Home / News

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:00 WIB

Tok! UU IKN Disahkan, Ini Sumber Dana Pembangunan Ibu Kota Negara

Ilustrasi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mendengarkan penjelasan terkait detail maket salah satu desain pemenang Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara, di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (23/12/2019). (Foto: BKP Kementerian PUPR)

Ilustrasi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mendengarkan penjelasan terkait detail maket salah satu desain pemenang Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara, di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (23/12/2019). (Foto: BKP Kementerian PUPR)

NYATANYA.COM, Jakarta – “Setuju.” Koor itu menggema di ruang rapat DPR RI di Senayan, Jakarta. Wakil rakyat yang hadir dalam sidang paripurna pada Selasa (18/1/2022), yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, itu sepakat untuk mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.

Maka, rencana Ibu Kota pindah ke Kalimantan pun secara resmi telah ada. UU IKN menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memulai dan mengawal aktivitas pindah Ibu Kota Negara. Nama IKN baru pun telah disampaikan Presiden, Nusantara.

Rapat penting pengesahan RUU IKN itu berjalan mulus. Sebelum sidang paripurna dimulai, terlebih dulu digelar rapat Pansus. Terlibat dalam kesempatan itu, para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal.

Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.

Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Dimana pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.

Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.

Sumber Dana IKN

Penetapan UU IKN pun disambut hangat Pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, bergegas menyampaikan, penetapan UU IKN sebagai payung hukum bagi pihaknya untuk mengawal rencana pemindahan IKN. Yakni, dari sisi pembiayaan dan keuangan negara sesuai dengan Rencana Induk IKN yang dilakukan secara bertahap.

Baca juga   Foto: Ritual Kendi Nusantara di Titik Nol IKN

Menurut Menkeu, penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai namun stabilitas dan sustainibilitas keuangan negara tetap terjaga.

Ditegaskannya, Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pendanaan pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masih akan tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

Namun, dalam hal pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru terutama pada momentum awal pembangunannya bisa dikategorikan sebagai proses untuk sekaligus pemulihan ekonomi.

“Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (ibukota negara baru) bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional pada 2022,” jelas Menkeu, Selasa (18/1/2022).

Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Menkeu mengatakan bahwa tahap yang paling kritis sesudah Undang-undang IKN dibuat adalah tahap pertama yaitu pada 2022-2024.

“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya,” kata Menkeu.

Baca juga   ID Food Salurkan Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Banjir Demak

Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap sehat dan seimbang.

“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, artinya di 2022 hingga 2024 penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat yang sama defisit maksimal 3 persen mulai 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga,” tegas Menkeu.

Dana APBN untuk IKN tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar. Adapun sumber uang APBN itu sendiri; Pertama dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Untuk Kementerian PUPR anggaran akan digunakan seperti membangun jalan hingga jembatan untuk akses utama menuju IKN serta listrik dan telekomunikasi.

Sebagai informasi, pada TA 2022 pemerintah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp451 triliun untuk program PEN. Ini akan dialokasikan untuk tiga klaster, kesehatan Rp117,87 triliun, Perlinsos Rp154,76 triliun dan penguatan ekonomi Rp141,42 triliun.

Adapun anggaran untuk membangun infrastruktur dasar akan diambil dari dana sebesar Rp451 triliun tersebut.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ilustrasi, pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022 harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

News

Mendag: Harga Minyak Goreng Dipastikan Terjangkau Masyarakat
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Biro KLI Kemenkeu RI)

News

Kemenkeu Tanamkan Pentingnya APBN Pada Pelajar
Presiden Jokowi meresmikan bendungan ke-33 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022). Foto: Tangkapan Layar BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan ke-33 di Sumedang, Namanya Bendungan Sadawarna Dibangun dengan Anggaran Rp2,65 Triliun
Menkominfo Johnny Gerard Plate. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

News

Menkominfo Minta Komponen Bangsa dan Media Massa Gotong Royong Tangani Pandemi
Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Sabtu (30/10/2021). (Foto: BPMI)

News

Pererat Hubungan Indonesia-Turki, Presiden Erdogan akan Berkunjung ke Indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto:InfoPublik)

News

Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Curah, Begini Penjelasannya
Para pengelola pembelajaran tatap muka (PTM) diminta untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 baru di Kabupaten Semarang. Sebab, memasuki Februari ini, tercatat 38 kasus aktif, dari sebelumnya nihil pada akhir tahun lalu. (Foto: Diskominfo Kab Semarang)

News

Kasus Aktif Bertambah, Pengelola PTM Diingatkan Perketat Prokes
Foto: ANTARA

News

Dirut Pertamina: Penurunan Penjualan Solar Perlu Diantisipasi dengan Regulasi