Home / Peristiwa

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:06 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Pinang Ilegal di Papua

Tim Gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 paket Narkoba jenis Ganja dan 320 tangkai buah Pinang ilegal. Foto: Dispenal

Tim Gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 paket Narkoba jenis Ganja dan 320 tangkai buah Pinang ilegal. Foto: Dispenal

NYATANYA.COM, Jayapura – Tim Gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 paket Narkoba jenis Ganja dan 320 tangkai buah Pinang ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah di sekitar Utara Perairan Skouw Sae, Jayapura, Papua, Sabtu (21/05/2022) lalu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.id, Senin (23/5/2022), Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung menjelaskan kronologis kejadian dari informasi awal diberikan Posal Skow Sae kepada unit I Tim Intel Lantamal X.

Dijelaskan bahwa akan ada speed boat dari PNG melewati perbatasan menuju Jayapura yang diindikasi memiliki muatan tanpa dokumen, setelah mendapatkan perintah pengejaran dari Danlantamal X.

Tim EFQR yang terdiri dari Satrol Lantamal X, Posal Skow Sae, dan Tim Intel Lantamal X secara cepat bergerak menuju sasaran yang diduga akan dilintasi pelaku.

Tepat di perairan sekitar Tanjung Jar Holtekamp terlihat adanya speed boat yang melintas dengan sekitar 5 orang penumpang dari arah PNG.

Setelah dilaksanakan pengejaran dan berhasil dihentikan, Tim EFQR melakukan pemeriksaan dan didapati 1 unit speed boat tersebut benar membawa paket narkoba jenis ganja dan buah pinang yang tidak disertai dokumen lengkap berupa surat dari dinas karantina kelas 1.

Baca juga   Viral Pak Lurah Nangis Anak Gadisnya Kabur dari Rumah di Grobogan, Begini Cerita Sebenarnya

Tim EFQR kemudian mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan 1 unit speed boat disekitar perairan Skouw Sae.
Selanjutnya speed boat dibawa ke Mako Satrol Lantamal X dengan pengawalan 3 Sea Rider guna pemeriksaan lebih lanjut.

Danlantamal X mengkhawatirkan barang komoditi jenis pinang yang dibawa oleh para pelaku tersebut dapat membawa hama penyakit yang dapat ditularkan ke tanaman sejenis di wilayah RI karena tidak melalui pemeriksaan oleh pihak imigrasi.

Terkait dengan narkoba jenis ganja memang banyak ditanam di wilayah PNG dan paling efektif diselundupkan melalui jalur laut karena barang-barang tersebut sewaktu-waktu dapat ditenggelamkan ke laut untuk menghilangkan barang bukti ketika mereka tertangkap.

Para pelaku akan dijerat UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar, UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan pasal 33 ayat 1 Jo pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak 10 miliar, dan UU nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasian pasal 113 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta.

Baca juga   TNI AL Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Sementara itu untuk tindak pidana narkotika akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta sampai 8 miliar.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di serahkan kepada Keimigrasian, Karantina Pertanian serta Polresta Jayapura untuk di lakukan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan telah memerintahkan jajarannya bahwa TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal.

(YR/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Rapat persiapan pelaksanaan isolasi terpusat yang dipimpin Dandim Sleman dihadiri Dandim Yogya. (Foto : dokumentasi Kodim 0734/Yogyakarta

Peristiwa

Rusun UNY Tempat Isolasi Terpusat Khusus Pasien Bergejala Ringan
Wakil Gubernur Paku Alam X menyematan pin emas kepada anggota Purnapaskibraka DIY Tahun 2021. (Foto: Humas DIY)

Peristiwa

Purnapaskibraka Duta Pancasila DIY Tahun 2021 Dikukuhkan
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Ferdy Sambo dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/22). Foto: Ist/TBNews

Peristiwa

Sidang Perdana Ferdy Sambo, Sebanyak 16 JPU Bacakan Dakwaan
Serbuan Vaksin yang digelar Kodim Kota Salatiga. (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Percepat Vaksinasi, Kodim Kota Salatiga Gelar Serbuan Vaksin
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Kemnaker/InfoPublik)

Peristiwa

Lindungi Pekerja, Kemnaker Bahas Penetapan Upah Minimum 2022
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Labkesda dan Dindagkop UKM Kabupaten Blora didampingi Polres Blora melaksanakan Inspeksi Mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Sido Makmur, Selasa (12/4/2022). Foto:MC Kab Blora

Peristiwa

Ditemukan Makanan Positif Mengandung Rodamin B di Pasar Sido Makmur Blora
Pemkot Magelang salurkan bantuan pangan kepada warga yang Isoman. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Pemkot Magelang Salurkan Sembako Bagi Warga yang Isoman
Foto: ANTARA

Peristiwa

PVMBG: Tiga dari Delapan Gunung Api di Sulawesi Utara Berstatus Waspada