Home / News

Selasa, 5 September 2023 - 10:36 WIB

Tak Puas dengan Putusan Hakim, Samitra Jaya Resmi Ajukan Kasasi

Sodik, SH, kuasa hukum CV. Samitra Jaya mengungkapkan, kliennya secara resmi mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.  (Foto: Istimewa)

Sodik, SH, kuasa hukum CV. Samitra Jaya mengungkapkan, kliennya secara resmi mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. (Foto: Istimewa)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Sengketa tender Pembangunan Gedung Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul resmi dibawa ke Mahkamah Agung. Kepastian ini didapat setelah CV. Samitra Jaya secara resmi mengajukan kasasi, Senin (4/9/2023) melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fattah & Co.. Kasassi diajukan atas putusan PT TUN Surabaya nomor 1/G/2023/PT.TUN SBY.

“Betul, kami mewakili klien kami CV. Samitra Jaya secara resmi mengajukan Kasasi atas putusan PT TUN Surabaya, yang pada intinya tidak menerima gugatan kami karena menilai tidak berwenang mengadili perkara yang kami ajukan,” terangnya, Selasa (5/9/2023).

Dia menjelaskan, Kasasi diajukan karena tim kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim PT TUN Surabaya khilaf dalam memberikan pertimbangan terhadap perkara tender senilai Rp 7,5 miliar tersebut.

“Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai  bahwa perkara yang kami ajukan seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung karena pokok sengketanya merupakan pertentangan aturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.

Namun demikian, jelas Sodik, majelis hakim salah memahami konteks persoalan. Karena yang menurut hakim pertentangan aturan yang seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung, tidaklah demikian. Faktanya adalah, yang bertentangan hanyalah contoh format dokumen dengan aturan yang seharusnya dijadikan pedoman.

Baca juga   Gempa M4.9 Guncang Gunungkidul Tidak Berpotensi Tsunami

“Ini muncul pada Lampiran V Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dengan Lampiran II yang jadi pedomannya. Lampiran II memuat tentang pedoman yang harus dipedomani dalam proses pengadaan barang/jasas, sedangkan Lampiran V, berisi contoh-contoh dokumen yang dapat dipakai oleh Pokja Pemilihan,” terangnya.

Lalu bilamana terjadi pertentangan, maka, dikembalikan kepada aturan yang dijadikan pedomannya yaitu pada Lampiran II.

“Fakta-faktta di persidangan jelas menunjukkan pertentangan ini, dan saksi ahli kami sudah sangat jelas memberikan penjelasan bahwa pertentangan atau ketidaksesuaian itu hanyalah contoh dengan pedomannya. Sehingga kalau contohnya tidak sesuai dengan pedoman, maka tinggal disesuaikan atau istilahnya beliau ‘dicustom’,” paparnya.

Ridwan Hakim, SH, anggota tim kuasa hukum CV. Samitra Jaya menambahkan, majelis hakim salah menerapkan Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Baca juga   Kawal Pemilu 2024, Bawaslu dan Jurnalis Bentuk Forum Pewarta Pemilu Indonesia

“Di sana jelas ditentukan bahwa uji materiil itu terkait materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Dan itu tidak ada, selain antar muatan lampiran contoh dengan aturan pedomannya, dalam satu Peraturan yaitu Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021,” sambungnya.

“Kami juga kecewa karena Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Kami berharap, Majelis Hakim menerima kasasi yang kami ajukan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, CV. Samitra Jaya menggugat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Balai Dikmen Bantul ke PT TUN Surabaya. Gugatan dilayangkan setelah seluruh upaya administrative ditempuh baik sanggah maupun sanggah banding. Sanggah sendiri dilakukan karena CV. Samitra Jaya menilai ada kesalahan dalam Dokumen Pemilihan.   (N2)

Share :

Baca Juga

Kapal layar SS Statsraad Lehmkuhl dari Norwegia bawa misi One Ocean Expedition. Foto: Kemenhub

News

Singgah di Indonesia, Kapal Layar Norwegia Bawa Misi Pembangunan Laut Berkelanjutan
RSUD Budi Rahayu jadi rumah sakit rujukan menggantikan rumah sakit darurat di lapangan tenis indoor Moncer Serius. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Magelang)

News

Gantikan RS Darurat, RSUD Budi Rahayu Jadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19
BPBD Kabupaten Temanggung mulai melakukan droping air bersih untuk daerah rawan kekurangan air bersih. (Foto: Diskominfo Kab Temanggung)

News

5 Wilayah Ini Mulai Kekurangan Air, BPBD Temanggung Droping Air
(Ilustrasi: nyatanya.com/istimewa)

News

Kasus Corona Melonjak, Pemda DIY Tambah Pasokan Oksigen
Kerusakan rumah akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat , Senin (21/11/2022). Foto: BNPB

News

BMKG Rekomendasikan 3 Lokasi Aman untuk Huntap Korban Gempa Cianjur
Abraham Samad. (Foto: Ist)

News

Pimpinam KPK disorot, Abraham Samad Menilai Sikap Itu Sangat Memalukan Terjadi di KPK
Foto: Angkasa Pura I

News

Mulai Hari Ini AP I Berlakukan Persyaratan Penerbangan Domestik Terbaru, Begini Ketentuan Lengkapnya
Pengunjung mengamati produk yang dijual pada gelaran UMKM bertajuk 'Handep Market' di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (29/1/2022). Pameran berbagai produk UMKM Kota Palangkaraya yang diinisiasi oleh Handep tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap produk lokal dalam upaya mengangkat daya tawar pemasaran. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj)

News

Kembangkan UMKM, G20 Jalur Keuangan Dorong Penguatan Basis Data