Home / News

Kamis, 6 Januari 2022 - 18:51 WIB

Vaksinasi Booster Tersedia Skema Gratis dan Berbayar, Berikut Ketentuannya

Pedagang melintas di dekat iklan layanan masyarakat tentang imbauan vaksin di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (3/1/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau

Pedagang melintas di dekat iklan layanan masyarakat tentang imbauan vaksin di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (3/1/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau "booster vaksin" mulai 12 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

NYATANYA.COM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajak masyarakat mengambil kesempatan menerima vaksinasi booster karena terbukti aman dan efektif meningkatkan imunitas tubuh.

Ia menegaskan, di tengah munculnya berbagai varian mutasi baru Covid-19, perlindungan kesehatan masyarakat adalah hal utama yang harus tetap terjaga.

“Vaksin booster aman dan efektif meningkatkan imunitas tubuh. Mari kita ambil kesempatan menerima vaksin dosis ketiga ini sebagai ikhtiar menjaga kesehatan, di tengah munculnya berbagai varian baru Covid-19. Tentu saja, tetap berdampingan dengan upaya disiplin protokol kesehatan,” ujar Menkominfo, Kamis (6/1/2021).

Terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang sering kali menjadi perhatian masyarakat, Johnny menjelaskan bahwa berdasarkan hasil uji klinis yang dilakukan pemerintah, pemberian vaksin booster pada subyek penelitian sejauh ini tidak menunjukkan efek samping atau KIPI yang berat.

Sedangkan untuk waktu pemberian booster atau vaksin dosis ketiga tersebut, pemerintah merekomendasikan minimal enam bulan setelah suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Baca juga   Bupati Sragen Turun Langsung Vaksinasi Lansia

Presiden telah memutuskan bahwa pemberian vaksinasi booster akan segera dilakukan.

“Sesuai arahan Presiden, program vaksinasi booster untuk Covid-19 direncanakan mulai pada 12 Januari mendatang,” tutur Menkominfo.

Program vaksinasi booster akan berlangsung melalui dua skema, yaitu gratis dan berbayar. Bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, vaksinasi booster dapat diberikan secara gratis.

Sedangkan skema berbayar berlaku bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, vaksin booster terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di kab/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama 70% dan dosis kedua minimal 60% dari jumlah penduduk. Di dalamnya, kelompok rentan seperti lansia tetap menjadi prioritas.

Baca juga   Waduh! Sepuluh Distrik di Merauke Zona Merah Covid-19

“Total, ada 244 kabupaten/kota yang siap memulai vaksin booster,” imbuh Johnny.

Adapun jenis vaksin dan skema pemberian vaksin akan menunggu rekomendasi dari ITAGI dan BPOM yang segera diputuskan tanggal 10 Januari ini.

Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster atau vaksin penguat yang digunakan berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis 1 dan 2.

Hal ini, menurut kajian para ahli, karena tujuan pemberian vaksin booster sama, yakni untuk meningkatkan kekebalan tubuh, jadi tidak masalah jenis vaksin apa yang dipakai.

“Semua vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia aman dan berkhasiat. Jadi nanti bagi yang sudah memenuhi syarat, segerakan vaksinasi booster. Bersamaan, yang sama sekali belum vaksin atau belum lengkap dua kali vaksinasi, ayo segera dilengkapi,” kata Johnny.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto: Ist

News

Kebijakan Ujian Nasional, PPDB, Zonasi, Semua Diputuskan di Tahun Ajaran Baru
PT Bank Mandiri Tbk atau Bank Mandiri menyiapkan net kebutuhan tunai sebesar Rp21 triliun untuk mengantisipasi kenaikan kebutuhan transaksi tunai di periode Natal 2022 dan tahun baru 2023. Foto: ANTARA

News

Jelang Nataru, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp21 Triliun
Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Anugerahkan Bintang Bhayangkara Naraya kepada Tiga Anggota Polri
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat per Rabu (20/7/2022). Foto: Kemenkumham

News

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Rabu 20 Juli 2022
Sebanyak 8 ton batang rokok ilegal dimusnahkan di depan Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11/2021). Sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus, mereka akan terus memberantas rokok ilegal. (Foto: Diskominfo Kudus)

News

Bea Cukai Kudus Musnahkan 8 Ton Rokok Ilegal Senilai Rp4,8 miliar
Foto: BPMI Setpres

News

Pemerintah Fokus Tiga Aspek Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Apa Saja Ya?
Foto: BPMI Setpres/Muchlis

News

Presiden Jokowi Terima Penghargaan Global Citizen Award 2022 dari Atlantic Council
Ngobrol Pancasila dan Indonesia di Pendopo Gereja Maria Marganingsih, Kalasan, Sleman, Senin (6/6/2022). Foto: Ist

News

Dialog Kaum Muda Lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan, Rawat Kerukunan dan Setia Pancasila dan NKRI