Home / News

Selasa, 5 April 2022 - 11:04 WIB

Sudah Makin Terkendali, Daerah PPKM Level 1 dan 2 Meningkat

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali karena pandemi Covid-19 masih terjadi.

Kebijakan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, yang berlaku selama dua minggu mulai 4 April hingga 18 April 2022.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, karena sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” kata Safrizal.

Menurut Safrizal, sesuai Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 itu jumlah daerah yang berada di PPKM level 1 mengalami kenaikan yang sebelumnya hanya 6 daerah, kini menjadi 20 daerah.

Baca juga   Deputi Sekjen UN: Kemajuan Teknologi, Faktor Utama Bantu Kurangi Risiko Bencana

“Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada PPKM level 2, yaitu dari 83 daerah menjadi 99 daerah,” katanya.

Safrizal menyebutkan, jumlah daerah yang berada di PPKM level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.

“Tdak ada daerah yang berada di level 4,” ujarnya.

Safrizal menuturkan, terdapat perubahan substansi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2.

Sedangkan, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca juga   Kasus Aktif Bertambah, Pengelola PTM Diingatkan Perketat Prokes

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” kata Safrizal.

Safrizal menambahkan, pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara disyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan data DJP termasuk data wajib pajak yang disimpan oleh DJP, dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya. (Foto: ANTARA)

News

Data Wajib Pajak Dipastikan Aman, Ini Saran Direktorat Jenderal Pajak
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi menerima kunjungan lima orang delegasi Pramuka Kaledonia Baru (Scouts De Nouvelle Calédonie), Senin (18/7/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Delegasi Pramuka Kaledonia Baru Lanjutkan Kerjasama Sister City dengan Kota Yogya
Foto: ANTARA

News

Ini yang Harus Dilakukan Agar Paspor RI Tak Ditolak di Jerman
Konferensi pers tentang PON dan Pertumbuhan Ekonomi Papua di Media Center Kominfo Klaster Kabupaten Jayapura. (Foto:MCKominfo)

News

PON XX Papua 2021, Go Digital
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, bersama Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa meninjau pelaksanaan vaksinasi yang digelar BPJamsostek dan Grab di Terminal Tirtonadi. (Foto: Humas Surakarta)

News

Vaksinasi BPJamsostek di Solo Sasar 1.500 Peserta
Ilustrasi:nyatanya.com

News

Makin Tingginya Kasus Covid-19, Tempat Keramaian di Yogya Tutup
Propam Polres Sukoharjo melakukan pengawasan intensif terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas. ( Foto: Dokumen Polres Sukoharjo)

News

Agar Anggota Disiplin, Propam Polres Sukoharjo Laksanakan Pengawasan
Salah satu rumah roboh akibat gempa bumi di Jember Jawa Timur. BMKG mencatat pusat gempa berada di laut, tepatnya 42 km barat daya Jember dengan kedalaman 10 km. Gempa ini tidak berpotensi tsunami. (Foto: BNPB)

News

Gempa M 5,1 Guncang Jember Tak Berpotensi Tsunami, 1 Rumah Roboh