NYATANYA.COM, Belu – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste.
“Dua WNI masing-masing Aurelia Dias Ximenes (43) dan Carlito Da Silva (32) dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).
Kedua WNI tersebut dideportasi pada Sabtu (2/72022), dan diterima petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu.
Halim mengatakan, mereka dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor).
“Mereka masuk melalui jalur tikus di daerah Badumea, Belu pada 16 Juni dini hari dengan dibantu ojek,” katanya.
Tujuan keduanya masuk ke Timor Leste untuk menghadiri acara kedukaan orang tua yang meninggal dunia di Dili, Ibu Kota Timor Leste.
Menurut Halim, saat keduanya hendak pulang kembali ke Indonesia pada 1 Juli 2022, merek ditangkap oleh pihak UPF Timor Leste di daerah Tisil 4.
Halim menyatakan, saat pemeriksaan pihaknya kembali memberikan peringatan secara tegas agar kedua WNI tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.
Halim mengatakan, WNI dideportasi dari Timor Leste pada umumnya akibat pelanggaran yang sama, yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.
Ia mencontohkan, sebelumnya sebanyak sembilan WNI yang dideportasi dari Timor Leste pada Senin (20/6/2022).
“Saat pemeriksaan kami tetap tegaskan agar kalau mau masuk ke Timor Leste dengan aman maka wajib melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta memiliki dokumen perjalanan atau paspor,” katanya.
(EB/N1)
Sumber: InfoPublik.id