Home / Peristiwa

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:26 WIB

Terancam Denda Rp15 Miliar, Bos TPS Ilegal di Bekasi Diciduk Tim KLHK

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap ES, pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas 3,6 Hektare (ha) di Kampung Buwek, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Biro Humas KLHK)

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap ES, pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas 3,6 Hektare (ha) di Kampung Buwek, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Biro Humas KLHK)

NYATANYA.COM, Bekasi – Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap ES, pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas 3,6 hektare (ha) di Kampung Buwek, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho, Sani mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah Penyidik Ditjen Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap TPS Ilegal tersebut atas dugaan pencemaran.

“Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis, 24 Februari 2022,” ujar Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).

Menurut Rasio Sani, penindakan segera dilakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca juga   Yang Punya Nama Sama Musti Bangga, Bayi Orang Utan Ini Diberi Nama Besti

Tindakan pengelolaan TPS illegal dinilai merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan karena mencemari tanah dan air sungai, bahkan udara jika sampah dibakar, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

“Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan/atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Rasio Sani menjelaskan, tindakan pengelolaan sampah ilegal dan open dumping yang mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup diancam hukumannya berat.

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

“Saya sudah perintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini. Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan, tindak pidana,” katanya.

Baca juga   Prambanan UMKM Java Festival 2021, Bangkitkan Ekonomi Mikro

Timbunan sampah illegal yang dikelola oleh ES dan AN di areal seluas 3,6 ha ini diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik (M3).

Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Apel pencanangan sekolah ramah anak di SMAN I Bandongan. (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Pertama di Kedu, SMAN 1 Bandongan Canangkan Sekolah Ramah Anak
Bazar Ramadan di Pasar Seni dan Wisata Gabusan buka setiap hari mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. (Foto: Humas Kab.Bantul)

Peristiwa

Bazar Ramadan Pasar Seni dan Wisata Gabusan Dibuka, Kunjungi yuk
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo saat memberikan keterangan pers, Kamis (30/6/2022). Foto: Ist/YP

Peristiwa

Dua Pencuri di Boshe Ditangkap, Seorang Lainnya Masih Diburu Polisi
Ilustrasi SPBU. Foto: ANTARA

Peristiwa

Langgar Aturan, Pertamina Beri Sanksi SPBU di Kudus
Selain sosialisasi dan pemberian paket bansos, Satlantas Polres Magelang juga turut menampilkan tokoh wayang Gatotkaca untuk dapat memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat di Kabupaten Magelang. (Foto:humas/beritamagelang)

Peristiwa

Gatotkaca Turun ke Jalan, Operasi Zebra Candi Polres Magelang
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Pasien Covid-19 di Magelang Tambah 82, Sembuh 116 Orang
Ganjar Pranowo mendampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jendral Listyo Sigit, Menteri Kesehatan RI Budi G Sadikin, Kepala BNPB Ganip Warsito, dalam kunjungannya ke Kudus. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

Peristiwa

Dipuji Panglima TNI, Jogo Tonggo Kudus Bakal Jadi Contoh di Bangkalan Madura
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Pria di Cengkareng Perkosa Karyawan Sendiri hingga Melahirkan, Bayi Dijual Rp10 Juta