NYATANYA.COM, Surabaya – Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
JPU Mia Amiati mengatakan, Mas Bechi dituntut dengan Pasal 285 Jo 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam 12 tahun penjara, kemudian ditambah 1/3 dari pasal 65.
“Maka total tuntuan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara,” kata Mia saat ditemui usai persidangan.
Mia mengatakan, dalam proses persidangan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Pihaknya telah membuktikan surat atau keterangan saksi ahli, pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi.
“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang,”ujarnya.
Ia menambahkan, tuntutan tersebut yang diajukan tentu ada upaya pembelaan dari pihak terdakwa.
“Minggu depan pasti diberi waktu oleh majelis,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tuntutan tersebut sadis. Menurutnya, pertimbangan yang disampaikan JPU itu bahwa ada Testimonium de auditu.
“Dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan, namanya disebutkan sebagai pemberat tapi keterangan tidak diakui,” pungkasnya.
(Ade/SL1/N1)