NYATANYA.COM, Yogyakarta – Guna meningkatkan disiplin Prajurit, PNS dan Persit Korem 072/Pamungkas menerima penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro Mayor Chk Zain Viktori, S.H., Rabu (9/11/2022) di Aula Sugiono Korem 072/Pamungkas.
Sambutan Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Puji Cahyono, S.I.P., M.Si., yang dibacakan oleh Kasipers Kasrem 072/Pamungkas Kolonel Inf Wawan Indaryanto, S.Pd. menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma–norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Tujuannya untuk menambah pengetahuan para Prajurit, PNS dan Persit Korem 072/Pamungkas, sehingga memahami tentang materi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan,” papar Danrem.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat saat ini telah memberi pengaruh yang besar dalam seluruh aspek kehidupan.
Setiap orang dapat dengan cepat mengakses informasi yang dibutuhkan dan bebas mengekspresikan pendapat melalui media sosial.
Tetapi perlu dipahami, bahwa dalam penggunaan media sosial harus bijak atas informasi apa yang ingin dibagikan, karena ada kemungkinan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
“Terkait dengan Medsos para Prajurit, PNS dan Persit Korem 072/Pamungkas harus mempunyai wawasan serta pengetahuan tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tidak mudah memposting berita-berita hoax maupun ujaran kebencian,” tegas Kasipers.
Mengingat pentingnya penyuluhan Hukum ini, kepada seluruh peserta agar memperhatikan materi yang diberikan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat dimengerti dan dipahami.
Catat hal-hal yang penting serta tanyakan apabila ada yang kurang jelas karena pengetahuan hukum sangat penting bagi seluruh Prajurit, PNS dan Persit Korem 072/Pamungkas.
“Dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, diharapkan jumlah pelanggaran Prajurit, PNS dan Persit di Kodam IV/Diponegoro khususnya jajaran Korem 072/Pamungkas dapat diminimalisir,” ujar Kasipers.
Bertindak sebagai pembawa materi, Kaur Peradilan Anglak Kumdam IV/Diponegoro Kapten Chk Pius Sinaga, S.H., M.H., memaparkan berbagai kasus yang terjadi di lingkungan TNI AD khususnya Kodam IV/Diponegoro serta mensosialisasikan tentang peraturan hukum penggunaan Medsos dan peraturan perundang-undangan lainya.
“Sehingga menjadi kesadaran bersama untuk menghindari segala bentuk pelanggaran, karena apabila terjadi pelanggaran maka diri kita sendiri yang rugi,” tuturnya.
Mayor Chk Zain Viktori. S.H., menambahkan apabila ada permasalahan hukum bagi Prajurit, PNS dan Persit jajaran Korem 072/Pamungkas maka dari pihak Kumdam IV/Diponegoro bersama Kumrem 072/Pamungkas siap untuk memberikan pendampingan dan konsultasi tentang permasalahan hukum yang terjadi.
(*/N1)