuk pemberdayaan kelompok masyarakat Kota Yogya. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

BPD DIY Salurkan Dana CSR Gandeng Gendong untuk Pemberdayaan Masyarakat Kota Yogya
Ganjar Pranowo saat melakukan sidak di wilayah Banjarnegara, menyatakan akan segera membangun jembatan penghubung Desa Jebenplampitan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo dengan Desa Larangan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara, yang rusak akibat diterjang banjir pada akhir 2021 lalu. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Tertunda Bupati di-OTT KPK, Ganjar Segera Bangun Jembatan Jebenplampitan yang Rusak Diterjang Banjir
Barang bukti yang diamankan berupa 163.000 butir pil ekstasi dan 20 bungkus sabu-sabu dengan berat 21.400 gram. Foto: Polres Aceh Utara/Tribratanews

Peristiwa

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar Berhasil Ditangkap di Aceh
Anik Sunyahni memberikan keterangan kepada wartawan tentang penganiayaan oleh sekelompok orang penagih utang (debt collector) terhadap putranya. (Foto:Ist)

Peristiwa

Rumah Pesinden Kondang Anik Sunyahni Dirusak DC, Anaknya Dianiaya
Tim Penggerak PKK Kapanewon Depok menggelar sosialisasi pencegahan stunting. (Foto:MC Kab Sleman)

Peristiwa

TP PKK Kapanewon Depok Rutin Sosialisasi Pencegahan Stunting
Tetenger Markas Gerilya Sub-Wehrkreise (SWK) 101/WK III sektor I di Kampung Kadipaten Wetan. Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Renovasi Tetenger Markas Gerilya SWK 101 Perkuat Yogya Kota Perjuangan