Home / Peristiwa

Rabu, 22 Juni 2022 - 13:57 WIB

Terlibat Penipuan Bansos Covid-19, WNA Asal Jepang Dideportasi

Pihak Imigrasi Indonesia mendeportasi WNA asal Jepang berinisial MT, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di negara itu. Foto: ANTARA

Pihak Imigrasi Indonesia mendeportasi WNA asal Jepang berinisial MT, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di negara itu. Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Jakarta – Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Douglas Simamora, mengatakan pihaknya mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial MT, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di negara itu.

“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang,” kata Douglas dalam keterangan resminya.

Menurut Douglas, pihaknya mendeportasi MT yang berusia 48 tahun, karena paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal.

“Kepada yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ucapnya.

Adapun yang dimaksud dengan daftar penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Jepang berinisial MT merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang.

Setelah menjadi subjek illegal stay berdasarkan Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspor yang telah dicabut Kedutaan Besar Jepang, MT juga dikenai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011, karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga   Bareskrim Polri Geledah Tiga Gudang Afifarma, Ini Hasilnya

MT masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanaman modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham berkas deportasi MT sudah lengkap, termasuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Jepang.

Mengenai kegiatan MT di Indonesia, pihak Imigrasi masih melakukan pengembangan bersama-sama dengan instansi terkait.

Ia juga mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan MT di Indonesia yang berkaitan dengan kasusnya di Jepang.

Sebelumnya, Selasa (7/6/2022) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 di Jepang dengan bantuan yang berasal dari Pemerintah Jepang.

Baca juga   Kasus Pengeroyokan di Bali Masih Diproses, Lebih dari Dua WNA Terindikasi Terlibat

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian, serta perangkat desa setempat.

Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

MT kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perhatian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.

Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6/2022) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.

Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6/2021), MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.

(EB/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Peristiwa

PMI Kota Magelang Siap Layani Donor Plasma Konvalesen
Bupati Temanggung HM Al Khadziq hadir dalam acara Expo Pentas Budaya dan UMKM di Gedung Serbaguna, Desa Mento, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Rabu (24/8/2022). Foto: MC TMG

Peristiwa

Expo Pentas Budaya dan UMKM Desa Mento Temanggung, Tingkatkan Perekonomian Warga
Ilustrasi. Foto: Ist

Peristiwa

Bocah Terkena Peluru Nyasar di Sleman Sudah Membaik, Begini Kata Kapolda DIY
Ganjar Pranowo melihat langsung KRI dr Soeharso sandar di Semarang. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

Peristiwa

Jateng Dapat Pasokan Oksigen dari KRI dr Soeharso
Pemerintah Kabupaten Sleman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Pemkab Sleman Raih Opini WTP ke-11 atas LKPD Tahun 2021
Puluhan warga menggeruduk sebuah ruko yang dijadikan lokasi usaha tempat karaoke. Mereka menuntut Karaoke Aloha untuk ditutup karena dianggap menjadi sumber maksiat. (Foto: Ist)

Peristiwa

Dituding Jadi Sumber Maksiat, Puluhan Warga Tuntut Karaoke Aloha Ditutup Permanen
Dengan menyisihkan uang saku, ratusan siswa di SMPN 6 Temanggung, Jawa Tengah, melakukan penggalangan dana untuk korban erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur. (Foto: MC.TMG)

Peristiwa

Ratusan Siswa Sekolah Ini Sisihkan Uang Saku Bantu Korban Erupsi Semeru
PMI Purbalingga menerima bantuan konsentrator oksigen dari PMI Pusat. (Foto: Diskominfo Purbalingga)

Peristiwa

PMI Purbalingga Terima Bantuan Konsentrator Oksigen