NYATANYA.COM, Yogyakarta – Penyekatan jalan dibeberapa tempat di wilayah DIY selama PPKM Darurat bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan. Dengan cara ini, diharapkan tingkat mobilitas masyarakat turun sampai dengan 50%.
“Mobilitas masyarakat di Yogya baru berkurang antara 13-15%,” ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat sesi wawancara daring via zoom meeting dengan awak media, Rabu (7/7/2021).
Noviar menjelaskan, bahwa mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan hari ini tingkat kepatuhan masyarakat dinilai masih cukup rendah. Sampai dengan hari ini ada sekitar 600 tempat usaha non esensial yang akhirnya ditutup paksa karena melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat. Jumlah pelanggaran ini dinilai cukup tinggi bila dibandingkan dengan kondisi sebelum PPKM Darurat. Rata-rata setiap hari, pihak Satpol PP menerima sekitar 150 laporan pelanggaran. Laporan pelanggaran datang dari masyarakat yang melaporkan.
“Kami bersama Dinas Perhubungan akan melakukan penyekatan yang lebih ketat lagi karena mobilitas penduduk atau masyarakat masih tinggi,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi banyaknya pelanggaran, pihaknya meminta kepada DPRD DIY untuk segera bisa membuatkan payung hukum dalam bentuk Perda.
“Kalau nanti didalamnya ada sanksi pidana terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, bisa kita bawa secara yustisi ke Pengadilan, baik itu sifatnya tipiring, atau dengan cara pengadilan singkat,” ungkapnya.
Ia berharap ada kesadaran yang lebih dari masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi aturan PPKM Darurat yang ada saat ini. Dengan demikian, kerja dan usaha penegakan disiplin yang dilakukan tidak sia-sia, sehingga apa yang diharapkan atau tujuan dari PPKM ini tercapai, yakni pengurangan angka positif Covid-19.
Sementara itu Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, SH, M.Hum menjelaskan ada 21 lokasi penyekatan di DIY dengan rincian 6 titik lokasi di Sleman terletak di pos Sskat Prambanan, Tempel, Gejayan, pos jalan Kaliurang, jalan Nologaten Depok dan dibawah flyover Janti.
Ada 2 titik lokasi di Kulon Progo yang terletak di Temon dan Alun-Alun Wates. Demikian juga untuk Bantul ada 2 titik yakni, di pos Srandakan dan pos TPR ke Parangtritis. Sedangkan di Gunungkidul terdapat 1 titik lokasi yang terletak di Bunder Pathuk.
Untuk Polresta Yogyakarta ada 5 titik lokasi yaitu, pos sekat teteg Malioboro, pos Sekat Gejayan secara mobile, pos Tugu, depan cafe Legend Kridosono, dan pos gardu Anim. Adapun 5 lokasi yang dilaksanakan oleh Polda yaitu, di pospol Karangnongko Kulon Progo, ringroad barat Mlati Sleman, Ledoksari Prambanan Sleman, pospol Besole Gunungkidul, dan jalan Parangtritis KM 16 Patalan Bantul.
Tidak hanya penyekatan, mematikan lampu saat malam hari di tempat-tempat yang biasa banyak terjadi kerumunan juga dilakukan. Terkait hal tersebut, jajaran kepolisian melaksanakan pemaksimalan pengamanan untuk antisipasi kejahatan lainnya, dengan cara mempertebal dan memperbanyak patroli di daerah-daerah yang rawan.
Selama penyekatan mulai 3 Juli sampai dengan hari ini Polda DIY terus melakukan evaluasi setiap harinya. Selain melakukan pemeriksaan prokes pada pengguna kendaraan mereka juga melakukan upaya pemutarbalikan kendaraan yang tidak sesuai Prokes.
Secara garis besar pemeriksaan kendaraan yang sudah dilakukan ada 4431 sedangkan yang diputarbalikan ada 1048. Dan pelanggaran yang telah mereka data ada 459 untuk kegiatan-kegiatan penyekatan.
Penyekatan di dalam kota yang terjadi di jalan Afandi, Jombor, dan Malioboro merupakan salah satu upaya untuk menutup akses jalan masuk supaya menghindari kerumunan.(*)