Home / News

Minggu, 3 Juli 2022 - 15:17 WIB

Tanpa Paspor, Dua WNI Dideportasi Otoritas Timor Leste

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste. Foto: ANTARA

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste. Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Belu – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste.

“Dua WNI masing-masing Aurelia Dias Ximenes (43) dan Carlito Da Silva (32) dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).

Kedua WNI tersebut dideportasi pada Sabtu (2/72022), dan diterima petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu.

Baca juga   Gempa M4.9 Guncang Gunungkidul Tidak Berpotensi Tsunami

Halim mengatakan, mereka dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor).

“Mereka masuk melalui jalur tikus di daerah Badumea, Belu pada 16 Juni dini hari dengan dibantu ojek,” katanya.

Tujuan keduanya masuk ke Timor Leste untuk menghadiri acara kedukaan orang tua yang meninggal dunia di Dili, Ibu Kota Timor Leste.

Menurut Halim, saat keduanya hendak pulang kembali ke Indonesia pada 1 Juli 2022, merek ditangkap oleh pihak UPF Timor Leste di daerah Tisil 4.

Baca juga   Penambahan Kasus Covid-19 di Klaten Mengkhawatirkan

Halim menyatakan, saat pemeriksaan pihaknya kembali memberikan peringatan secara tegas agar kedua WNI tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

Halim mengatakan, WNI dideportasi dari Timor Leste pada umumnya akibat pelanggaran yang sama, yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.

Ia mencontohkan, sebelumnya sebanyak sembilan WNI yang dideportasi dari Timor Leste pada Senin (20/6/2022).

“Saat pemeriksaan kami tetap tegaskan agar kalau mau masuk ke Timor Leste dengan aman maka wajib melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta memiliki dokumen perjalanan atau paspor,” katanya.

(EB/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendampingi Presiden RI Joko Widodo dalam acara peresmian Gedung Tower Ki Hajar Dewantara dan Dies Natalis ke-46 Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jumat (11/3/2022). (Foto: Diskominfo Jateng)

News

Dampingi Jokowi Resmikan Tower Ki Hajar Dewantara UNS, Ganjar Gaungkan Toleransi dan Pancasila
Kompleks Balai Kota Yogyakarta menjadi kawasan wajib masker dan vaksin sebagai upaya menjalankan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Satgas Covid-19 Yogyakarta Ingatkan Warga Tetap Jaga Prokes
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali merencanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada tahun ajaran 2022/2023. Diskominfo Kab.Boyolali

News

Tahun Ajaran 2022/2023, Sekolah di Boyolali Terapkan PTM 100 Persen
Foto: Tangkapan Layar BPMI Setpres 

News

Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Booster Kedua di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI SETPRES)

News

Presiden Mengimbau Seluruh Pejabat Berzakat Melalui BAZNAS
Ilustrasi. Foto: Humas KAI

News

Waspada! Penipuan Promo Tiket Kereta Api Murah, Berkedok Promosi Lengkap dengan Identitas PT KAI
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, Budi Santosa dalam jumpa pers di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Senin 11 Oktober 2021. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Dukung Pemilu dan Pilkada, Pemkot Yogya Gelar Sekolah Demokrasi
Foto: Instagram

News

Kembangkan Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik, BUMN Teken Kesepakatan Rp29,6 Triliun