Home / Peristiwa

Kamis, 17 November 2022 - 16:23 WIB

Sidang Tempati Rumah Tanpa Hak, Terdakwa Akui Pernah Tersandung Hukum Penggelapan

Sidang lanjutan perkara Pidsus dengan terdakwa Roden digelar di PN Sleman. (Foto: Istimewa)

Sidang lanjutan perkara Pidsus dengan terdakwa Roden digelar di PN Sleman. (Foto: Istimewa)

NYATANYA.COM, Sleman – Terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Tonggembio kembali dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sleman , Kamis (17/11/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tetap bersikukuh bahwasannya tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait menempati rumah yang bukan haknya, yaitu rumah di Perum Buana Asri B4 yang merupakan milik saksi korban Jootje M Sondakh, beserta kedua anaknya adalah tidak benar.

Kepada hakim terdakwa Roden  mengaku telah diberikan ijin oleh saksi korban serta menunjukkan bukti surat kuasa yang diberikan Jootje M Sondak, Rachel Valleru Sondakh dan Abigail Jeanne Sondakh selaku hak waris atas rumah di Perum Buana Asri B4 Sleman secara tertulis untuk menempati dan tinggal di rumah tersebut.

Baca juga   Olimpiade Pancasila, Bentuk Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila

“Saya menempati rumah tersebut di Perum Buana Asri atas seiijin baik secara lisan maupun tertulis seperti yang tertera pada surat kuasa  yang diberikan kepada saya oleh para saksi yaitu para hak waris. Jadi tidaklah benar saya menempati rumah itu tanpa ijin,” sanggah terdakwa di muka persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mencecar terdakwa dengan pertanyaan-pertanyaan seputar sejak kapan terdakwa menempati rumah itu dan dari mana kunci didapatkan terdakwa, mengingat saat terdakwa beserta keluarganya hendak menempati rumah itu, rumah dalam keadaan kosong.

Dilain sisi, JPU juga menanyakan alasan terdakwa enggan meninggalkan rumah milik para ahli waris yang juga saksi korban, kendati telah diberikan somasi sebanyak 3 kali melalui kuasa hukum korban.

Baca juga   Korban Penganiayaan Basilius Agung Berharap Kasusnya Segera Disidangkan, Kejari Sleman Kembalikan Berkas Kepada Penyidik

Dalam ungkapannya, terdakwa Roden menjelaskan bahwa ada beberapa kewajiban yang belum diberikan sebagai hak-nya oleh saksi korban Jootje M Sondakh kepada dirinya semasa terdakwa bekerja dan menjalankan tugas mengurusi seluruh aset-aset isteri Jootje M Sondakh semasa hidupnya.

Terdakwa Roden juga tidak menampik saat ditanya JPU terkait dirinya yang pernah tersandung kasus hukum pidana  sehingga divonis 4 bulan penjara atas vonis hakin dalam kasus penggelapan uang perusahaan. 

Dalam sidang lanjutan yang bakal digelar pekan depan, Kamis (24/11/2022), agenda memasuki tuntutan JPU.  (N2)

Share :

Baca Juga

Ritual Mamapas Lewu atau membersihkan kampung masyarakat Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (19/2/2022). (Foto: Mitra Diskominfo Kalteng/rkh/Eyv)

Peristiwa

Tolak Bencana, Desa Supang Kapuas Gelar Ritual Mamapas Lewu
Foto: Humas Sleman

Peristiwa

77 Anak di Sleman Ikuti Khitanan Massal HUT ke-77 Republik Indonesia
Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sarung tangan tampak lengang karena karyawan diliburkan pada setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Foto: Ist

Peristiwa

Korban PHK PT Woneel Midlas Leathers Berharap Diberi Pesangon yang Sesuai
Bupati Klaten Sri Mulyani (kiri) menerima sumbangan tabung oksigen dari PWK. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Peduli Kampung Halaman, PWK Sumbang 100 Tabung Oksigen
Indonesia kembali kedatangan vaksin Covid-19 merek AstraZeneca sebanyak 1.750.800 dosis pada Selasa (18/1/2022). (Foto: Ryiadhy BN/InfoPublik)

Peristiwa

Sebanyak 1.750.000 Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Tanah Air
Di Kabupaten Batang ada tiga Alun-alun yang dilakukan penutupan yakni Alun-alun Kota Batang, Limpung dan Bawang. (Foto: MC Batang)

Peristiwa

Malam Pergantian Tahun, Tiga Alun-alun di Batang Ditutup
Sekda Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki mengapresiasi penyerahan barang bukti Tipikor dari Kajari Batang Ali Nurudin, karena telah menyelamatkan uang negara Rp785.164.600. (Foto: MC Batang)

Peristiwa

Bukti Tipikor Rp785 Juta Diserahkan, Jangan Ada Lagi Kasus Serupa
Gubernur Ganjar seusai membuka Expo KTNA, di Pasar Bunga Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (24/8/2022). Foto: Humas Jateng

Peristiwa

Dukung Kreativitas KTNA, Ganjar Dorong Pameran Produk Berkelanjutan