NYATANYA.COM, Yogyakarta – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa turut membangun struktur ekonomi yang semakin sehat.
Karena faktanya, penyimpangan atau persaingan usaha yang tidak sehat, tidak hanya berasal dari perilaku pelaku usaha, tapi juga dari kebijakan-kebijakan yang dirancang pemerintah sendiri. Guna mengantisipasi penyimpangan persaingan usaha, Sri Sultan berharap adanya forum asistensi KPPU.
Hal ini diungkapkan Sri Sultan saat Peresmian Kantor KPPU Wilayah VII pada Rabu (15/9/2021).
“Dari sisi Pemerintah Daerah DIY, jika dimungkinkan, saya mohon dibukanya forum asistensi KPPU bagi para petugas pengadaan serta pelelangan barang dan jasa untuk Pemda DIY maupun kabupaten/kota se-DIY, agar menghindari terjadinya penyimpangan yang berpotensi timbulnya persaingan tidak sehat,” ucap Sri Sultan.
Menurut Sri Sultan, jika harapan itu bisa diwujudkan tanpa diskriminasi, maka persaingan sehat akan meningkatkan efisiensi ekonomi, melahirkan inovasi, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan menjamin kesempatan berusaha yang sama. Dampaknya tentu akan meningkatkan kesejahteraan.
“Untuk mencapai kondisi ini, KPPU bertugas untuk memastikan semua sektor usaha berjalan dan bersaing sehat. Karena didukung dengan regulasi yang bersih, dan tidak memfasilitasi praktik monopoli,” imbuh Sri Sultan.
Sri Sultan menambahkan, persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia bisnis. Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba terus-menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi untuk memberikan yang terbaik di konsumen.
“Namun seiring dengan berjalannya bisnis, para pelaku usaha sering lupa bagaimana bersaing dengan sehat, sehingga muncul praktik monopoli dan mengabaikan kebutuhan konsumen. Di sini monopoli diartikan sebagai kekuasaan mutlak dalam menentukan harga, kualitas, dan kuantitas produk,” jelas Sri Sultan.
Selanjutnya, Gubernur DIY menyatakan bahwa bisnis yang beretika diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Rambu-rambu etika berbisnis diperlukan sesuai kode etik profesi yang tertulis agar tercipta bisnis yang beretika. Oleh karena itu, lahirlah produk-produk hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU RI, Kodrat Wibowo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY karena telah memperkenankan salah satu aset gedungnya difungsikan sebagai pusat persaingan usaha dan kemitraan di DIY dan Jawa Tengah. KPPU Kanwil VII ini memiliki wilayah kerja mencakup DIY dan Jawa Tengah.
“KPPU di daerah tidak ubahnya dengan KPPU di pusat. Di sini kita dapat melakukan diskusi, konsultasi, penelitian, sosialisasi hingga pelaporan masyarakat sampai yang berada di tingkat paling bawah sekalipun. Tugas utama KPPU memang pada pencegahan, namun KPPU juga memiliki wewenang menindak,” paparnya.
Diungkapkan Kodrat, KPPU Kanwil VII ini memiliki sedikit keistimewaan dibanding kanwil yang lain karena memiliki pusat kemitraan yang dinamakan Omah Kemitraan. Omah Kemitraan bertujuan menjadi pusat edukasi maupun konsultasi bagi pelaku usaha, baik usaha besar maupun UMKM dalam membuat dan menjalankan kemitraan yang baik.
“Dengan fungsi pencegahan ini, diharapkan pemerintah di daerah dapat membantu proses harmonisasi regulasi yang di dalamnya memuat nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Saya juga mendorong jajaran pemerintah daerah untuk tidak sungkan mengajak KPPU berdiskusi terkait penyusunan apapun bentuk aturan dan kebijakan yang terkait usaha atau kegiatan di bidang ekonomi,” jelasnya. (*)