NYATANYA.COM, Sukoharjo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo meluncurkan Sistem Pendaftaran Online dan Pembayaran Nontunai (e-Kir). Terobosan baru tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat saat melakukan uji kir.
Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sribuntoro mengatakan, dengan sistem e-Kir, wajib uji bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran di mana saja. Sehingga, ketika ke Gedung Pengujian, mereka tinggal melaksanakan pengujian.
Dengan sistem pendaftaran dan pembayaran online, lanjut Toni, akan mengurangi antrean dan kontak fisik saat pendaftaran dan pembayaran pengujian. Pendaftaran online bisa dilakukan di laman https://ekir.sukoharjokab.go.id.
“Selain itu, proses pengujian lebih cepat, karena datang langsung masuk ke dalam sistem aplikasi dan pembayaran langsung masuk ke dalam rekening kas daerah,” paparnya.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani memberikan apresiasi atas inovasi tersebut. Ia menilai, inovasi e-Kir relevan dengan kebijakan pemerintah di masa pandemi, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Saya menyambut baik dengan adanya langkah inovasi Dishub, dengan harapan pelayanan pengujian kendaraan bermotor bisa berjalan lancar, dan tidak menjadi klaster corona,” ujar bupati, Senin(27/9/2021) usai peluncuran e-Kir di Kantor Dishub Sukoharjo. (*)