Home / Peristiwa

Kamis, 31 Maret 2022 - 00:24 WIB

Terbukti Langgar Syariat Islam, Pasangan Muda Mudi Ini Diganjar Hukuman Cambuk

Pasangan muda-mudi di Aceh dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambuk. Akan tetapi, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali) maka tersisa 22 kali cambukan. (Foto: MC Banda Aceh)

Pasangan muda-mudi di Aceh dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambuk. Akan tetapi, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali) maka tersisa 22 kali cambukan. (Foto: MC Banda Aceh)

NYATANYA.COM, Banda Aceh – Kejaksaan Negri Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk kepada pasangan muda mudi yang telah terbukti melanggar Syariat Islam di Wilayah Kota Banda Aceh.

Hukuman cambuk dilaksanakan di Taman Bustanusalatin Kota Banda Aceh dan berjalan sangat singkat, Rabu (30/03/2022).

Mewakili Kasatpol PPWH Banda Aceh, dalam tausiyahnya Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Muhammad Syarif, SHI, M.H. mengatakan agar kita semua dapat menjaga lingkungan sekitar kita dari kemungkinan terjadinya pelanggaran syariat.

“Mari kita bersama sama mengambil pembelajaran dari pelaksanaan hukuman cambuk saat ini, dan semoga kita serta keluarga kita dijauhi kegiatan yang melanggar syariat islam,” katanya.

Baca juga   Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih untuk Persaudaraan dan Bhinneka Tunggal Ika

Syarif juga menyampaikan bahwa keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lain.

“Sesuai arahan dari pimpinan, kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh,” ujarnya.

Syarif mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh untuk menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam.

Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi itu dilakukan oleh para pendatang.

Baca juga   Tahap ke-137, Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia Malam Ini

“Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat islam,” katanya.

Sementara itu, pelaksanaan hukuman cambuk sendiri merupakan perintah dari putusan Makamah Syar’iyah Banda Aceh No.2/JN/2022/MS.BNA dengan terpidana dengan inisial YF dan No.3/JN/2022/MS.BNA dengan inisial terpidana FL, keduanya terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 25 kali cambuk. Akan tetapi, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali) maka tersisa 22 kali cambukan.

(N1)

Share :

Baca Juga

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Ini 9 Kelurahan di Yogya yang Jadi Percontohan Keluarga Sehat Tanggap Tangguh Bencana
Sudah saatnya BUMDes merambah ke dunia e-commerce untuk memasarkan produk-produknya. Saat ini ada sudah 1.852 Badan Usaha Milik Desa yang merambah ke e-commerce. (Foto: Diskominfo Temanggung)

Peristiwa

Ribuan BUMDes Kini Andalkan e-Commerce untuk Pasarkan Produk
Warga yang mampu nanggap (menghadirkan) kesenian tradisional seperti emprak, kentrung, wayang, dan kesenian tradisional lainnya, akan mendapatkan penghargaan khusus dari Bupati Jepara Dian Kristiaindi berupa uang tunai Rp1 juta. (Foto: MC Kab Jepara)

Peristiwa

Mantul! Bupati Janjikan Penghargaan bagi Warga yang Nanggap Kesenian Tradisional
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Polisi Amankan 57 Pemuda Diduga Hendak Tawuran Antarkelompok di Makassar
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X secara simbolis menanam pohon pencanangan Agroforestry di Alas Pengkol Sriharjo Imogiri Bantul. (Foto: Humas Bantul)

Peristiwa

Hutan Tematik Agroforestry Dibangun di Kawasan Alas Pengkol
Warga Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang menggelar kirab tumpeng gunungan tradisi sadranan yang digelar, Selasa (29/3/2022). Foto: humas/beritamagelang

Peristiwa

Tradisi Sadranan Warga Lereng Merapi, Gelar Kirab Tumpeng dan Gunungan
Seorang petani di Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang membersihkan abu vulkanik Merapi pada daun tembakau. (Foto: Humas/beritamagelang)

Peristiwa

Distan Pangan Antisipasi Dampak Hujan Abu Vulkanik Merapi
Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Pentingnya Komunikasi Persuasif Pemindahan IKN bagi ASN