Home / News

Minggu, 23 Juli 2023 - 12:11 WIB

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diborgol Polisi

Pelaku pencurian berikuit barang bukti sepeda motor berhasil diamankan polisi.  (Foto: istimewa)

Pelaku pencurian berikuit barang bukti sepeda motor berhasil diamankan polisi. (Foto: istimewa)

NYATANYA.COM, Temanggung –  Karena adanya rekaman CCTV, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas propinsi, yaitu Na warga Lubuk Rumbai, Sumsel berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Temanggung. Belasan sepeda motor telah berhasil dicuri tersangka pelaku, Na dari sejumlah provinsi. Di Temanggung sendiri diakui ada 4 tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet SH mengatakan pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka di Kabupaten Temanggung pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 16.00 di sebuah rumah di lingkungan Coyudan Selatan, Kelurahan Parakan Kauman Kecamatan Parakan Temanggung.

Baca juga   Meski Kasus Covid-19 Mulai Turun, 3 Daerah di DIY Ini Masih Butuh Perhatian

“Korban adalah Heryunani warga Wonosobo yang sedang menengok mertua di Coyudan Selatan, Parakan Kauman,” kata dia, Jumat (21/7/2023).

Dia mengatakan saat itu, korban memarkir sepeda motor Scoopy di dalam rumah mertua dengan anak kunci masih ada di lubang kunci sepeda motor. Begitu korban akan pulang ke Wonosobo, kata dia, ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya. Kerugian mencapai Rp19 juta.

Dia mengatakan korban lantas melapor ke Polsek Parakan yang kemudian ditindak lanjuti dengan pemeriksaan sekitar rumah termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di sejumlah titik sekitar lokasi pencurian.

Baca juga   Kemensos Cabut Izin ACT, Fantastis! Gaji Presidennya Rp250 Juta per Bulan

“Petugas berhasil menemukan dan mengidentifikasi pencuri, rupanya tinggal di Ciamis Jawa Barat,”kata dia.

Petugas kata dia berhasil menemukan tersangka di sebuah rumah di Ciamis yang kemudian digelandang ke mapolres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ada setidaknya 4 TKP di Temanggung dan akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata dia.   (*)

Share :

Baca Juga

Rangkaian kegiatan penyuluhan dan pelatihan diversifikasi olahan ubi ungu. (Foto: istimewa)

News

UMBY dan UNTIDAR Tingkatkan Potensi dan Daya Saing Ubi Ungu
Foto: Angkasa Pura I

News

Ini Rencana Antisipasi Lonjakan Arus Balik Penonton MotoGP Mandalika 2022
Ganjar Pranowo. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

News

Diklat Jateng dan Asrama Haji Donohudan Jadi RS Darurat Covid-19
Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)

News

Presiden Imbau Masyarakat Hindari Mudik pada Tanggal Ini, Agar Tak Terjebak Macet
Dr. KRMT Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

News

Roy Suryo: Ada Apa (Apanya) Draft UU Penyiaran?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa/Humas Kemenag/InfoPublik)

News

Menag: Selamat Natal 2021, Jadikan Momentum Memperkuat Persaudaraan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: InfoPublik

News

Cair Juli 2022, Seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan Bakal Terima Gaji ke-13
Gala Sky Akhirnya Bertemu Pengasuhnya. (Foto: Instagram Tom Liwafa)

News

Putra Mendiang Vanessa Angel, Gala Sky Akhirnya Bertemu Pengasuhnya