Home / Peristiwa

Sabtu, 10 September 2022 - 20:42 WIB

Timbun BBM Bersubsidi, Warga Dharmasraya Diamankan Polisi, Acaman Hukuman 6 Tahun Menanti

Dua tersangka (membelakangi kamera) penimbun solar dibekuk petugas. Foto: Humas Polres Dharmasraya/Tribratanews

Dua tersangka (membelakangi kamera) penimbun solar dibekuk petugas. Foto: Humas Polres Dharmasraya/Tribratanews

NYATANYA.COM, Dharmasraya – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat kembali mengamankan dua warga yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marmawi menjelaskan, kedua warga yang diamankan karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi itu merupakan warga Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo dan warga Ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

“Tim Gabungan menangkap dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsi,” jelas Ipda Marmawi.

Ipda Marmawi menjelaskan, kedua terduga pelaku, masing-masing berinsial K (52) dan DF (40). Dan mereka memiliki peran yang berbeda.

Baca juga   Polda Jabar Selidiki 10 YouTuber Terkait Bikin Konten Rumah Horor Tanpa Ijin

“K sebagai pemilik dan DF tukang lansir,” jelasnya.

Paur Humas Polres Dharmasraya dan aggota Polsek Sitiung 1 Koto Agung menangkap terduga pelaku berinisial K di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

“Dia ditangkap karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Solar. K menimbun Solar di pekarangan rumahnya tanpa legalitas,” jelasnya.

“Solar itu didapat dari DF. Modus mereka dengan cara membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjualbelikan,” tegasnya.

Baca juga   Video Viral Bonek Gotong Royong Bantu Pikap Terguling saat Perjalanan ke Bandung

Paur Humas Polres Dharmasraya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ini komitmen dari bapak Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah bahwa akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelasnya.

Lalu, untuk kedua terduga pelaku yang ditangkap, mereka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan perampok yang tega menghabisi nyawa pengemudi taksi online berinisial ADR (26) di kawasan pergudangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) lalu. Foto: TBNews

Peristiwa

Komplotan Perampok yang Habisi Nyawa Pengemudi Taksi Online Akhirnya Dibekuk Polisi
Mengacu pada aturan Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua seluruh kegiatan mahasiswa KKN wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok.UPNV Yogya

Peristiwa

Sebanyak 1.606 Mahasiswa KKN UPN Veteran Yogyakarta Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi, kondisi kepadatan perumahan di kawasan Ibukota Jakarta (Foto:Ristyan Mega Putra/Pranata Humas Kementerian PUPR)

Peristiwa

Hingga Oktober 2021, Program Sejuta Rumah Capai 871.218 Unit
Kabupaten Bantul memperoleh Penghargaan Penetapan Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY bertempat di Kantor Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat (25/11/2021). (Foto: Humas Pemkot Bantul)

Peristiwa

Ini 7 Warisan Budaya Tak Benda Kabupaten Bantul yang Ditetapkan Kemendikbud
BPBD Kabupaten Cirebon melakukan kaji cepat di lokasi terdampak banjir di Kabupaten Cirebon, Senin (9/5/2022). Foto: BPBD Kabupaten Cirebon

Peristiwa

Dua Kecamatan di Cirebon Terendam Banjir, 662 Rumah Warga Terdampak
Ketua TP PKK Kota Magelang Niken Ichtiaty Nur Aziz memberikan langsung tali asih di Pendopo Pengabdian kompleks Rumah Jabatan Wali Kota Magelang, Rabu (22/12/2021). (Foto: MC Kota Magelang)

Peristiwa

Jelang Natal, 105 Jemaat Gereja Lansia di Magelang Terima Tali Asih
Ustadz Rujito saat menjadi pembicara pengajian akbar memperingati tahun baru 1 Muharram 1445 H di Mertosutan Godean. (Foto: istimewa)

Peristiwa

Peringati 1 Muharram 1445 H, Masjid Al Falaah Gelar Pengajian
BPBD Kabupaten Solok mencatat banjir terjadi setelah hujan lebat mengguyur di kawasan dua desa di kecamatan Lembah Gumanti, yaitu Nagari Aie Dingin dan Jorong Data. (Foto: BNPB)

Peristiwa

Informasi BNPB, Banjir yang Melanda Kabupaten Solok Telah Surut