NYATANYA.COM, Yogyakarta – Menindaklanjuti kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022).
Ruang pertama yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimulai sekira pukul 11.30 WIB adalah ruang Wali Kota.
Penggeledahan itu berlangsung tertutup. Wartawan yang biasa mangkal di Balai Kota pun tak diperkenankan mendekat.
Diketahui ada beberapa petugas KPK yang datang untuk ikut melakukan penggeledahan itu.
Sekitar pukul 14.52 WIB petugas KPK ganti menggeledah ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogya.
Penggeledahan di ruang Kepala Dinas DPMPTSP Kota Yogya itu didampingi pula oleh sejumlah pihak dinas yang bersangkutan termasuk pelaksanaan harian (plh) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogya, Octo Noor Arafat.
“Mohon maaf menyesuaikan prosedur dari KPK kami tutup (pintunya),” kata Octo, Selasa (7/6/2022).
Hingga berita ini ditulis proses penggeledahan masih dilakukan. Belum ada informasi lebih lanjut terkait barang apa saja yang dibawa oleh KPK dalam penggeledahan kali ini.
Seperti diberitakan, resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Selain Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(*/N1)