NYATANYA.COM, Jayapura – Tim Gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 paket Narkoba jenis Ganja dan 320 tangkai buah Pinang ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah di sekitar Utara Perairan Skouw Sae, Jayapura, Papua, Sabtu (21/05/2022) lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.id, Senin (23/5/2022), Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung menjelaskan kronologis kejadian dari informasi awal diberikan Posal Skow Sae kepada unit I Tim Intel Lantamal X.
Dijelaskan bahwa akan ada speed boat dari PNG melewati perbatasan menuju Jayapura yang diindikasi memiliki muatan tanpa dokumen, setelah mendapatkan perintah pengejaran dari Danlantamal X.
Tim EFQR yang terdiri dari Satrol Lantamal X, Posal Skow Sae, dan Tim Intel Lantamal X secara cepat bergerak menuju sasaran yang diduga akan dilintasi pelaku.
Tepat di perairan sekitar Tanjung Jar Holtekamp terlihat adanya speed boat yang melintas dengan sekitar 5 orang penumpang dari arah PNG.
Setelah dilaksanakan pengejaran dan berhasil dihentikan, Tim EFQR melakukan pemeriksaan dan didapati 1 unit speed boat tersebut benar membawa paket narkoba jenis ganja dan buah pinang yang tidak disertai dokumen lengkap berupa surat dari dinas karantina kelas 1.
Tim EFQR kemudian mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan 1 unit speed boat disekitar perairan Skouw Sae.
Selanjutnya speed boat dibawa ke Mako Satrol Lantamal X dengan pengawalan 3 Sea Rider guna pemeriksaan lebih lanjut.
Danlantamal X mengkhawatirkan barang komoditi jenis pinang yang dibawa oleh para pelaku tersebut dapat membawa hama penyakit yang dapat ditularkan ke tanaman sejenis di wilayah RI karena tidak melalui pemeriksaan oleh pihak imigrasi.
Terkait dengan narkoba jenis ganja memang banyak ditanam di wilayah PNG dan paling efektif diselundupkan melalui jalur laut karena barang-barang tersebut sewaktu-waktu dapat ditenggelamkan ke laut untuk menghilangkan barang bukti ketika mereka tertangkap.
Para pelaku akan dijerat UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar, UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan pasal 33 ayat 1 Jo pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak 10 miliar, dan UU nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasian pasal 113 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta.
Sementara itu untuk tindak pidana narkotika akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta sampai 8 miliar.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di serahkan kepada Keimigrasian, Karantina Pertanian serta Polresta Jayapura untuk di lakukan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan telah memerintahkan jajarannya bahwa TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal.
(YR/N1)
Sumber: InfoPublik.id