Home / News

Jumat, 18 Februari 2022 - 00:22 WIB

Temui Serikat Pekerja/Buruh, Menaker: Program JKP, Mengembalikan Hakikat JHT sebagai Jaminan Sosial Hari Tua

Menaker Ida Fauziyah saat menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: InfoPublik)

Menaker Ida Fauziyah saat menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan terkait latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema jaminan sosial (Jamsos) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida Fauziyah saat menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Menaker Ida sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Menaker Ida menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang.

Baca juga   Pro Kontra Permenaker JHT, Begini Penjelasan Ida Fauziyah

Permenaker 2/2002 itu, menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terangnya.

Mendengar penjelasan Menaker, Ida, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022. Menaker menyimak dan mendengar secara serius terhadap masukan-masukan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” tegas Menaker.

Sebagaimana dipahami bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan, namun upaya pemulihan ekonomi mulai menunjukkan hasil positif.

“Kita tentu harus optimis pemulihan ekonomi dan kesehatan semakin membaik sehingga resiko pemutusan hubungan kerja akibat pandemi kian menurun. Semoga pertumbuhan ekonomi kian terdongkrak, serapan tenaga kerja dari investasi juga terus meningkat,” ujar Menaker Ida.

Baca juga   Bentengi Generasi Muda Nilai Pancasila, Andika Pandu Puragabaya Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker Ida Fauziyah dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.

“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,“ kata Elly.

Elly menilai kritikan kepada Menaker Ida melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.

“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas,” katanya.

Hal sama juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI), Mirah Sumirat. Mirah memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” ucap Mirah.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto: Media Center KTT G20

News

Ibu Iriana Ajak para Pendamping Pemimpin G20 Melihat Kearifan Lokal Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung I Wayan Eka Miartha saat ramah tamah dengan sejumlah awak media. (Foto: MC.TMG)

News

Waspada Lur, Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan Kejari Temanggung
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi SH MH melakukan perkenalan dengan seluruh Perangkat Daerah (PD) lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta di Ruang Bima, Senin (23/5/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Penjabat Walikota Yogya Ajak Perangkat Daerah Sejalan dan Seirama
Foto: Diskominfo Jateng

News

16 Budaya Asal Jateng Ditetapkan WBTB Nasional, Ini Rinciannya
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (Foto: Kemen PPPA)

News

Tekan Omicron pada Anak, Kemen PPPA Serukan Perketat Prokes Keluarga
Sosialisasi pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa di ruang publik di Kota Yogyakarta yang digelar Balai Bahasa DIY, di Hotel Horison Yogyakarta, Kamis (11/8/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Taman Pintar Jadi Zona Praktik Baik Berbahasa Indonesia, Begini Penjelasannya
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyerahkan penghargaan kepada Pemkot Yogya yang diterima Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Catatkan WTP 13 Kali Beruntun, Pemkot Yogya Diganjar Penghargaan dari Kemenkeu RI
Pelepasan ekspor komoditas pertanian Provinsi Jawa Tengah, di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (Foto:Humas Jateng)

News

Gubernur Ganjar Gagas Pelabuhan Hortikultura Semarang