Home / News

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:41 WIB

Unicef Dorong Indonesia Kuatkan Upaya Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok

Ilustrasi. (iStock)

Ilustrasi. (iStock)

NYATANYA.COM, Jakarta – Deputy Representative Unicef Indonesia Mrunal Shetye mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus menguatkan upaya perlindungan kepada anak-anak dari taktik industri tembakau.

Perlindungan ini termasuk dengan menutup celah yang memungkinkan pemasaran produk tembakau kepada anak dibawah umur dan meningkatkan pendanaan untuk pengendalian tembakau inisiatif.

Mrunal melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik pada Kamis (30/5/2024) mengatakan anak-anak mempunyai hak untuk tumbuh di lingkungan yang bebas dari dampak berbahaya tembakau.

“Upaya tanpa henti dari industri tembakau untuk memikat generasi muda pada produk mereka merupakan serangan langsung terhadap hal ini. Kita harus bersatu untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak dengan melawan predator ini praktiknya,” kata Mrunal.

Team Lead NCD and Healthier Population Lubna Bhatti mengatakan WHO Indonesia memberikan empat prioritas yang perlu menjadi perhatianterkait tingginya perokok aktif di Indonesia.

Pertama, pembentuk undang-undang (UU) dapat memastikan bahwa UU Kesehatan melarang tembakau serta periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan di seluruh internet.

Baca juga   Penjualan Tiket Mudik Dibuka, DAMRI Siapkan 460 Armada untuk Lebaran 2022

Pemerintah juga dapat menerapkan pelarangan iklan semacam itu dipapan reklame dan tempat umum, termasuk acara-acara yang berfokus pada remaja seperti olahraga, musik, dan seni.

Kedua, legislator dapat melengkapi usulan larangan mereka terhadap penjualan tembakau dan produk sejenis kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dengan larangan penjualan apa yang disebut ‘paket anak-anak’.

Hal ini akan membuat rokok menjadi kurang terjangkau bagi generasi muda. Ini juga harus disertai dengan pelarangan penggunaan perasa pada rokok elektrik dan perangkat baru lainnya, sehingga mengurangi daya tarik penggunaan perasa tersebut secara signifikan.

Ketiga, dalam rancangan RUU Penyiaran Nasional, pembentuk undang-undang dapat memberlakukan larangan total terhadap iklan rokok, promosi, dan sponsor tembakau di semua format siaran.

Hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap keterpaparan seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya pada generasi muda, terhadap tembakau tradisional dan iklan terkait di media. Langkah ini akan membantu mendenormalisasi kebiasaan merokok dan perilaku vaping.

Baca juga   Evaluasi PPKM, 26 Kabupaten/ Kota Masuk Level 1

Keempat, pembuat undang-undang dapat mengembangkan dan menerapkan struktur cukai yang seragam untuk semua produk tembakau dan produk terkait, serta menghapuskan batasan cukai yang berlaku saat ini sebesar 57% dari harga eceran.

“Tindakan tersebut akan memungkinkan mereka untuk lebih mudah meningkatkan pajak hingga 75 persen atau lebih pada harga ritel, sesuai dengan praktik terbaik WHO secara global,” kata Lubna.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Tema peringatan tahun ini adalah “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”.

Tema tersebut menggarisbawahi tentang pentingnya melindungi generasi muda dari taktik yang digunakan oleh industri tembakau untuk menarik konsumen generasi berikutnya. (N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Tri Handoko Seto didampingi Kakanwil Kemenag DIY saat audiensi ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Sri Sultan HB X Dukung Pemuliaan Candi Prambanan
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo didampingi Kanit 3 Sat reskrim Ipda Armando saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta pada hari Selasa (24/9/24). - Foto: Humas Polresta Yogyakarta

News

Dua Pelajar Diamankan Polisi, Konangan Curi Motor di Gunungketur Pakualaman
Ganjar langsung meminta agar panitia segera mengakhiri kegiatan tersebut. Sebab, banyak panitia, peserta, maupun orang tua yang mengikuti atau menyaksikan acara itu, tidak mengenakan masker. (Foto:Humas Jateng)

News

Ganjar Mencak-mencak, Nekat Gelar ‘Pit-pitan Bareng’ Tak Patuh Prokes
Samsudin diamankan dengan mengenakan rompi tahanan warna biru milik Polda Jatim. (TribrataNews/Istimewa)

News

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Baru Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin
Tim Kemenkes menuju lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru dengan membawa logistik berupa obat-obatan inflamasi, inhaler, salep mata, tenda, masker kain, masker medis, masker N95, dan hand sanitizer untuk petugas dan para warga terdampak bencana. (Foto: Kemenkes)

News

Bawa Logistik, Kemenkes Kirim Tim ke Lokasi Terdampak Erupsi Semeru
Ilustrasi mobil laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) bantuan pinjaman dari Kementerian Kesehatan RI ke Pemkot Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Pastikan Penularan Tak Meluas, Pemkot Yogya Intensifkan Skrining Covid-19
Presiden Jokowi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan sejumlah Menteri ketika berkemah dan bermalam di IKN. (Foto: BPMI Setpres)

News

Cerita Presiden Berkemah di IKN Bersama para Menteri dan Ketua MPR
Ilustrasi pergerakan kendaraan di jalan tol. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada kemungkinan waktu penerapan sistem satu arah (one way) di ruas jalan tol diperpanjang guna mencegah kepadatan arus lalu lintas pada puncak arus balik mudik Lebaran 2022. (Foto: Agoes Jumianto)

News

Arus Balik Melonjak, One Way Jalan Tol Diperpanjang