NYATANYA.COM, Sleman – Masyarakat Dusun Pusmalang, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, Sleman, mendatangi kantor kalurahan setempat, Senin (23/12/2024).
Ratusan warga yang tergabung dalam Penegak Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan ini melakukan orasi dan membentangkan beberapa spanduk. Tujuannya, menuntut kepada Lurah Wukirsari untuk memecat Kepala Dusun Pusmalang, Mustain Romli dari jabatannya.
Pada kesempatan itu, perwakilan beberapa tokoh masyarakat Pusmalang menyampaikan langsung harapannya kepada Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawah di ruang kerjanya.
Tokoh masyarakat Pusmalang, Mulyadi Ama menyampaikan, warga Pusmalang menilai bahwa sikap Kepala Dusun Pusmalang, Mustain Romli tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin. Maka, warga Pusmalang memohon kepada Lurah Wukirsari untuk segera memecatnya.
Mulyadi menyampaikan beberapa alasan tuntutan pemecatan tersebut karena Dukuh Pusmalang tidak mau ikut gotong-royong, pembohong dan pemfitnah, pemecah belah warga, tidak mau berinteraksi dengan masyarakat.
Serta dinilai tidak paham tata pemerintahan, menciptakan kebohongan publik serta diduga melakukan penggelapan uang Masjid Jami, uang aspal dan uang pengairan atau irigasi.
Dijelaskan, pemecah belah warga, karena di Pusmalang terdapat tiga Mushala dan satu Masjid. Tetapi, Romli justru Shalat di rumahnya, pengeras suara dihadapkan ke Mushala lainnya yang jaraknya tidak jauh.
Tidak berinteraksi dengan masyarakat, seperti tidak hadir saat acara adat Nyadran. Arisan Jumat Kliwon sebagai sarana mempererat komunikasi antar warga sekaligus mengumpulkan uang dari warga untuk pembangunan di dusun Pusmalang.
“Ketidak hadirannya pada arisan Jumat Kliwon ini artinya Dukuh Pusmalang tidak ikut membangun serta tidak peduli terhadap kemajuan dan pembangunan,” katanya.
Lebih parah lagi, beberapa hal terkait keuangan tidak transparan dan justru diduga melakukan penggelapan untuk kepentingan pribadi. Dicontohkan, di Dusun Pusmalang terdapat sarana irigasi untuk pengairan sawah. Jika ada dusun lain yang membutuhkan air, mereka akan memberi uang kas dusun sebesar Rp 100.000 untuk biaya perawatan.
“Kami sudah klarifikasi kepada beberapa masyarakat dusun lain yang membutuhkan air, mereka sudah membayar Rp100.000. Tetapi uangnya tidak masuk ke kas dusun,” ungkap Mulyadi.
Tokoh masyarakat Pusmalang yang lain, Tri Endatna menambahkan, sekitar tahun 2020 masyarakat Dusun Pusmalang berkeinginan membangun (rehab) Masjid Jami. Saat itu, Romli mengajukan anggaran sebesar Rp2 miliar, tetapi anggaran tersebut ditolak oleh masyarakat.
Saat akan membangun Masjid Jami tidak ada usulan untuk membuat rekening atas nama pribadi Mustain Romli yang saat itu menjabat sebagai takmir Masjid periode 2018-2020. Pasalnya, panitia pembangunan memiliki nomor rekening sendiri. Tetapi faktanya, Romli membuka rekening pribadi dan dicantumkan di baliho.
“Kasus ini yang menjadi korban adalah bendahara panitia pembangunan Masjid Jami yaitu Surojo. Karena tidak ada laporan uang masuk dari rekening atas nama Romli,” ungkapnya.
Atas dugaan penggelapan pembangunan uang Masjid Jami, kasus tersebut kini telah dilaporkan ke pihak berwajib yaitu Polresta Sleman.
Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan menyampaikan, perwakilan warga Pusmalang telah menyampaikan keluh kesah dan tuntutannya atas ketidaknyaman mempunyai kepala dukuh yang sampai saat ini belum sesuai harapan.
Ditegaskan, pihaknya telah mengetahui beberapa hal walaupun ada beberapa hal yang sulit dibuktikan karena terkait dengan norma atau moral. Hal itu menjadi kendala tersendiri untuk memberi sanksi tegas kepada Kepala Dukuh Pusmalang.
Akan tetapi, disisi lain ada sesuatu hal yang sudah menjadi kewenangan dari pihak kepolisian, maka masyarakat Pusmalang harus bersabar, menunggu hasil penegak hukum tersebut.
Selain itu, pihak Pemerintah Kalurahan Wukirsari juga tidak tinggal diam, tetap akan memproses dan mengawal tuntutan masyarakat Pusmalang. Paling tidak, sekitar satu minggu kedepan akan memberi jawaban terkait proses hukum tersebut.
“Prinsipnya, dalam menyelesaikan masalah harus berdasarkan aturan perundangan yang ada. Kalau proses di kepolisian terbukti dan dinyatakan Dukuh Pusmalang bersalah, maka memudahkan Pemerintah Kalurahan Wukirsari untuk mengabulkan tuntunan masyarakat,” tegasnya. (N3