NYATANYA.COM, Temanggung – Meninggalkan kedinasan selama kuranglebi8h 18 bulan, seorang anggota Polri dari Polres Temanggung Ipda Supriyono akhirnya diberhentikan secara tidak hormat (pecat)dari satuannya. Dengan peristiwa tersebut, Polres Temanggung telah memecat dua anggotanya dalam 6 bulan terakhir.
Kepala Polres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan Ipda Supriyono sudah melakukan desersi sekitar 18 bulan. Petugas dari kepolisian telah berusaha mencari yang bersangkutan di rumahnya berulangkali, namun tidak juga bertemu dan membuahkan hasil.
“Petugas telah diperintahkan untuk mencari Ipda Supriyono, tetapi tidak berhasil menemukan. Yang bersangkutan diperintahkan untuk masuk berdinas tetapi tidak juga masuk,” kata AKBP Agus Puryadi, Kamis (6/7).
Dia mengatakan sesuai aturan bila ada anggota Polri melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari maka akan mendapat hukuman berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat.
Dikemukakan bahwa Ipda Supriyono bertugas di kepolisian resort Temanggung sebagai bhayangkara operasional pelaksana lanjutan, dan tercatat sudah melakukan desersi sekitar 18 bulan.
“Terpaksa dan demi penegakkan hukum disiplin. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar di lapangan Polres,” kata dia.
Dikatakan karera Ipda Supriyono tidak dihadir, maka secara simbolis dilakukan pencoretan secara menyilang pada fotonya. Dia mengatakan pada enam bulan lalu juga melakukan upacara PTDH karena disersi. PTDH digelar setelah anggota yang bermasalah sudah tidak dapat dibina.
Dia berharap pada anggota Polri yang lain untuk meningkatkan kedisiplinan dan berprestasi. Semenrara pada anggota Polri yang membuat kekeliruan atau kesalahan ada risiko yang akan diterima. (*)