Home / News

Jumat, 26 November 2021 - 13:08 WIB

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat


Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: dok Puspenkum)

Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: dok Puspenkum)

NYATANYA.COM, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan BT yang merupakan buronan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

“Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (26/11/2021).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018, BT yang merupakan Direktur PT Fourking Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1.360.811.580.

Baca juga   Polisi Lakukan Tes DNA Korban Saksi Kunci Korupsi Pemkot Semarang yang Dimutilasi dan Dibakar

BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga   Tiga Saksi Kasus Satelit Kemenhan Dicegah ke Luar Negeri

Tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard mengimbau agar seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(*/N1)

Sumber: IndoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto: Istimewa/InfoPublik

News

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Umum Ilegal Selama Libur Lebaran 2022
Pengolahan sampah di TPST Nitikan akan direplikasi dengan memperbanyak TPST di tempat lain. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemkot Yogya Akan Tambah TPST untuk Kurangi Sampah, Ini Lokasinya

News

Jokowi: Minimalkan Kontak akan Mencegah Penyebaran Omicron
Menlu RI, Retno Marsudi. Foto: ANTARA

News

Menlu RI: Kunjungan Presiden Jokowi ke Asia Timur Perkuat Keketuaan G20 Indonesia
Gubernur Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen Rapat evaluasi penanganan Covid-19, di ruang rapat Gedung A lantai 2, Pemprov Jateng, Senin (3/1/2022). (Foto: Humas Jateng)

News

Ada Laporan Kendala Vaksinasi, Taj Yasin Bakal Kawal Percepatan di Daerah
Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Menuju 2023 Zero Sampah Anorganik, Kemantren Intensifkan Sosialisasi
Rapat Koordinasi Persiapan Infrastruktur, Logistik, Media dan Komunikasi, Keamanan, Side Event dan Kesehatan KTT G20 di Hotel Renaissance Bali, Nusa Dua, Kamis (10/11/2022). Foto: Dok.BNPB

News

BNPB Antisipasi Potensi Bencana Alam, Covid-19, dan PMK di KTT G20 Bali
Kabar penyebab wabah Omicron melalui chemtrails beredar di media sosial masyarakat. Salah satunya video yang menampilkan awan mirip sisa pesawat yang direkam warganet di Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 7 Februari 2022. (Foto:BMKG/shutter stock)

News

Isu Fenomena Chemtrails yang Akibatkan Mewabahnya Omicron, Begini Penjelasan Lengkap BMKG