Home / News

Selasa, 5 September 2023 - 10:36 WIB

Tak Puas dengan Putusan Hakim, Samitra Jaya Resmi Ajukan Kasasi

Sodik, SH, kuasa hukum CV. Samitra Jaya mengungkapkan, kliennya secara resmi mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.  (Foto: Istimewa)

Sodik, SH, kuasa hukum CV. Samitra Jaya mengungkapkan, kliennya secara resmi mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. (Foto: Istimewa)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Sengketa tender Pembangunan Gedung Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul resmi dibawa ke Mahkamah Agung. Kepastian ini didapat setelah CV. Samitra Jaya secara resmi mengajukan kasasi, Senin (4/9/2023) melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fattah & Co.. Kasassi diajukan atas putusan PT TUN Surabaya nomor 1/G/2023/PT.TUN SBY.

“Betul, kami mewakili klien kami CV. Samitra Jaya secara resmi mengajukan Kasasi atas putusan PT TUN Surabaya, yang pada intinya tidak menerima gugatan kami karena menilai tidak berwenang mengadili perkara yang kami ajukan,” terangnya, Selasa (5/9/2023).

Dia menjelaskan, Kasasi diajukan karena tim kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim PT TUN Surabaya khilaf dalam memberikan pertimbangan terhadap perkara tender senilai Rp 7,5 miliar tersebut.

“Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai  bahwa perkara yang kami ajukan seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung karena pokok sengketanya merupakan pertentangan aturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.

Namun demikian, jelas Sodik, majelis hakim salah memahami konteks persoalan. Karena yang menurut hakim pertentangan aturan yang seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung, tidaklah demikian. Faktanya adalah, yang bertentangan hanyalah contoh format dokumen dengan aturan yang seharusnya dijadikan pedoman.

Baca juga   Donasi Pemerintah Jepang, 224.000 Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Tanah Air

“Ini muncul pada Lampiran V Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dengan Lampiran II yang jadi pedomannya. Lampiran II memuat tentang pedoman yang harus dipedomani dalam proses pengadaan barang/jasas, sedangkan Lampiran V, berisi contoh-contoh dokumen yang dapat dipakai oleh Pokja Pemilihan,” terangnya.

Lalu bilamana terjadi pertentangan, maka, dikembalikan kepada aturan yang dijadikan pedomannya yaitu pada Lampiran II.

“Fakta-faktta di persidangan jelas menunjukkan pertentangan ini, dan saksi ahli kami sudah sangat jelas memberikan penjelasan bahwa pertentangan atau ketidaksesuaian itu hanyalah contoh dengan pedomannya. Sehingga kalau contohnya tidak sesuai dengan pedoman, maka tinggal disesuaikan atau istilahnya beliau ‘dicustom’,” paparnya.

Ridwan Hakim, SH, anggota tim kuasa hukum CV. Samitra Jaya menambahkan, majelis hakim salah menerapkan Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Baca juga   Menkominfo: Peran Strategis Pers akan Terus Berkelanjutan

“Di sana jelas ditentukan bahwa uji materiil itu terkait materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Dan itu tidak ada, selain antar muatan lampiran contoh dengan aturan pedomannya, dalam satu Peraturan yaitu Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021,” sambungnya.

“Kami juga kecewa karena Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Kami berharap, Majelis Hakim menerima kasasi yang kami ajukan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, CV. Samitra Jaya menggugat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Balai Dikmen Bantul ke PT TUN Surabaya. Gugatan dilayangkan setelah seluruh upaya administrative ditempuh baik sanggah maupun sanggah banding. Sanggah sendiri dilakukan karena CV. Samitra Jaya menilai ada kesalahan dalam Dokumen Pemilihan.   (N2)

Share :

Baca Juga

Warga Desa Wadas, Bener, Purworejo menyerahkan surat kuasa kepada tim Kuasa Hukum Nyi Ageng Serang. FOTO : nyatanya.com/ahmad zain

News

Kerap Dapat Ancaman dan Intimidasi, Warga Wadas Datangi LBH Minta Pendampingan Hukum
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Salatiga, Imam Sutomo, saat bertemu dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi, Kamis (1/9/2022). Foto: Diskominfo

News

Muhammadiyah Segera Bangun Rumah Sakit di Salatiga, Ini Lokasinya
Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Wakil Bupati, Agus Santosa melakukan pantauan di Pasar Sapi Bekonang, Mojolaban. (Foto: MC Kab Sukoharjo)

News

Antisipasi Wabah PMK, Setiap Ternak Wajib Kantongi Surat Sehat
Presiden Joko Widodo secara resmi membuka Utsawa Dharmagita (UDG) Tingkat Nasional XIV Tahun 2021 Minggu (17/10/2021) secara virtual. (Foto: BPMI SekPres)

News

Buka UDG XIV, Presiden Jokowi Apresiasi Peserta yang Tampilkan Keberagaman Budaya Nusantara
Inspeksi Pajak Kendaraan di Instansi Pemerintah. Sasaran kendaraan dinas plat merah dan kendaraan pribadi milik karyawan di OPD sasaran. (Foto: MC.TMG)

News

Samsat Gelar Inspeksi Pajak Kendaraan, Sasar Kendaraan Plat Merah di Instansi Pemerintah
Foto: Tim Komunikasi dan Media G20

News

Diplomasi Mangrove ala Jokowi di KTT G20
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan Pancasila sebagai Kalimatun Sawa atau titik temu seluruh keberagaman di Indonesia menjadi satu menuju kejayaan bangsa. Foto Biro Humas Kemenag

News

Menag: Pancasila Adalah Kalimatun Sawa
Pemkot Yogyak kembali membatasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi 50 persen. Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi berharap selama PTM berlangsung peran keluarga dan orang tua lebih memperhatikan putra-putrinya dalam menerapkan prokes secara ketat. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Antisipasi Merebaknya Omicron, PTM di Kota Yogya Kembali 50 Persen