NYATANYA.COM, Bogor – Dua ekor elang, yang terdiri atas satu ekor Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) bernama Salaka dan satu ekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) bernama Wibisono dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kepala Balai TN Gunung Halimun Salak Ahmad Munawir mengatakan, kedua satwa dilindungi tersebut siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TNGHS.
“Pelepasliaran ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak ke-25 tahun. Jadi, ini merupakan kado untuk kelestarian satwa di alam Indonesia,” kata Kelapa Balai TN Gunung Halimun Salak dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Salaka merupakan Elang Jawa yang diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan telah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan.
Sementara Wibisono adalah Elang Brontok yang diserahkan oleh BKSDA Yogyakarta, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 11 bulan.
“Sebelum kedua satwa dilepasliarkan, kami telah melakukan beberapa rangkaian prosedur, diantaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat,” jelasnya.
Menurut Ahmad, pelepasliaran berlokasi berada di AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak Ltd., yang berada dalam wilayah kerja BTNGHS.
Pemilihan lokasi pelepasliaran berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool MaxEnt pada 2020, dan kemudian dilakukan ground check oleh tim PSSEJ pada Februari 2022.
“AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak Ltd., dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan,” tuturnya.
Rehabilitasi Elang Jawa dan elang-elang lainnya yang diserahkan oleh BKSDA dan juga masyarakat kepada PSSEJ untuk dilepasliarkan, lanjutnya, merupakan program prioritas penyelamatan jenis raptor Indonesia sebagai penyeimbang kesehatan ekosistem.
Pelepasliaran ini dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya serta berperan dalam menjaga kelestarian satwa.
“Khususnya Elang Jawa, satwa ini termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah, dan merupakan satwa endemik Pulau Jawa serta salah satu dari 3 spesies kunci di TNGHS bersama jenis satwa lainnya yaitu Owa Jawa dan Macan Tutul Jawa,” tukasnya.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id