Home / Militer

Rabu, 2 Februari 2022 - 18:38 WIB

TNI AL Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Stwa Langka ke Kejari Badung

Sejumlah barang bukti yang juga diserahkan antara lain Tiga Kapal Jukung, Baju Selam, Sepatu Katak, Selam Kompresor, Regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya. (Foto: Dispen Lantamal V)

Sejumlah barang bukti yang juga diserahkan antara lain Tiga Kapal Jukung, Baju Selam, Sepatu Katak, Selam Kompresor, Regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya. (Foto: Dispen Lantamal V)

NYATANYA.COM, Badung – Tim Hukum TNI Angkatan Laut melimpahkan berkas perkara penangkapan penyelundupan Satwa Langka kepada Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali.

Menurut Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadispen Lantamal) V Kapten Laut(KH) Eldhira Respati, penyerahan berkas ini, setelah melalui proses penyidikan kurang lebih selama tiga minggu.

Penyidik TNI AL melaksanakan penyerahan Tahap II, perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia Mydas), meliputi Tiga orang Tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali.

“Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tim Hukum TNI AL yang terdiri dari Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) Mabesal, Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Badung, awal pekan ini,” kata Kadispen Eldhira, Rabu (2/2/2022).

Kasus tersebut berawal dari keberhasilan Lanal Denpasar dalam menangkap tiga perahu jukung nelayan yang menyelundupkan penyu dan berhasil menyita 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati pada tanggal 30 Desember 2021, di Perairan P. Serangan Denpasar Bali.

Baca juga   Kodim 0812 Lamongan Gelar Apel Kesiapan Pasukan Antisipasi Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Kemudian para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kelanjutan kasus tersebut ketiga tersangka Nahkoda kapal jukung yang ditangkap yaitu berinisial JP, SMN, SRP, untuk sementara ditahan dibilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang juga diserahkan antara lain Tiga Kapal Jukung, Baju Selam, Sepatu Katak, Selam Kompresor, Regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya. Direncanakan untuk pelaksanaan sidang para tersangka masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi yang memonitor langsung perkembangan kasus tersebut menyampaikan bahwa, Penyu hijau merupakan Satwa Langka yang dilindungi negara.

Baca juga   Meski PPKM Turun ke Level 3, Koramil Tegalrejo Imbau Warga Disiplin Prokes

Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati dapat dipidana,” kata Danlantamal V.

Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.

Terkait dengan proses hukum, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya dilaksakan Lanal Denpasar dibantu penyidik dari Lantamal V Surabaya, serta dari Dinas Hukum Angkatan Laut Mabesal.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Agus Ahdy Darmawan,S.I.P,M.I.Pol dan Komunitas PSC (Pejuang Sosial Commuity) menggelar Bakti Sosial Jumat Berkah. (Foto:Humas Kabupaten Sukoharjo)

Militer

Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Baksos kepada Warga Terdampak Pandemi
Serma Mulyono bersinergi dengan Bhabinkamtibmas bagikan beras. (Foto: dokumentasi Koramil Tegalrejo)

Militer

Bersinergi Bersama Bhabinkamtibmas, Serma Mulyono Bagikan Beras
Foto: Penrem 174/ATW Merauke

Militer

Resmikan Pos Satgas Pamtas RI-PNG, Brigjen TNI Reza Pahlevi Naik Perahu Ketinting Susuri Rawa
Foto: Pen Kodim 1710/Mimika

Militer

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Satgas TMMD Mimika Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Ketua Persit KCK Koorcab Rem 072 PD IV/Diponegoro Ny Rina Afianto berfoto bersama anak Yatim Keluarga Besar TNI. (Foto: Penrem 072/Pmk)

Militer

Danrem 072/Pamungkas Santuni Anak Yatim Keluarga Besar TNI
Prajurit Yonmek 512/QY lakukan penyemprotan disinfektas guna memutus penyebaran virus. (Foto: Penerangan Yonmek 512/QY)

Militer

Cegah Covid-19 di Kampung Perbatasan, Satgas Yonif 512/QY Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Foto: Satgas Yonarmed 1 Kostrad

Militer

Sambut HUT ke-77 TNI, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Bangun Jalan Setapak di Allang Asaude
Prajurit Satgas Yonmek 512/QY bagikan masker. (Foto: Penerangan Yonmek 512/QY)

Militer

Sosialisasi Nyata Terkait Prokes, Satgas Yonif 512/QY Bagikan Masker