Home / News

Selasa, 17 Mei 2022 - 14:24 WIB

Usut Kasus Ekspor CPO, Jaksa Agung: Dukungan Masyarakat Jadi Motivasi untuk Lebih baik

Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: dok. Puspenkum)

Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: dok. Puspenkum)

NYATANYA.COM, Jakarta – Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022, sebanyak 62,3% masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sementara itu, sebanyak 59,1% masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9% masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

Menanggapi hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Senin (16/5/2022).

Jaksa Agung menyampaikan penanganan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca juga   Jelang Gelaran MotoGP, Vaksinasi di Mataram Capai 78 Persen

“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” kata Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan, penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Awal mula perkara kasus ekspor CPO ini terjadi ketika adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Baca juga   Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa DIY Hingga Libur Lebaran 2022

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir diduga tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

(JR/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Cikupa Tangerang. (Tribratanews.com)

News

Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Ribu Benih Lobster di Banten
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Nizam. Foto: Ditjen Diktiristek

News

Perguruan Tinggi Berperan Cegah Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Pasien Sembuh Covid-19 di Magelang Bertambah 75 Orang
Longsor melanda sejumlah wilayah di Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. (Foto: BPBD Kabupaten Pasaman)

News

Banjir dan Longsor di Pasaman, BPBD Kerahkan Alat Berat
Penerapan QR Code di pasar tradisional bukan untuk membuat pedagang dan masyarakat resah, akan tetapi kebijakan ini sebagai konsekuensi untuk kepentingan yang lebih besar. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Pasar Tradisional di Yogya Siap Terapkan QR Code PeduliLindungi
Penumpang kereta api menunggu keberangkatan KA di stasiun. (Foto: KAI)

News

PT KAI Mengimbau Penumpang Alokasikan Waktu agar Tidak Ketinggalan Kereta
Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo

News

Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong yang Perlu Kamu Tau
Tim gabungan dari BPBD Kota Batu, Basarnas, PMI, TNI, Polri dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan proses evakuasi dan upaya percepatan penanganan bencana banjir bandang di Kota Batu, Jawa Timur. (Foto: BPBD Kota Batu)

News

Banjir Bandang Kota Batu, 2 Meninggal Dunia 6 Orang Dilaporkan Hilang