Home / News

Minggu, 3 Juli 2022 - 15:17 WIB

Tanpa Paspor, Dua WNI Dideportasi Otoritas Timor Leste

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste. Foto: ANTARA

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste. Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Belu – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste.

“Dua WNI masing-masing Aurelia Dias Ximenes (43) dan Carlito Da Silva (32) dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).

Kedua WNI tersebut dideportasi pada Sabtu (2/72022), dan diterima petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu.

Baca juga   Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pemudik dan Maksimalkan Capaian Vaksinasi

Halim mengatakan, mereka dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor).

“Mereka masuk melalui jalur tikus di daerah Badumea, Belu pada 16 Juni dini hari dengan dibantu ojek,” katanya.

Tujuan keduanya masuk ke Timor Leste untuk menghadiri acara kedukaan orang tua yang meninggal dunia di Dili, Ibu Kota Timor Leste.

Menurut Halim, saat keduanya hendak pulang kembali ke Indonesia pada 1 Juli 2022, merek ditangkap oleh pihak UPF Timor Leste di daerah Tisil 4.

Baca juga   Kemenlu Berhasil Evakuasi 25 WNI dari Ukraina, Dibawa Menggunakan Bus Menuju Romania

Halim menyatakan, saat pemeriksaan pihaknya kembali memberikan peringatan secara tegas agar kedua WNI tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

Halim mengatakan, WNI dideportasi dari Timor Leste pada umumnya akibat pelanggaran yang sama, yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.

Ia mencontohkan, sebelumnya sebanyak sembilan WNI yang dideportasi dari Timor Leste pada Senin (20/6/2022).

“Saat pemeriksaan kami tetap tegaskan agar kalau mau masuk ke Timor Leste dengan aman maka wajib melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta memiliki dokumen perjalanan atau paspor,” katanya.

(EB/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menghubungi otoritas dari PT Pelni, untuk membantu ratusan wisatawan yang terjebak di Kepulauan Karimunjawa, Jepara. Foto: Humas Jateng

News

Ratusan Wisatawan Terjebak di Karimunjawa Akibat Cuaca Buruk, Ini yang Dilakukan Ganjar
KPK dan Kejagung sepakat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selanjutnya akan ditangani KPK. (Foto: Dok KPK)

News

KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi LPEI dari Kejagung, Optimalisasi Pemulihan Aset
Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa. (Foto: Kominfo Klt)

News

Jangan Asal Sebar Konten, Hoaks Berita Kejahatan Jalanan di Klaten
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Meski Kasus Sembuh Covid-19 Terus Bertambah, Magelang Masih PPKM Level 3
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM Penny K. Lukito. Foto: BPMI Setpres

News

Penjelasan Menteri Kesehatan tentang Kasus Gagal Ginjal pada Anak
Salah satu rumah roboh akibat gempa bumi di Jember Jawa Timur. BMKG mencatat pusat gempa berada di laut, tepatnya 42 km barat daya Jember dengan kedalaman 10 km. Gempa ini tidak berpotensi tsunami. (Foto: BNPB)

News

Gempa M 5,1 Guncang Jember Tak Berpotensi Tsunami, 1 Rumah Roboh
Foto: PELNI

News

PELNI Siapkan 49 Ribu Kursi Angkutan Lebaran 2022, Calon Penumpang yang Baru Sekali Vaksin Harus RT-PCR
Foto: Diskominfo Jateng

News

Cegah Kasus Laka Pemalang Terulang, Ganjar Turun Matikan Api Pembakaran Rumput di Tepi Tol