Home / News

Rabu, 14 Desember 2022 - 21:33 WIB

Tok! Ini 17 Parpol yang Berhak Ikut Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (ketiga dari kanan) dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: ANTARA/ Aditya Pradana Putra

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (ketiga dari kanan) dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: ANTARA/ Aditya Pradana Putra

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, usai Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.  

Baca juga   Status Level II Waspada, Sejarah Panjang Letusan Gunung Semeru

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad):

  1. Partai Amanat Nasional (PAN).
  2. Partai Bulan Bintang (PBB).
  3. Partai Buruh.
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
  5. Partai Demokrat.
  6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
  8. Partai Gerindra.
  9. Partai Golongan Karya (Golkar).
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
  11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  14. Partai NasDem.
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Baca juga   Bertolak ke Lumajang, Kepala BNPB Pastikan Penanganan Darurat Optimal

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). 

Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Selain dari KPU RI dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

News

Kasus Pertama Omicron Ditemukan di Indonesia, Ini Identitasnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa)

News

Menkeu: Pemulihan Ekonomi Indonesia 2022 Terjaga Kuat
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste. Foto: ANTARA

News

Tanpa Paspor, Dua WNI Dideportasi Otoritas Timor Leste
Awan panas guguran Merapi, Senin (28/6/2021) pukul 17.10 WIB dilihat dari pos Babadan. (Foto: nyatanya.com/BPPTKG)

News

Gunung Merapi, Sehari 5 Kali Luncurkan Awan Panas
Presiden Joko Widodo bertemu sejumlah CEO perusahaan Jepang di Imperial Hotel, Tokyo. Foto: BPMI Setpres

News

Ke CEO Perusahaan Jepang, Presiden: Indonesia Tempat Terbaik Berinvestasi
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly. (Dok.Polres Metro)

News

Opo Tumon! Ibu Kandung Rekam Persetubuhan Anak dan Pacarnya, Ini Motifnya
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno saat menerima penghargaan Bhumandala 2021. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Intantaru Berinfo Antarkan DIY Raih Bhumandala Award 2021
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Hari Ini Sembuh Covid-19 Bertambah 32.570 Orang, Terkonfirmasi Positif Tambah 55.209 Kasus