Home / Peristiwa

Sabtu, 8 Juni 2024 - 22:13 WIB

Tiga Pengedar Sabu Disergap Polsek Bangsal dan Puri

Para pelaku berikut barang bukti narkoba berhasil diamankan polisi.  (Foto: istimewa)

Para pelaku berikut barang bukti narkoba berhasil diamankan polisi. (Foto: istimewa)

NYATANYA.COM, Mojokerto –  Tiga pelaku pengedar narkoba masing-masing AS (27), DH (38) dan SH (38) yang ketigas merupakan warga Mojokerto berhail disergap dan dilumpuhkan oleh apart Polsek Bangsal dan Puri.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto menjelaskan 2 pengedar dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangsal. AS disergap polisi di Dusun Pudakpulo, Desa Poloniti, Bangsal, Mojokerto pada Minggu (26/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Bangsal menemukan 1 paket ganja kering di laci depan sepeda motor Honda Scoopy nopol S S4373 NBC yang dikendarai tersangka.

“Ganja kering tersebut beratnya 6,68 gram,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Sedangkan DH disergap Unit Reskrim Polsek Bangsal di Jalan Watudakon, Desa Ngigasrembong, Sokoo, Mojokerto pada Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga menyita sabu 101,28 gram, 1 ponsel, sepeda motor Honda Vario nopol S 6092 QY, serta uang Rp 1 juta.

Baca juga   Status Level II, Nelayan dan Wisatawan Dilarang Dekati Krakatau

“Pelaku DH merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto,” ungkap Gastimur.

Sedangkan 1 pengedar sabu, SH ditangkap Unit Reskrim Polsek Puri di warung bilyard Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal pada Senin (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi lantas menggeledah rumahnya yang juga di Dusun Kauman.

Hasilnya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi 19,63 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu, serta peralatan untuk mengemas sabu. Kepada penyidik, SH mengaku 2 kali menerima kiriman sabu dari bandar berinisial AD.

Baca juga   Bawaslu Sleman Jalin Kemitraan Pangawasan Partisipatif di Lingkungan Kampus

Narkotika golongan I itu, lanjut Gastimur, dikirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Pada pengiriman kedua, Suhartono mengambil sabu di Rolak Songo, Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto pada Senin (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari perbuatannya, ketiga pengedar narkotika itu harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) undang-undang yang sama.  (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kobarkan Api Perjuangan, Bacaleg PDIP Jogja Kunjungi Rumah Kelahiran Bung Karno
Hiu Tutul yang terdampar di Muara Sungai Bogowonto Pantai Congot pada Selasa, 26 Juli 2022 malam. Foto: @ditpolairud_poldadiy

Peristiwa

Hiu Tutul Sepanjang 8,5 Meter Terdampar di Pantai Congot
Warga memanfaatkan kondisi surutnya air tersebut dengan beraktivitas. Seperti membersihkan rumah dan juga berobat ke tempat pengobatan darurat setempat. Foto: Diskominfo Jateng

Peristiwa

Banjir Cilacap Mulai Surut, Warga Manfaatkan untuk Periksakan Kesehatan
Protokol kesehatan saat PTM di sekolah menjadi perhatian yang harus dilaksanakan semua warga sekolah. Hal itu untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Prokes Jadi Perhatian, Pemkot Yogya Terjunkan Tim Pantau Pelaksanaan PTM
Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI di Bandungan. (Foto: Diskominfo Kab Semarang)

Peristiwa

Setelah Menunggu 21 Tahun, Ratusan Petani P3TR Bakal Miliki Sertifikat Tanah
Diskusi menyangkut furnitur di acara UKM Virtual Expo, Minggu (19/9/2021). (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Pemprov Jateng Ekspor Kerajinan Kayu ke Belgia
Foto: dok. Puspenkum

Peristiwa

Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma, Lengkap!
Jogja Cross Culture berlangsung meriah di sepanjang Jalan Malioboro pada Sabtu (25/5/2024). Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Usung Tema Rikat Rakit Raket, Jogja Cross Culture 2024 Ruang Ekspresi Bersama Tampilkan Potensi Wilayah