NYATANYA.COM, Mojokerto – Tiga pelaku pengedar narkoba masing-masing AS (27), DH (38) dan SH (38) yang ketigas merupakan warga Mojokerto berhail disergap dan dilumpuhkan oleh apart Polsek Bangsal dan Puri.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto menjelaskan 2 pengedar dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangsal. AS disergap polisi di Dusun Pudakpulo, Desa Poloniti, Bangsal, Mojokerto pada Minggu (26/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Bangsal menemukan 1 paket ganja kering di laci depan sepeda motor Honda Scoopy nopol S S4373 NBC yang dikendarai tersangka.
“Ganja kering tersebut beratnya 6,68 gram,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Sedangkan DH disergap Unit Reskrim Polsek Bangsal di Jalan Watudakon, Desa Ngigasrembong, Sokoo, Mojokerto pada Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga menyita sabu 101,28 gram, 1 ponsel, sepeda motor Honda Vario nopol S 6092 QY, serta uang Rp 1 juta.
“Pelaku DH merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto,” ungkap Gastimur.
Sedangkan 1 pengedar sabu, SH ditangkap Unit Reskrim Polsek Puri di warung bilyard Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal pada Senin (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi lantas menggeledah rumahnya yang juga di Dusun Kauman.
Hasilnya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi 19,63 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu, serta peralatan untuk mengemas sabu. Kepada penyidik, SH mengaku 2 kali menerima kiriman sabu dari bandar berinisial AD.
Narkotika golongan I itu, lanjut Gastimur, dikirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Pada pengiriman kedua, Suhartono mengambil sabu di Rolak Songo, Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto pada Senin (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari perbuatannya, ketiga pengedar narkotika itu harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) undang-undang yang sama. (*)