Home / Peristiwa

Sabtu, 4 Desember 2021 - 18:35 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalteng Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan mengamankan Wanto Sripo (42) yang merupakan buronan korupsi Dana Desa Kruing, Kabupaten Katingan. (Foto: dok. Puspenkum)

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan mengamankan Wanto Sripo (42) yang merupakan buronan korupsi Dana Desa Kruing, Kabupaten Katingan. (Foto: dok. Puspenkum)

NYATANYA.COM, Katingan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan mengamankan Wanto Sripo (42) yang merupakan buronan korupsi Dana Desa Kruing, Kabupaten Katingan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, tersangka atas nama Wanto Sripo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Katingan.

“Tersangka Wanto Sripo diamankan di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mentangai Kapuas Hulu karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Akhirnya berhasil diamankan ketika Tersangka sedang beristirahat dengan keluarganya di tempat persembunyian berupa sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas,” kata Leonard dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga   Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, Wanto Sripo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan senilai Rp1.100.000.000, bersama dua orang tersangka lainnya yang sedang disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca juga   Satu Keluarga Korban Kecelakaan Tol Sumo Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Setelah berhasil diamankan, tersangka Wanto Sripo dibawa ke Palangkaraya pukul 23:50 WIB, menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Kegiatan vaksinasi di kampung untuk menyisir warga di lingkungan paling bawah yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Vaksinasi Covid-19 Mulai Blusukan Masuk Kampung
Petugas melakukan evakuasi korban sopir pikup L300 yang terjepit. Foto: @basarnas_yogyakarta

Peristiwa

Mobil Pikup Tabrak Pohon di Ringroad Gamping, Butuh 30 Menit Evakuasi Sopir yang Terjepit
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kulon Progo dan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kulon Progo mengikuti sepeda santai, Jumat (26/11/2021). (Foto: MC Kab. Kulon Progo)

Peristiwa

Peringati HUT Korpri ke-50, Ratusan ASN Gowes ke Waduk Sermo
(Ilustrasi:nyatanya.com/istimewa)

Peristiwa

Terdakwa Klitih di Jalan Gedong Kuning Yogya Divonis hingga 10 Tahun Penjara
Pelaku penggelapan mobil rental EH Warga Sagan ditangkap polisi di wilayah Bandungan, Semarang. Foto: Ist

Peristiwa

Gadaikan Mobil Rental Sebesar Rp22,5 Juta, Warga Gondokusuman Diringkus Polisi di Bandungan
Ganjar Pranowo mengapresiasi keterlibatan perguruan tinggi dalam penanganan Covid-19 di Jateng. (Foto:nyatanya.com/HUmas Jateng)

Peristiwa

UIN Walisongo Hibahkan Gedungnya untuk Isolasi Terpusat
Bupati Klaten instruksikan para ASN untuk mengkonsumsi beras rojolele Srinar dan Srinuk. (Foto: nyatanya.com/Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Rojolele, Beras Wajib bagi ASN Klaten
Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi jajaran Forkompimda melaunching Rumah Restorative Justice di Pendopo Balai Desa Karangrejo, Borobudur, Rabu (16/3/2022). (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Bupati Magelang Launching Rumah Restorative Justice di Desa Karangrejo Borobudur