NYATANYA.COM, Surakarta – Dalam rangka menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, FSRD ISI Surakarta mengadakan workshop penilaian kinerja di Gedung Sungging Prabangkara, Kampus Mojosongo FSRD ISI Surakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Dengan pemateri dan mentor dari Kepegawaian ISI Surakarta sebagai narasumber yang memberi penjelasan mengenai tata cara pengisian dan penilaian kinerja serta format dokumen penilaian SKP Baru.
Selain itu juga diberikan materi Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dari Januari – Juni Tahun 2021 menggunakan format lama dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dari Juli – Desember Tahun 2021 menggunakan format baru.
Gedung Sungging Prabangkara tampak penuh peserta dari civitas akademik FSRD ISI Surakarta yang tetap mematuhi prokes yang sudah ditentukan, terlihat antusias mengikuti sekaligus mempraktekan di laptop masing-masing tentang bagaimana mengisi laporan kinerja dengan format baru tersebut.
Menurut Dony Yuwono, S.Kom., M.M. selaku pemateri menjelaskan bahwa penilaian format baru ini untuk mengukur sekaligus mengetahui sejauhmana target dan capaian kinerja yang sudah dilakukan selama satu semester.
“Dengan demikian bisa menilai kinerja sebagai ASN di lingkup perguruan tinggi, khususnya di ISI Surakarta,” terang Dony.
(*/Aja)