Home / News

Kamis, 12 September 2024 - 23:07 WIB

Terlilit Utang Rp70 Juta, Seorang Satpam Pusat Perbelanjaan Ini Nekat Merampok Sopir Taksi Online Wanita di Bekasi

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly. (Foto: PMJNews)

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly. (Foto: PMJNews)

NYATANYA.COM, Jakarta – Pusing terjerat utang, seorang pria berinisial MIS alias Ibnu (30) nekat melakukan perampokan terhadap sopir taksi online wanita berinisial BI di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Jatiasih Kota Bekasi.

Personel jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Pria berinisial MIS alias Ibnu (30) yang menjadi pelaku perampokan sopir taksi online wanita berinisial BI di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan motif dari pelaku yang kini sudah menjadi tersangka karena terlilit utang.

Baca juga   BPPTKG Imbau Warga Tidak Beraktivitas di Alur Sungai Merapi

“Sebenarnya dia terjerat utang biaya pernikahan. Utang-utang lah Rp70 juta,” ungkap AKBP Titus Yudho Uly, Kamis (12/9/2024).

AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan. bahwa, lilitan utang yang menjerat pelaku itu lantaran dirinya sering meminjam uang. Lantaran utang itu kemudian tersangka terpaksa merencanakan melakukan perampokan.

Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja si sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, sebagai sekuriti.

“Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas,” jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga   Menko PMK: Iduladha, Momentum Saling Berbagi dan Bangkitkan Empati

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga sempat berkirim surat kepada korban usai membawa kabur mobilnya. Dalam suratnya, pelaku mengaku bakal mengembalikan mobil korban dengan syarat dapat uang tebusan Rp70 juta.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (N1)

Share :

Baca Juga

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Papua, Khairul Lie menegaskan penanganan atlet dan official kontingen PON XX Papua yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan cepat dan tanggap. (Foto: MC Kominfo PON XX Papua Klaster Jayapura)

News

17 Kasus Covid-19 PON XX di Jayapura Tertangani dengan Cepat
Ganjar Pranowo. (Foto:Humas Jateng)

News

Ganjar Turunkan Tim, Gelar Diskusi dengan Warga Wadas
Tersangka beserta barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Foto: selalu.id

News

Polda Jatim Ungkap Kasus BBM Ilegal dan Elpiji, 92 Tersangka Diamankan
Foto: BMKG

News

Waspada! Gempa Sumbar Masih Berpotensi Melepaskan Energi, Begini Penjelasan BMKG
Petugas Satpol PP menempel stiker segel penutupan permanen RM Bakso Balungan Pak Granat. Pemilik rumah makan ini tetap bersikeras menolak pemasangan alat tapping box (alat perekam transaksi). (Foto: humas/beritamagelang)

News

RM Bakso Pak Granat Mungkid Akhirnya Ditutup Permanen, Ini Alasannya
Konsultasi Publik Proyek jalan tol Yogyakarta - Bawen di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Selasa (18/1/2022). (Foto: Diskominfo Jateng)

News

Ganti Rugi Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, Ini Komponen dan Tahap-tahapnya
Dirjen Pembinaan Penampetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kemnaker, Suhartono. (Foto: InfoPublik.id/Kemnaker)

News

Kemnaker Beri Sanksi Tegas P3MI yang Terlibat Penempatan CPMI Nonprosedural
Rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2022 bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Jakarta, pada Jumat, 1 April 2022. (Foto: Kemenhub)

News

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pemudik dan Maksimalkan Capaian Vaksinasi