Home / Peristiwa

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:26 WIB

Terancam Denda Rp15 Miliar, Bos TPS Ilegal di Bekasi Diciduk Tim KLHK

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap ES, pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas 3,6 Hektare (ha) di Kampung Buwek, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Biro Humas KLHK)

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap ES, pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas 3,6 Hektare (ha) di Kampung Buwek, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Biro Humas KLHK)

NYATANYA.COM, Bekasi – Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap ES, pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas 3,6 hektare (ha) di Kampung Buwek, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho, Sani mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah Penyidik Ditjen Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap TPS Ilegal tersebut atas dugaan pencemaran.

“Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis, 24 Februari 2022,” ujar Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).

Menurut Rasio Sani, penindakan segera dilakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca juga   Pria Mengaku Polisi di Video Viral 'Polisi Cekcok Vs Ketua RT' Minta Maaf

Tindakan pengelolaan TPS illegal dinilai merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan karena mencemari tanah dan air sungai, bahkan udara jika sampah dibakar, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

“Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan/atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Rasio Sani menjelaskan, tindakan pengelolaan sampah ilegal dan open dumping yang mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup diancam hukumannya berat.

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

“Saya sudah perintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini. Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan, tindak pidana,” katanya.

Baca juga   Nekat, Pencuri di Surabaya ini Gasak Motor yang Masih Bermuatan Keranjang Buah

Timbunan sampah illegal yang dikelola oleh ES dan AN di areal seluas 3,6 ha ini diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik (M3).

Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Muktamar ke-4 HW akan Digelar di Malang 26-29 Juli 2023
Bupati Sukoharjo terjun langsung ke pasar untuk ngecek harga daging ayam dan telor. (Foto: istimewa)

Peristiwa

Pedagang Sukoharjo Harap Pemerintah Turunkan Harga Daging dan Telur Ayam
Peringati Hari Disabilitas Internasional 2021, Pemkab Sleman bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sleman menyelenggarakan seminar kewirausahaan dan senam bersama. (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Hari Disabilitas Internasional 2021 Digelar Meriah Pemkab Sleman
Polresta Padang kembali menangkap 8 orang yang diduga pungli di sejumlah lokasi di Kota Padang, pada Jumat (6/5/2022). Foto: MC Padang

Peristiwa

Lagi, 8 Orang Pelaku Pungli di Kota Padang Dijaring Polisi
Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Tampir Kulon Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang, Rabu (19/1/2022). (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Tak Ada Potongan, Uang Ganti Rugi Tol Yogyakarta – Bawen Capai Triliunan Rupiah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menjadi keynote speech dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau ilegal dalam akun YouTube OJK, Jumat (11/2/2021). (Foto: Kanal Youtube OJK)

Peristiwa

Hingga 2021, Sudah 1.646 Situs dan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir Pemerintah
Aparat di Kecamatan Grogol Kabupaten SUkoharjo makin gencar lakukan operasi yustisi. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Sukoharjo)

Peristiwa

PPKM Level 4, Aparat Grogol Intensifkan Operasi Yustisi
Untuk mengurai kepadatan di dalam gereja pada Misa Malam Natal dan Hari Natal, Gereja Katolik Santo Yusup Batang memasang tenda di halaman gereja. (Foto: MC Batang)

Peristiwa

Urai Kepadatan, Misa Natal Digelar Hingga Halaman Gereja