Home / Peristiwa

Jumat, 29 Juli 2022 - 20:59 WIB

Tok! Hakim MIT Diberhentikan dengan Tidak Hormat di Sidang MKH, Ini Alasannya

Foto: Dok Komisi Yudisial

Foto: Dok Komisi Yudisial

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta.

Sidang MKH itu merupakan sidang ulang berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH Atas Nama MIT, yang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor tidak hadir.

Sidang MKH itu merupakan usulan dari MA, dan pelanggaran yang dilakukan adalah indisipliner.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (29/7/2022), berdasarkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor KM.Was/102/M/5/2021 tanggal 24 Mei 2021, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado atas nama MIT dijatuhi rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Hakim MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja.

Baca juga   Kepala BNPB Imbau Masyarakat Isoman di Shelter

Di PTUN Manado MIT telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebanyak dua kali, namun tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.

Tidak dapat dipastikan alasan indisipliner hakim terlapor karena tidak hadir saat pemeriksaan.

Secara tertulis dari pesan Whatsapp kepada koleganya, hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tidak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu, dan hanya diberikan tujuh hari cuti izin alasan penting meskipun hakim terlapor mengharapkan lebih dari itu.

Setelah dipenuhi untuk mutasi ke PTUN Palu, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah 3 kali dipanggil secara patut. Hari ini juga, di sidang MKH, MIT tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan pesan Whatsapp kepada tim pendamping dari IKAHI, hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut Majelis MKH mengambil keputusan.

Baca juga   Wawali Heroe Poerwadi Kukuhkan Tim Juru Sita Pajak

“Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim. Menyatakan hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi. Menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkas Yosran, Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Adapun susunan MKH atas terdiri dari perwakilan Hakim Agung MA yaitu Yosran (Ketua merangkap Anggota), Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana.

Sedangkan Anggota KY diwakili oleh M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah. Dengan dibantu Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Penandatanganan naskah kerjasama BPJS dengan UNY dan UPN. (Foto: Dedy Herdito)

Peristiwa

BPJS Kesehatan Tandatangani Kerjasama dengan UNY dan UPN

Peristiwa

Berperan Majukan Masyarakat Desa, Sukoharjo Bentuk Forum Komunikasi BPD
Ilustrasi: Ist

Peristiwa

Mobil Goyang di Halaman Masjid Alun-alun Wonosari, Digerebek Warga Dua Sejoli Sedang Begituan
Jumpa pers kejahatan seksual pada anak di Mapolres Kulon Progo. Foto: @polreskulonprogo

Peristiwa

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditangkap Polres Kulon Progo di Gresik, Bocah SD Jadi Korban
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun saat jumpa pers. (Foto: Dokumentasi Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Jangan Euforia Penurunan Kasus Covid-19
Akibat penambangan pasir laut, Pantai Beting Aceh sudah terjadi abrasi hampir 50 persen. Kemudian, ikan di perairan tersebut juga sudah berkurang. (Foto: Mediacenter Riau/ip)

Peristiwa

Terjadi Penambangan Pasir Laut, Begini Kondisi Kawasan Pulau Rupat Riau
Kondisi rumah warga yang terdampak banjir di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (10/3/2022). (Foto: BPBD Kota Medan)

Peristiwa

Sebanyak 89 Rumah Warga di Kota Medan Terendam Banjir
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa

Peristiwa

Foto: Misa Rabu Abu di Surabaya