NYATANYA.COM, Sleman – Ironis dan miris, memasuki hari tenang menjelang pemungutan suara 27 November 2024 Pilkada Kabupaten Sleman 2024, ternoda oleh dugaan praktik money politics atau politik uang.
Jutaan rupiah uang pecahan Rp50 ribu diduga akan digunakan untuk membeli suara masyarakat di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sleman, Harda Kiswaya-Danang Maharsa, H Koeswanto SIP mengungkapkan, dugaan praktik politik uang untuk memilih Paslon Kustini-Sukamto (Kusuka), terjadi pada Minggu (14/11/2024) dini hari, saat memasuki masa tenang.
“Kami menemukan dugaan praktik politik uang di wilayah Kalurahan Sendangmulyo, Minggir. Ada enam bendel diantara berisi uang dan terdapat tulisan Kusuka,” katanya, di Kantor DPC PDIP Sleman, Minggu 24 November 2024.
Dijelaskan, tim Pusat Posko Harda-Danang mendapat informasi dan foto adanya daftar nama penerima dana dengan tulisan “Kusuka” beserta uang sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tim kami (Harda-Danang) berkoordinasi dengan tim posko di tingkat Kapanewon Minggir, juga berkomunikasi dengan Bawaslu Sleman,” ungkapnya.
Dugaan bagi-bagi uang, lanjutnya, berawal dari informasi Lurah Sendangmulyo, Budi Sanyata yang mengendus gelagat warganya terindikasi melakukan aktivitas politik uang. Berdasarkan informasi tersebut, lantas bergegas menghubungi orang yang mendapatkan uang tersebut.
Akhirnya, warga yang terindikasi tersebut langsung menyerahkan bukti kepada lurah dan didapati 6 bendel berisi uang pecahan Rp50 ribu beserta daftar nama-nama yang tertera tulisan Kusuka Paslon 01 Pilkada Sleman Tahun 2024.
“Kejadian tersebut telah kami laporkan ke Bawaslu Sleman dan Panwascam Minggir untuk segera ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketua DPC PDIP Sleman ini menerangkan, di Pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dijabarkan bahwa pemberi dan penerima uang diancam pidana penjara dan denda.
“Pemberi dan penerima uang, diancam pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sleman, Untung Basuki Rachmad menambahkan, jumlah total uang yang diamankan sebanyak Rp12.650.000.
“Total uang sebagai barang bukti Rp12 jutaan,” terangnya.
Tim Koalisi Sleman Baru juga menuntut jajaran Bawaslu dan Panwaslu makin ketat melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi politik uang.
Penyelenggara Pilkada juga dituntut untuk memberikan sanksi sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, membenarkan adanya dugaan politik uang di Kapanewon Minggir. Diduga uang dibagikan kepada pemilih oleh tim salah satu paslon. “Masih kita dalami,” kata Arjuna.
Menurutnya, pasca disusun laporan hasil pengawasan, jika terpenuhi unsur pelanggaran selanjutnya diregister dan dicatatkan dalam buku laporan penanganan pelanggaran.
“Setelah melalui tahap penyusunan hasil pengawasan, diregister, setelah itu masuk dalam proses pelanggaran, setelah 1 x 24 jam harus segera dibahas di sentra Gakkumdu,” jelasnya. (N3)