NYATANYA.COM, Jakarta – Deputy Representative Unicef Indonesia Mrunal Shetye mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus menguatkan upaya perlindungan kepada anak-anak dari taktik industri tembakau.
Perlindungan ini termasuk dengan menutup celah yang memungkinkan pemasaran produk tembakau kepada anak dibawah umur dan meningkatkan pendanaan untuk pengendalian tembakau inisiatif.
Mrunal melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik pada Kamis (30/5/2024) mengatakan anak-anak mempunyai hak untuk tumbuh di lingkungan yang bebas dari dampak berbahaya tembakau.
“Upaya tanpa henti dari industri tembakau untuk memikat generasi muda pada produk mereka merupakan serangan langsung terhadap hal ini. Kita harus bersatu untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak dengan melawan predator ini praktiknya,” kata Mrunal.
Team Lead NCD and Healthier Population Lubna Bhatti mengatakan WHO Indonesia memberikan empat prioritas yang perlu menjadi perhatianterkait tingginya perokok aktif di Indonesia.
Pertama, pembentuk undang-undang (UU) dapat memastikan bahwa UU Kesehatan melarang tembakau serta periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan di seluruh internet.
Pemerintah juga dapat menerapkan pelarangan iklan semacam itu dipapan reklame dan tempat umum, termasuk acara-acara yang berfokus pada remaja seperti olahraga, musik, dan seni.
Kedua, legislator dapat melengkapi usulan larangan mereka terhadap penjualan tembakau dan produk sejenis kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dengan larangan penjualan apa yang disebut ‘paket anak-anak’.
Hal ini akan membuat rokok menjadi kurang terjangkau bagi generasi muda. Ini juga harus disertai dengan pelarangan penggunaan perasa pada rokok elektrik dan perangkat baru lainnya, sehingga mengurangi daya tarik penggunaan perasa tersebut secara signifikan.
Ketiga, dalam rancangan RUU Penyiaran Nasional, pembentuk undang-undang dapat memberlakukan larangan total terhadap iklan rokok, promosi, dan sponsor tembakau di semua format siaran.
Hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap keterpaparan seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya pada generasi muda, terhadap tembakau tradisional dan iklan terkait di media. Langkah ini akan membantu mendenormalisasi kebiasaan merokok dan perilaku vaping.
Keempat, pembuat undang-undang dapat mengembangkan dan menerapkan struktur cukai yang seragam untuk semua produk tembakau dan produk terkait, serta menghapuskan batasan cukai yang berlaku saat ini sebesar 57% dari harga eceran.
“Tindakan tersebut akan memungkinkan mereka untuk lebih mudah meningkatkan pajak hingga 75 persen atau lebih pada harga ritel, sesuai dengan praktik terbaik WHO secara global,” kata Lubna.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Tema peringatan tahun ini adalah “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”.
Tema tersebut menggarisbawahi tentang pentingnya melindungi generasi muda dari taktik yang digunakan oleh industri tembakau untuk menarik konsumen generasi berikutnya. (N1)
Sumber: InfoPublik.id