NYATANYA.COM, Sleman – Minuman keras (miras) oplosan kembali makan korban tiga orang tewas dan dua kritis di Jogotirto, Kapanewon, Berbah, Sleman pada Selasa (17/5/2022).
Ketiga korban meninggal berinisial AA (42) warga Prambanan, STR (43) dan TRY (40) keduanya warga Berbah.
Mereka diketahui pesta miras dengan membeli miras oplosan dari APS (42) dan FAS (50) pasangan suami-istri (pasutri) warga Kelurahan Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus sudah ditangani pihak kepolisian.
“Polisi masih mendalami kasus ini karena kemungkinan masih ada korban lagi,” katanya dalam jumpa pers di Polres Sleman, Kamis (19/5/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian ini bermula pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, AA yang merupakan juragan rosok, mulai minum miras dengan TRY.
Keduanya pesta miras di sebuah gudang di Jogotirto, Berbah, Sleman. Pukul 11.00 WIB, korban STR datang ke lokasi dan ikut pesta miras oplosan.
Rupanya mereka masih kurang kemudian membeli miras lagi. Pada Selasa (17/5/2022) dini hari, tersangka APS atau istri penjual miras datang mengantarkan miras yang dipesan ke lokasi.
Mereka pesta miras lagi hingga akhirnya pada pagi harinya mulai tidak bedaya. Awalnya satu orang meninggal. Sedangkan dua orang lainya krtitis lalu dilarikan ke RSUD Prambanan.
“Namun akhirnya dua orang lagi meninggal dunia di rumah sakit, sehingga tiga orang yang meninggal dunia,” kata AKP Rony.
AKP Rony mengatakan, usai kejadian ini polisi ke lokasi kejadian dan menyita barang bukti berupa sisa-sisa miras yang dikemas dengan bekas botol air mineral. Polisi juga menelusuri penjual minuman oplosan.
“Terungkap penjual miras oplosan merupakan pasangan suami istri warga Prambanan,” ungkapnya.
Diketahui tersangka menjual miras oplosan per botol isi 1,5 liter seharga Rp50.000. Keduanya diketahui sudah menjual menuman maut itu selama dua tahun.
Sedangkan bahan baku dibelinya di pasar kemudian diracik dan dikemas yang kemudian dijual secara COD.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun,” jelasnya. (*)