Home / Peristiwa

Sabtu, 3 Juli 2021 - 08:43 WIB

Tak Ada Toleransi, Pelanggar PPKM Darurat Bakal Ditindak Tegas

Penandatanganan deklarasi bersama pelaksanaan PPKM Darurat di Wonogiri. (Foto:nyatanya.com/Kominfo Wonogiri)

Penandatanganan deklarasi bersama pelaksanaan PPKM Darurat di Wonogiri. (Foto:nyatanya.com/Kominfo Wonogiri)

NYATANYA.COM, Wonogiri – PPKM Darurat yang mulai dilaksanakan hari ini, Sabtu (3/7/2021) di Jawa dan Bali, harus dibarengi dengan keseriusan dalam penerapannya, tanpa kecuali. Tak ada lagi kelonggaran, tak lagi ada toleransi, demi memupus perkembangan Covid-19 yang makin tak terkendali.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri menggelar apel deklarasi dan penandatanganan kesepakatan bersama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Wonogiri, bertempat di Alun-alun Giri Krida Bakti, Jumat (2/7/2021).

Apel yang diikuti oleh unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonogiri, para camat, Kapolsek, dan Danramil di Wilayah Kabupaten Wonogiri itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Wonogiri, bahwa wilayah tersebut saat ini masuk dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

“Setelah digelar apel bersama ini, kita memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kita, bahwa Wonogiri saat ini dalam kondisi darurat, Wonogiri masuk level tiga, dan masuk pada zona merah, maka dibutuhkan ketegasan atas kebijakan pemerintah pusat untuk diselenggarakan PPKM darurat, khususnya di Kabupaten Wonogiri,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Baca juga   Distan Pangan Antisipasi Dampak Hujan Abu Vulkanik Merapi

Ketegasan yang dimaksud adalah diberikannya wewenang kepada aparat untuk melakukan penindakan bagi pelanggaran poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Darurat. Joko mengatakan, tidak akan ada lagi toleransi atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

“Langkah tegas harus kita lakukan, surat edaran sudah kami terbitkan, maka esensi dan substansi yang diatur dalam surat edaran ini hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Sudah tidak ada lagi toleransi. Tidak ada lagi himbauan, tapi sifatnya adalah larangan dan harus dipatuhi. Bagi pihak-pihak yang tidak bisa mematuhi regulasi yang diterbitkan pemerintah, maka mohon kepada aparat yang berwajib, untuk dapat melakukan penindakan dengan prinsip profesionalitas,” tegas Joko Sutopo yang akrab disapa Jekek.

Isi dari deklarasi bersama tersebut meliputi tujuh poin, yakni pertama, siap menaati peraturan perundang-undangan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Kedua, melaksanakan dan menerapkan PPKM Darurat secara ketat sampai dengan tingkat RT/RW.

Baca juga   Tujuh Penambang Batubara Ilegal Ditangkap di Sekitar Lokasi Ibu Kota Negara

Ketiga, melarang warga masyarakat untuk menyelenggarakan bentuk kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan orang. Keempat, mengimbau warga masyarakat untuk menerapkan prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Kelima, siap menyukseskan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang program vaksinasi Covid-19. Keenam, bersedia menyiapkan tempat isolasi terpusat dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa atau kelurahan. Ketujuh, akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada orang atau lembaga yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang penanganan Covid-19.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mau peduli dan menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat. Masyarakat diminta terus berikhtiar dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonogiri. (*)

Share :

Baca Juga

Ganjar Pranowo sidak ke RSUD Dr M Ashari Pemalang. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

Peristiwa

Stok Oksigen Aman, PCR Pemalang Siap Dioperasikan

Peristiwa

Awali Panen, Ganjar Pranowo Petik 12 Daun Tembakau di Lereng Sindoro, Apa Maknanya?
Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslim menghadiri acara pembukaan bimbingan teknis tata laksana jenazah infeksius Covid-19 di Srimulyo. (Foto:nyatanya.com/Humas Bantul)

Peristiwa

Bimtek Tata Laksana Jenazah Infeksius Covid-19 di Srimulyo
Petugas gabungan melalukan penertiban parkir liar di Jalan Kleringan. Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Dishub Kota Yogya Intensifkan Operasi Gabungan Parkir Liar, Sejumlah Lokasi Ini Jadi Sasaran
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora Sugeng Saptono. (Foto: MC Kab. Blora/Teguh)

Peristiwa

Lima KK dari Kecamatan Randublatung Blora Tak Bisa Berangkat Transmigrasi, Karena Alasan Ini
nyatanya.com

Peristiwa

Di Harganas 2021 Blora Raih 2 Penghargaan
Usaha rumahan mie lethek tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. (Foto:nyatanya.com/Humas Magelang)

Peristiwa

Perajin Mie Lethek Tetap Eksis di Tengah Gempuran Pandemi
Sebanyak 121 sepeda motor dan satu mobil terjaring razia dan diamankan di Mapolres Magelang. Satlantas Polres Magelang akan melakukan proses hukum pelanggaran lalu lintas. Kendaraan-kendaraan tersebut selain berknalpot brong, protolan juga banyak tidak disertai surat-surat dan akan digunakan balap liar. (Foto: beritamagelang)

Peristiwa

Gagalkan Balap Liar, Polres Magelang Sita Ratusan Kendaraan Knalpot Brong