Home / News

Rabu, 6 Juli 2022 - 12:29 WIB

Sudah 50 Ribu Kendaraan Mendaftar BBM Subsidi Melalui MyPertamina

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menyatakan sejumlah 50 ribu unit kendaraan telah melakukan pendaftaran sebagai pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis Pertalite dan Biosolar ke platform digital MyPertamina.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

“Sejak 1 Juli 2022 sampai hari ini, kami mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat yang telah mendaftarkan kendaraan mereka,” kata Irto Ginting.

Pertamina masih membuka pendaftaran bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraan mereka sebagai penerima BBM bersubsidi.

Selain melalui laman subsiditepat.mypertamina.id secara langsung, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.

Saat ini, pengguna aplikasi MyPertamina juga bertambah sebanyak empat juta dalam waktu empat hari dari berbagai daerah di Indonesia.

Antusiasme besar untuk menjadi pengguna MyPertamina, lanjut Irto, menunjukkan bahwa para pengguna kendaraan bermotor antusias dengan langkah yang dilakukan Pertamina.

Baca juga   Dua Kapal Pengangkut BBM Ilegal Diamankan Satgas Intel TNI AL di Sungai Kahayan Kalteng

Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel, Pertamina memberikan layanan kepada masyarakat untuk datang ke gerai pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Petugas akan membantu masyarakat mendaftar secara langsung ke layanan daring tersebut.

“Kami melihat telah terbangun pemahaman dan kesadaran di masyarakat mengenai penyaluran BBM subsidi untuk tepat sasaran. Pendaftaran akan diteruskan sampai seluruh masyarakat Indonesia yang berhak mendapatkan BBM subsidi,” pungkas Irto.

Pertamina menegaskan pendaftaran pembelian BBM bersubsidi melalui platform digital MyPertamina hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan roda empat.

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan kode QR yang akan diterima melalui notifikasi pada laman subsiditepat.mypertamina.id ataupun melalui surat elektronik.

Baca juga   Turun Level 2, Pemulihan Ekonomi Jadi Fokus Pemkot Pekalongan

Kode QR itu bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU.

Rencana lokasi awal penerapan MyPertamina akan dilakukan di sejumlah daerah, yakni Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat; Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis di Jawa Barat; Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan; Kota Jogja di Yogyakarta; dan Kota Manado di Sulawesi Utara.

Pertamina membuka pendaftaran kendaraan dan identitas bagi para pemilik kendaraan terhitung mulai 1 Juli 2022 sampai 30 Juli 2022.

Selama masa pendaftaran dan transisi, konsumen masih tetap bisa membeli Pertalite dan Biosolar secara manual.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi. (Foto:Diskominfo Jateng)

News

Pemprov Jateng Akan Dampingi Anak Korban Perceraian
Suasana Pembelajaran Tatap Muka di SD N 9 Boyolali, momen yang dirindukan. (Foto: Diskominfo Kabupaten Boyolali)

News

Guru Harus Datang Lebih Awal, PTM Menjawab Kerinduan Siswa Masuk Sekolah
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Pasien Sembuh Covid-19 DIY, Minggu 15 Agustus 2021 Bertambah 1.318 Orang
Mengantisipasi semakin merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ruminansia, Pemerintah Kabupaten Semarang berencana memperpanjang penutupan pasar hewan di seluruh wilayah. Foto: Diskominfo Jateng

News

Antisipasi Merebaknya PMK, Pemkab Semarang Berencana Perpanjang Penutupan Pasar Hewan
Bacground kain merah putih pada foto launching jersey Madura United. Foto: Ist/selalu.id

News

Bukan Bendera, Ini Penjelasan Madura United Soal Polemik Launching Jersey Baru
Foto: istimewa/infopublik

News

Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat, Bebas Bepergian Jika Vaksinasi Lengkap
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono. (Foto: MC.TMG)

News

Tak Bayarkan THR, Perusahaan Terancam Sanksi
Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU)

News

Rem Jelang Libur Nataru, Ini Ketentuan Lengkap PPKM Level 3 yang Diterapkan