NYATANYA.COM, Bantul – Jogja Corruption Watch (JCW) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Putusan ini tentunya tidak berlaku bagi pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri cs. Karena putusan MK ini tidak berlaku surut,” ujar Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan pada JCW kepada wartawan, Jumat (26/5).
Jika putusan MK ini diberlakukan untuk pimpinan saat ini maka MK memberlakukan putusan bersifat surut dan inkonstitusional. Ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi di tanah air. Putusan MK ini tepat diberlakukan untuk kepemimpinan KPK pada berikutnya. Selain itu putusan MK yang memperpanjang masa pimpinan KPK menjadi lima tahun memiliki kejanggalan dan bernuansa politis yang tidak sehat. Apalagi menjelang tahun pemilu 2024.
Dikarenakan masa pimpinan KPK saat ini akan berakhir. Selain itu pimpinan KPK saat ini tengah disorot dalam penanganan berbagai kasus korupsi yang diduga bernuansa politis. Karena tidak jaminan juga dengan memperpanjang masa pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun lantas pemberantasan korupsi di republik ini semakin lebih baik.
“Untuk itu JCW meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera membentuk pansel pimpinan KPK untuk periode berikutnya. Dengan dibentuknya pansel KPK diharapkan untuk mereda kericuhan atas putusan MK ini,” tegas Baharuddin. (*)