Home / News

Sabtu, 25 Desember 2021 - 12:29 WIB

Terancam Dipecat, Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg Jalani Proses Hukum

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa. (Foto: Puspen TNI)

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa. (Foto: Puspen TNI)

NYATANYA.COM, Jakarta – Tiga Oknum TNI AD yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung yang terlibat tindak pidana terhadap dua korban tewas menjalani proses hukum.

“Proses hukum terhadap tiga oknum TNI tersebut sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.id, Sabtu (25/12/2021).

Pelimpahan ke penyidik TNI dan TNI AD ini setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu (22 Desember 2021) lalu dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung (8 Desember 2021), di mana dua korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Baca juga   Puspomad Dalami Kejadian Serempetan Expander Putih dengan Randis TNI AD

Menurut Kapuspen TNI, tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA (Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kapuspen TNI mengatakan Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Baca juga   Warga Sipil Dibunuh Lagi! Aparat Keamanan Kejar KST di Papua

KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

(Foto: Pixabay/beritamagelang)

News

ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Periode Nataru, Kecuali…
Ilustrasi drone. Foto: Ist/TBNews

News

Wajib Patuh di Jalan Lur! Ditlantas Polda Jateng Mulai Uji Coba Pesawat Drone ETLE
Bupati Jepara Dian Kristiandi, pada sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Bangsri. (Foto: Diskominfo Jepara)

News

Bersama Lawan Berita Hoaks Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Foto: Amiriyandi/ InfoPublik

News

Target Vaksinasi Covid-19 Sebanyak 280 Juta Dosis Sudah Terlampaui
Ilustrasi kedatangan vaksin di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Foto: Amiriyandi InfoPublik)

News

Indonesia Kembali Tambah Pasokan Vaksin AstraZeneca
Foto: Media Center KTT G20/HO InfoPublik

News

Presidensi G20 Indonesia Jadi Katalis Pemulihan Ekonomi Global
Panitia Harlah ke-25 PKB di Solo saat berikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

News

Harlah ke-25 PKB Dihelat di Stadion Manahan Solo
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama UN Deputy Secretary-General Amina Mohammed (kiri) memegang kulkul saat membuka Global Platform for Disaster Risk Reduction GPDRR 2022 di BNDCC, Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

News

Kearifan Lokal, Suara Kulkul di Bali Tandai Peringatan Dini Bencana