Home / Peristiwa

Sabtu, 3 Juli 2021 - 08:43 WIB

Tak Ada Toleransi, Pelanggar PPKM Darurat Bakal Ditindak Tegas

Penandatanganan deklarasi bersama pelaksanaan PPKM Darurat di Wonogiri. (Foto:nyatanya.com/Kominfo Wonogiri)

Penandatanganan deklarasi bersama pelaksanaan PPKM Darurat di Wonogiri. (Foto:nyatanya.com/Kominfo Wonogiri)

NYATANYA.COM, Wonogiri – PPKM Darurat yang mulai dilaksanakan hari ini, Sabtu (3/7/2021) di Jawa dan Bali, harus dibarengi dengan keseriusan dalam penerapannya, tanpa kecuali. Tak ada lagi kelonggaran, tak lagi ada toleransi, demi memupus perkembangan Covid-19 yang makin tak terkendali.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri menggelar apel deklarasi dan penandatanganan kesepakatan bersama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Wonogiri, bertempat di Alun-alun Giri Krida Bakti, Jumat (2/7/2021).

Apel yang diikuti oleh unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonogiri, para camat, Kapolsek, dan Danramil di Wilayah Kabupaten Wonogiri itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Wonogiri, bahwa wilayah tersebut saat ini masuk dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

“Setelah digelar apel bersama ini, kita memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kita, bahwa Wonogiri saat ini dalam kondisi darurat, Wonogiri masuk level tiga, dan masuk pada zona merah, maka dibutuhkan ketegasan atas kebijakan pemerintah pusat untuk diselenggarakan PPKM darurat, khususnya di Kabupaten Wonogiri,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Baca juga   Produk UKM Jateng Berpeluang Masuk Pasar Eropa dan Jepang

Ketegasan yang dimaksud adalah diberikannya wewenang kepada aparat untuk melakukan penindakan bagi pelanggaran poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Darurat. Joko mengatakan, tidak akan ada lagi toleransi atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

“Langkah tegas harus kita lakukan, surat edaran sudah kami terbitkan, maka esensi dan substansi yang diatur dalam surat edaran ini hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Sudah tidak ada lagi toleransi. Tidak ada lagi himbauan, tapi sifatnya adalah larangan dan harus dipatuhi. Bagi pihak-pihak yang tidak bisa mematuhi regulasi yang diterbitkan pemerintah, maka mohon kepada aparat yang berwajib, untuk dapat melakukan penindakan dengan prinsip profesionalitas,” tegas Joko Sutopo yang akrab disapa Jekek.

Isi dari deklarasi bersama tersebut meliputi tujuh poin, yakni pertama, siap menaati peraturan perundang-undangan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Kedua, melaksanakan dan menerapkan PPKM Darurat secara ketat sampai dengan tingkat RT/RW.

Baca juga   Paviliun Indonesia di Expo 2020 Dubai Tarik Minat 50 Ribu Pengunjang selama Dua Pekan

Ketiga, melarang warga masyarakat untuk menyelenggarakan bentuk kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan orang. Keempat, mengimbau warga masyarakat untuk menerapkan prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Kelima, siap menyukseskan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang program vaksinasi Covid-19. Keenam, bersedia menyiapkan tempat isolasi terpusat dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa atau kelurahan. Ketujuh, akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada orang atau lembaga yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang penanganan Covid-19.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mau peduli dan menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat. Masyarakat diminta terus berikhtiar dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonogiri. (*)

Share :

Baca Juga

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meninjau pelaksanaan vaksinasi yang digelar OJK DIY di Gedung Grha Sabha Pramana UGM. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemda DIY)

Peristiwa

OJK DIY Gelar Vaksinasi untuk 2.000 Mahasiswa UGM
Pelaku Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Sumatera Selatan ditangkap dengan barang bukti 1,8 kilogram ganja yang disimpan di tempat tidur. Foto: Polres Pagar Alam/Tribratanews

Peristiwa

Simpan Banyak Ganja di Tempat Tidur, Pemuda Pagar Alam Ditangkap Polisi
Petugas Polsekta Gedongtengen Polresta Yogyakarta saat gelar operasi pekat di cafe kawasan Sarkem. (Foto: Humas Polresta Yogya)

Peristiwa

Gelar Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Sejumlah Cafe di Sarkem
Lokasi gantung diri di Pasar Hewan Pengasih Kulon Progo diberi garis Polisi. Pihak berwajib masih menyelidiki kasus bunuh diri yang menggegerkan warga itu. (Foto: Dok.Polres Kulon Progo)

Peristiwa

Gegerkan Warga Kulon Progo, Pensiunan Guru Gantung Diri di Pasar Hewan
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Foto: Humas Polri/Tribratanews

Peristiwa

Polri Tetapkan 1 Tersangka WNA Kasus Binary Option Infinity Plus, Dijerat Pasal Berlapis
Penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2021 yang digelar di Gedung Plasa Insan Berprestasi Kemendikbudristek, Jakarta, pada Selasa (7/12/2021) malam. (Foto: Kemendikbudristek)

Peristiwa

Kemendikbudristek Tetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengerahkan sejumlah 225 petugas untuk menormalkan suplai listrik ke pelanggan pascabanjir yang terjadi Kamis (6/1/2022) hingga Jumat (7/1/2022) pagi di Kota Jayapura, Provinsi Papua dan sekitarnya. (Foto: ANTARA)

Peristiwa

Normalkan Suplai Listrik di Jayapura, PLN Kerahkan 225 Petugas
Logo Kota Magelang. (Ilustrasi: nyatanya.com)

Peristiwa

Kota Magelang Raih Penghargaan Nindya Kota Layak Anak 2021