Home / Peristiwa

Senin, 10 Oktober 2022 - 16:46 WIB

Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara


Terdakwa Mas Bechi saat di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ist/selalu.id

Terdakwa Mas Bechi saat di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ist/selalu.id

NYATANYA.COM, Surabaya – Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

JPU Mia Amiati mengatakan, Mas Bechi dituntut dengan Pasal 285 Jo 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam 12 tahun penjara, kemudian ditambah 1/3 dari pasal 65.

Baca juga   Terdampak Relokasi PKL, Paguyuban Pendorong Gerobak Malioboro Terima Bantuan Sembako dari Polda DIY

“Maka total tuntuan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara,” kata Mia saat ditemui usai persidangan.

Mia mengatakan, dalam proses persidangan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Pihaknya telah membuktikan surat atau keterangan saksi ahli, pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi.

“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang,”ujarnya.

Baca juga   Semarakkan HUT RI, Paguyuban Sound System Gelar Nyetel Bareng

Ia menambahkan, tuntutan tersebut yang diajukan tentu ada upaya pembelaan dari pihak terdakwa.

“Minggu depan pasti diberi waktu oleh majelis,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tuntutan tersebut sadis. Menurutnya, pertimbangan yang disampaikan JPU itu bahwa ada Testimonium de auditu.

“Dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan, namanya disebutkan sebagai pemberat tapi keterangan tidak diakui,” pungkasnya.

(Ade/SL1/N1)

Share :

Baca Juga

Ketua TP PKK Kota Magelang Niken Ichtiaty Nur Aziz memberikan langsung tali asih di Pendopo Pengabdian kompleks Rumah Jabatan Wali Kota Magelang, Rabu (22/12/2021). (Foto: MC Kota Magelang)

Peristiwa

Jelang Natal, 105 Jemaat Gereja Lansia di Magelang Terima Tali Asih
Polres Tangsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg dan menangkap dua orang kurir berinisial MF dan HK yang merupakan pengantar paket sabu yang dibawa dari Malaysia masuk lewat Kepulauan Riau. Foto: Humas Polres Tangsel/Tribratanews

Peristiwa

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu Asal Malaysia, Paket Diantar Lewat Kepulauan Riau
Pelaku dibawa ke Koramil dan mengaku perlengkapan dan atribut tentara dibelinya di Pasar Turi untuk menakuti korban.

Peristiwa

Nagih Pakai Seragam Tentara, Debt Collector Ditangkap Babinsa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Peristiwa

Dua Saksi dari Kominfo Diperiksa Terkait Kasus Satelit Kemenhan
Briptu RDW yang dinas di Polres Jombang akhirnya meninggal dunia usai dibakar hidup-hidup oleh isterinya yang juga seorang Polwan Briptu FN, yang dinas aktif di Polres Kota Mojokerto (Foto: istimewa)

Peristiwa

KDRT Dipicu Persoalan Ekonomi, Briptu FN Bakar Hidup-Hidup Briptu RDW
Simulasi evakuasi mandiri warga Desa Kemiren Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang saat peringatan HKB 26 April 2022. (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Semua Warga Kemiren Srumbung Pukul Kentongan, Menyelamatkan Diri dari ‘Bencana’ Gunung Merapi
Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, serta RT/RW diminta diaktifkan kembali paling lambat 20 Desember 2021. Hal itu disampaikan Bupati Pati Haryanto pada rapat koordinasi persiapan Natal 2021 dan tahun baru 2022 di pendapa kabupaten setempat, Senin (13/12/2021). (Foto: MC Diskominfo Kab Pati)

Peristiwa

Jelang Libur Nataru, Pati Aktifkan Satgas Covid-19
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magelang menggelar audensi dengan Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (22/3/2022). (Foto: MC TMG)

Peristiwa

Tingkatkan Layanan Hukum, Peradi Magelang Jalin Sinergitas dengan PN Temanggung