NYATANYA.COM, Blora – Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah menyampaikan bahwa sampai saat ini Polres Blora telah menerima 10 laporan kasus perangkat desa (perades) namun demikian ada satu desa yang masuk 2 laporan sehingga terhitung 9 desa.
Hal tersebut dusampaikan Kapolres Blora dalam konferensi pers lanjutan terkait laporan kasus perades, Selasa (15/02/2022), di halaman belakang Mapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi, dan Ipda Ansori.
Disebutkan sepuluh laporan itu meliputi Desa Nginggil kecamatan Kradenan, Desa Beganjing kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo kecamatan Ngawen, Desa Cabean Kecamatan Cepu, Desa Kentong Kecamatan Cepu.
Kemudian Desa Sumber Kecamatan Kradenan, Desa Sembongin Kecamatan Banjarejo Desa Trembul Kecamatan Ngawen, dan Desa Jepangrejo Kecamatan Blora.
“Di desa Cabean ada 2 laporan dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Blora.
Kapolres membeberkan bahwa laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka.
“Untuk Desa Nginggil dan desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk Desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” bebernya
Sementara itu untuk laporan di Desa Sembongin, Kapolres menyampaikan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(N1)