Home / Peristiwa

Rabu, 10 Agustus 2022 - 23:06 WIB

Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Bali, Dua karena “Overstay”, Satunya Lagi Bikin Onar

Tiga warga negara asing (WNA), satu orang WNA Belanda dan seorang WNA asal Jerman dideportasi pihak imigrasi Bali. Foto: Ist

Tiga warga negara asing (WNA), satu orang WNA Belanda dan seorang WNA asal Jerman dideportasi pihak imigrasi Bali. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Denpasar – Tiga warga negara asing (WNA), satu orang WNA Belanda dan seorang WNA asal Jerman dideportasi pihak imigrasi Bali.

Ketiganya dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal (overstay), sementara seorang WNA Rusia karena berbuat onar sehingga meresahkan masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali dalam siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Rabu (10/8/2022) menyebutkan tiga WNA itu sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum akhirnya dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, ke negaranya masing-masing menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836 pada Selasa (9/8/2022) pukul 21.30 WITA.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya lanjut memasukkan nama tiga WNA itu ke dalam daftar penangkalan.

Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak dapat masuk wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa WNA Belanda berinisial CGAB (75) dan WNA Jerman berinisial SAP (55) dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Baca juga   Bandara I Gusti Ngurah Rai Kini Miliki Pendeteksi Gempa dan Tsunami Generasi Terbaru

Anggiat menyebut CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021.

WNA Belanda itu mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia.

CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada bulan September 2021.

Ia juga beralasan uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.

Sementara itu, WNA Jerman berinisial SAP juga overstay selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020.

SAP beralasan tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.

CGAB dan SAP sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Berikutnya WNA Rusia berinisial AA dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar, Bali.

Baca juga   Pengamanan KTT G20 Bali Sesuai Standarisasi Internasional, Polri Kerahkan 9.700 Personel Gabungan

Anggiat menjelaskan bahwa kasus AA bermula saat menolak membayar utuh biaya penginapannya di sebuah hotel di Sanur. Pemilik penginapan pun meminta AA pergi tetapi WNA Rusia itu memilih bertahan di kamar.

AA menolak membayar utuh karena merasa fasilitas hotel tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pemilik penginapan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, dan polisi lanjut menyerahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk sanksi administratif lebih lanjut.

Anggiat mengatakan bahwa AA merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia. WNA itu juga mantan anggota Korps Marinir Jerman.

Dari pemeriksaan Imigrasi, izin tinggalnya di Indonesia berlaku hanya sampai dengan 19 Juli 2022.

“Bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberi manfaat, dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” kata Anggiat menjelaskan alasan deportasi terhadap AA.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Peluncuran Platform Digital Marketplace sebagai Hub Petani Kota diakhiri dengan panen bersama sayur dan ketela hasil budidaya kelompok tani. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Parikolektif, Wahana Interaksi Kelompok Tani di Kota Yogya
Salon Sapi mengais untung jelang Idul Adha. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Boyolali)

Peristiwa

Jelang Idul Adha, ‘Salon’ Sapi Laris Manis
Odong-odong yang sebabkan 10 orang meninggal akibat ditabrak kereta api di Serang. Foto: Ist

Peristiwa

Perakit Odong-odong yang Tewaskan 10 Orang Ditetapkan Terssangka, Namun Tak Ditahan
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Kemendikbudristek)

Peristiwa

Menteri Nadiem Raih Penghargaan People of The Year 2021
Satgas Covid-19 di beberbagai wilayah di Kabupaten Sukoharjo terus gencar lakukan patroli protokol kesehatan. (Foto: Humas Pemkab Sukobarjo)

Peristiwa

Sukoharjo Terus Gencarkan Patroli Prokes
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Tim Layanan Aktif Baznas (LAB) Kota Yogya memberikan Santunan kepada korban klithih (Hanung Aryo Damar) berupa uang tunai pengobatan sejumlah Rp1.000.000. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Baznas Kota Yogya Beri Santunan Kepada Korban Klithih
Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (20/1/2022) meresmikan Pasar Legi didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas Pemkot Surakarta)

Peristiwa

Didampingi Gibran dan Menteri PUPR, Puan Maharani Resmikan Pasar Legi

Peristiwa

AKBP Muharomah Fajarini, Kapolres Baru Kulonprogo