NYATANYA.COM, Sleman – Terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Tonggembio kembali dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sleman , Kamis (17/11/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tetap bersikukuh bahwasannya tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait menempati rumah yang bukan haknya, yaitu rumah di Perum Buana Asri B4 yang merupakan milik saksi korban Jootje M Sondakh, beserta kedua anaknya adalah tidak benar.
Kepada hakim terdakwa Roden mengaku telah diberikan ijin oleh saksi korban serta menunjukkan bukti surat kuasa yang diberikan Jootje M Sondak, Rachel Valleru Sondakh dan Abigail Jeanne Sondakh selaku hak waris atas rumah di Perum Buana Asri B4 Sleman secara tertulis untuk menempati dan tinggal di rumah tersebut.
“Saya menempati rumah tersebut di Perum Buana Asri atas seiijin baik secara lisan maupun tertulis seperti yang tertera pada surat kuasa yang diberikan kepada saya oleh para saksi yaitu para hak waris. Jadi tidaklah benar saya menempati rumah itu tanpa ijin,” sanggah terdakwa di muka persidangan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mencecar terdakwa dengan pertanyaan-pertanyaan seputar sejak kapan terdakwa menempati rumah itu dan dari mana kunci didapatkan terdakwa, mengingat saat terdakwa beserta keluarganya hendak menempati rumah itu, rumah dalam keadaan kosong.
Dilain sisi, JPU juga menanyakan alasan terdakwa enggan meninggalkan rumah milik para ahli waris yang juga saksi korban, kendati telah diberikan somasi sebanyak 3 kali melalui kuasa hukum korban.
Dalam ungkapannya, terdakwa Roden menjelaskan bahwa ada beberapa kewajiban yang belum diberikan sebagai hak-nya oleh saksi korban Jootje M Sondakh kepada dirinya semasa terdakwa bekerja dan menjalankan tugas mengurusi seluruh aset-aset isteri Jootje M Sondakh semasa hidupnya.
Terdakwa Roden juga tidak menampik saat ditanya JPU terkait dirinya yang pernah tersandung kasus hukum pidana sehingga divonis 4 bulan penjara atas vonis hakin dalam kasus penggelapan uang perusahaan.
Dalam sidang lanjutan yang bakal digelar pekan depan, Kamis (24/11/2022), agenda memasuki tuntutan JPU. (N2)