Home / Peristiwa

Rabu, 7 September 2022 - 22:41 WIB

Tak Dinafkahi Suami, Kasir Bank Ini Gelapkan Uang Nasabah Lebih dari Rp6 Miliar

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menggelapkan uang setoran nasabah dan tidak menyetorkannya. Foto: Polres Pekalongan

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menggelapkan uang setoran nasabah dan tidak menyetorkannya. Foto: Polres Pekalongan

NYATANYA.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan mengamankan mantan kasir PD BKK Kandangserang setelah terbukti menggelapkan dana nasabah Rp6.214.351.059. Tersangka berinisial EK kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menggelapkan uang setoran nasabah dan tidak menyetorkannya.

Selain itu juga tersangka EK melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah secara fiktif tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

“Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Dan selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019,” jelas Kapolres Pekalongan dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Rabu (7/9/2022).

Baca juga   Dikebut! Vaksinasi di Temanggung Baru 15% dari Target 554.126 orang

Kejadian terungkap pada bulan Agustus 2019 saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem dan selanjutnya dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT BKK Jateng.

Dari hasil pemeriksaan klatifikasi dan pelaksanaan konfirmasi oleh SKAI dengan para nasabah dan kroscek data ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.

Dari pemeriksaan tersangka EK, yang saat itu bekerja sebagai staf kasir PT BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang telah mengakui perbuatannya.

Dirinya melalukan perbuatannya dengan modus tidak menyetorkan uang nasabah, penarikan tunai fiktif dan merekayasa buku tabungan nasabah dengan cara menyesuaikan setoran tunai, penarikan tunai dan saldo dengan menggunakan tulisan tangan dan mesin ketik.

Baca juga   Esai Dibalik Peristiwa Budaya Nungsung Suryo

Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp6 miliar. Dihadapan para media, EK mengungkapkan dirinya melakukan penggelapan dana nasabah untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya melakukan perbuatan itu karena suami saya tidak menafkahi saya selama lima tahun,” ungkap EK.

Barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp78 juta dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp95 juta telah diamankan pihak kepolisian.

Tersangka EK dijerat pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Foto: Humas RS Panti Rapih

Peristiwa

Ini Cara Unik RS Panti Rapih Turut Peringati HUT ke-266 Kota Yogyakarta
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) siap tancap gas menyambut tahun 2022 dengan New Journey sebagai perusahaan publik dan optimis mampu memberikan hasil terbaik sebagaimana dalam prospektus Initial Public Offering 22 November 2021. (Foto: istimewa)

Peristiwa

Mitratel Siap Tancap Gas Sambut New Journey Tahun 2022
Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta - Bawen di Provinsi Jawa Tengah, yang berlangsung di Balai Desa Pakunden, Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang, Selasa (11/1/2022). (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Tak Hilangkan Fungsi Fasilitas Umum
Kapolres Bantul, AKBP ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Archey Nevada SH dalam jumpa pers pengungkapan kasus upal, Senin (7/6/2022). Foto: Ist/YP

Peristiwa

Jual Miras dan Membuat Upal, Warga Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi
Ganjar Pranowo menunjukkan tangan kanannya yang masih dibungkus perban. Meski sudah masuk kerja, Ganjar mengakui tangannya belum bisa bergerak secara normal. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Dirawat Sehari Usai Kecelakaan Saat Gowes, Ganjar Pranowo Kembali Kerja dengan Tangan Diperban
Program 1000 Pelangi Goes to Community merupakan upaya mendukung optimalisasi masa emas 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang merupakan kerjasama Pemkot Yogyakarta dengan Human Initiative Cabang Yogyakarta dan PT Sarihusada Generasi Mahardhika (SGM). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Pemkot Yogya dan SGM Bangun Jejaring Optimalisasi Masa Emas 1000 Hari Pertama Kehidupan
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Semarang Peni Ngesti Nugraha meminta warga Desa Branjang, untuk terus merawat dan mengembangkan tanaman toga. (Foto: Diskominfo Kab Semarang)

Peristiwa

Program “Dashat” Desa Branjang Pelopori Penanggulangan Stunting
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menerima Forum Zakat Jateng, di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022). Foto: Humas Jateng

Peristiwa

Forum Zakat Jateng Didorong Optimalkan Pengumpulan ZIS untuk Entaskan Kemiskinan