Home / Peristiwa

Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:52 WIB

Timbun Tabung Oksigen dan Obat, Terancam Pidana

Ilustrasi apotek di Pekalongan. (Foto: Dinkominfo Kota Pekalongan)

Ilustrasi apotek di Pekalongan. (Foto: Dinkominfo Kota Pekalongan)

NYATANYA.COM, Pekalongan – Para penimbun tabung oksigen dan obat-obatan terapi Covid-19 harus siap menjalani sanksi penjara. Begitu pula dengan orang-orang yang menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Bambang Slamet Koadi, mengungkapkan, setiap orang yang terbukti menjual obat atau tabung dengan harga tidak wajar dapat dikenai hukuman 2-10 tahun penjara.

Sanksi tersebut diberikan atas dasar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ditambahkan, kepolisian melakukan pemantauan secara intensif di sejumlah apotek dan rumah sakit di Kota Pekalongan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga maupun kelangkaan obat dan tabung oksigen.

Baca juga   Peringati Hari Pramuka, Wabup Ikuti Upacara Virtual dan Ziarah

“Pengawasan dan pengecekan di lapangan selalu kami lakukan di apotek dan rumah sakit memastikan ketersediaan tabung oksigen dan obat, memastikan kelancaran distribusi hingga stabilitas harga-harga,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).

Bambang mengaku, saat terjadi lonjakan kasus di Kota Pekalongan pada Juli lalu, beberapa rumah sakit sempat mengalami kelangkaan tabung oksigen. Namun, ketersediaan tabung oksigen kini mulai normal kembali seiring tren penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Pada saat terjadi kelangkaan kemarin, kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng agar bisa dibantu dikirimkan dari daerah-daerah lain untuk pemenuhan pasien. Alhamdulillah, saat ini sudah bisa tercukupi semuanya dengan mulai menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan,” terangnya.

Baca juga   Foto: Istiqlal Kembali Gelar Buka Puasa Bersama

Iptu Bambang mengimbau warga melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila menemukan pihak yang menjual obat atau tabung oksigen yang dengan harga lebih dari HET. Masyarakat juga bisa melaporkannya ke kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota atau melalui pusat layanan darurat all center 110.

“Oleh karena itu, silakan bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidakwajaran harga, maupun penimbunan obat-obat Covid-19 dan tabung oksigen, bisa melaporkan langsung ke kami ataupun melalui Call Center 110,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan tercatat sebanyak 321 orang diamankan dalam penangkapan kemarin dan berstatus sebagai saksi. Foto: selalu.id

Peristiwa

Rentetan Kasus Pencabulan di Shiddiqiyyah Jombang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Bupati Klaten, Sri Mulyani menyalurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. (Foto: Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Bupati Klaten Salurkan BLT DBHCHT untuk Petani dan Buruh Pabrik
Selama di Papua, Ganjar Pranowo menyempatkan diri mengunjungi wiswa atlet yang diperuntukkan bagi tim Jateng di sejumlah tempat. Tak hanya memberikan motivasi, Ganjar juga memastikan kondisi atletnya selama di Papua. (Foto:Humas Jateng)

Peristiwa

Sambangi Wisma Atlet Jateng di Mimika, Ganjar Nemu Sambal Petai
Tetenger Markas Gerilya Sub-Wehrkreise (SWK) 101/WK III sektor I di Kampung Kadipaten Wetan. Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Renovasi Tetenger Markas Gerilya SWK 101 Perkuat Yogya Kota Perjuangan
Peluncuran Sukoharjokab-CSIRT dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Auditorium Gedung Menara Wijaya, Selasa (6/9/2022). Foto: MC Kab.Skh

Peristiwa

Perkuat Keamanan Sistem Informasi, Pemkab Sukoharjo Luncurkan Sukoharjokab-CSIRT
Kue keranjang atau Nian Gao atau juga disebut Ti Kwe (dalam dialek Hokkian), merupakan kue khas Tionghoa yang wajib dihidangkan saat perayaan tahun baru Imlek. (Foto: MC Kota Malang)

Peristiwa

Imlek Segera Tiba, Warga Tionghoa Borong Kue Keranjang
Bupati Brebes, Idza Priyanti menyerahkan hadiah bagi pemenang lomba. (Foto: Diskominfo Brebes)

Peristiwa

Pandemi Covid-19, Jangan Berhenti untuk Berkreasi
Bupati Klaten instruksikan para ASN untuk mengkonsumsi beras rojolele Srinar dan Srinuk. (Foto: nyatanya.com/Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Rojolele, Beras Wajib bagi ASN Klaten