Home / News

Kamis, 8 Juli 2021 - 18:57 WIB

Tingkat Kepatuhan Masyarakat Masih Rendah, Penyekatan Bakal Diperketat

Tak cuma penyekatan di ruas jalan utama, Pemkot Yogya juga minta akses kampung utamanya yang masuk zoma merah juga harus dibatasi. (Foto: agoes jumianto)

Tak cuma penyekatan di ruas jalan utama, Pemkot Yogya juga minta akses kampung utamanya yang masuk zoma merah juga harus dibatasi. (Foto: agoes jumianto)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Penyekatan jalan dibeberapa tempat di wilayah DIY selama PPKM Darurat bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan. Dengan cara ini, diharapkan tingkat mobilitas masyarakat turun sampai dengan 50%.

“Mobilitas masyarakat di Yogya baru berkurang antara 13-15%,” ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat sesi wawancara daring via zoom meeting dengan awak media, Rabu (7/7/2021).

Noviar menjelaskan, bahwa mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan hari ini tingkat kepatuhan masyarakat dinilai masih cukup rendah. Sampai dengan hari ini ada sekitar 600 tempat usaha non esensial yang akhirnya ditutup paksa karena melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat. Jumlah pelanggaran ini dinilai cukup tinggi bila dibandingkan dengan kondisi sebelum PPKM Darurat. Rata-rata setiap hari, pihak Satpol PP menerima sekitar 150 laporan pelanggaran. Laporan pelanggaran datang dari masyarakat yang melaporkan.

“Kami bersama Dinas Perhubungan akan melakukan penyekatan yang lebih ketat lagi karena mobilitas penduduk atau masyarakat masih tinggi,” jelasnya.

Noviar Rahmad. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemda DIY)

Untuk mengantisipasi banyaknya pelanggaran, pihaknya meminta kepada DPRD DIY untuk segera bisa membuatkan payung hukum dalam bentuk Perda.

Baca juga   Kemen PPPA Kecam Keras Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah

“Kalau nanti didalamnya ada sanksi pidana terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, bisa kita bawa secara yustisi ke Pengadilan, baik itu sifatnya tipiring, atau dengan cara pengadilan singkat,” ungkapnya.

Ia berharap ada kesadaran yang lebih dari masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi aturan PPKM Darurat yang ada saat ini. Dengan demikian, kerja dan usaha penegakan disiplin yang dilakukan tidak sia-sia, sehingga apa yang diharapkan atau tujuan dari PPKM ini tercapai, yakni pengurangan angka positif Covid-19.

Sementara itu Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, SH, M.Hum menjelaskan ada 21 lokasi penyekatan di DIY dengan rincian 6 titik lokasi di Sleman terletak di pos Sskat Prambanan, Tempel, Gejayan, pos jalan Kaliurang, jalan Nologaten Depok dan dibawah flyover Janti.

Ada 2 titik lokasi di Kulon Progo yang terletak di Temon dan Alun-Alun Wates. Demikian juga untuk Bantul ada 2 titik yakni, di pos Srandakan dan pos TPR ke Parangtritis. Sedangkan di Gunungkidul terdapat 1 titik lokasi yang terletak di Bunder Pathuk.

Untuk Polresta Yogyakarta ada 5 titik lokasi yaitu, pos sekat teteg Malioboro, pos Sekat Gejayan secara mobile, pos Tugu, depan cafe Legend Kridosono, dan pos gardu Anim. Adapun 5 lokasi yang dilaksanakan oleh Polda yaitu, di pospol Karangnongko Kulon Progo, ringroad barat Mlati Sleman, Ledoksari Prambanan Sleman, pospol Besole Gunungkidul, dan jalan Parangtritis KM 16 Patalan Bantul.

Baca juga   Sangat Kompak, Warga Dowangan Gamping Kerja Bakti Cor Blok Jalan

Tidak hanya penyekatan, mematikan lampu saat malam hari di tempat-tempat yang biasa banyak terjadi kerumunan juga dilakukan. Terkait hal tersebut, jajaran kepolisian melaksanakan pemaksimalan pengamanan untuk antisipasi kejahatan lainnya, dengan cara mempertebal dan memperbanyak patroli di daerah-daerah yang rawan.

Selama penyekatan mulai 3 Juli sampai dengan hari ini Polda DIY terus melakukan evaluasi setiap harinya. Selain melakukan pemeriksaan prokes pada pengguna kendaraan mereka juga melakukan upaya pemutarbalikan kendaraan yang tidak sesuai Prokes.

Secara garis besar pemeriksaan kendaraan yang sudah dilakukan ada 4431 sedangkan yang diputarbalikan ada 1048. Dan pelanggaran yang telah mereka data ada 459 untuk kegiatan-kegiatan penyekatan.

Penyekatan di dalam kota yang terjadi di jalan Afandi, Jombor, dan Malioboro merupakan salah satu upaya untuk menutup akses jalan masuk supaya menghindari kerumunan.(*)

Share :

Baca Juga

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. (Foto:MC Diskominfo Prov Jatim)

News

Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja dengan DPR RI. Foto: kemenkumham.go.id

News

Delik Aduan, Ini Ancaman Pidana untuk Penghina Pemerintah di RKUHP
Ilustrasi, KPU Kota Yogyakarta memastikan tidak ada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah dalam kondisi tercoblos. Foto: Istimewa

News

Sengketa dengan KPU, Bawaslu Awasi Verifikasi Ulang Partai Ummat
Stadion Utama Gelora Bung Karno. Foto: Ist/setneg.go.id

News

Menpora Larang Stadion GBK Digunakan untuk Konser sampai Piala Dunia U-20 Selesai, Ini Alasannya
Kapolres Sukoharjo Ajak Santri Aly An Nuur Perkuat Nasionalisme. (Foto: Dokumen Polres Sukoharjo)

News

Kapolres Sukoharjo Ajak Santri Aly An Nuur Perkuat Nasionalisme
Perumda BPR Bank Solo melakukan pencanangan Pasar Solo Bebas Rentenir, Senin (20/6/2022) di Pasar Nongko. Foto: Ist

News

Pencanangan Pasar Solo Bebas Rentenir Bikin Pinjol Ilegal Mingkem!
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkes)

News

Syarat Mudik, Sudah Vaksinasi Lengkap Ditambah Boster dan Ketat Prokes
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (25/1/2022). Keduanya bertemu dalam rangka menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama bilateral antara Indonesia-Singapura. (Foto: BPMI Setpres)

News

Indonesia – Singapura Pererat Kerja Sama di Berbagai Sektor