NYATANYA.COM, Katingan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan mengamankan Wanto Sripo (42) yang merupakan buronan korupsi Dana Desa Kruing, Kabupaten Katingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, tersangka atas nama Wanto Sripo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Katingan.
“Tersangka Wanto Sripo diamankan di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mentangai Kapuas Hulu karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Akhirnya berhasil diamankan ketika Tersangka sedang beristirahat dengan keluarganya di tempat persembunyian berupa sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas,” kata Leonard dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (4/12/2021).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, Wanto Sripo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan senilai Rp1.100.000.000, bersama dua orang tersangka lainnya yang sedang disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Setelah berhasil diamankan, tersangka Wanto Sripo dibawa ke Palangkaraya pukul 23:50 WIB, menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id