NYATANYA.COM, Klaten – Status PPKM di Kabupaten Klaten kembali mengalami penurunan ke level 2. Perubahan status wilayah tersebut beriring dengan wilayah lain yang berada di aglomerasi Solo Raya.
Selain itu, turunnya level wilayah tersebut salah satunya ditunjang dengan upaya vaksinasi di Kabupaten Klaten yang digelar secara masif. Saat ini jumlah warga tervaksin mencapai 70 persen dari target total target 1.006.650 orang usia di atas 12 tahun.
“Alhamdulillah, Klaten masuk dalam level 2. Tentunya bisa turun level karena sinergi kita, pemerintah, TNI, dan Polri serta semua Satgas dalam menangangi Covid-19 di Kabupaten Klaten,” ungkap Bupati Klaten, Sri Mulyani, Selasa (5/10/2021).
Perubahan PPKM level 2 tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021 mendatang. Dengan perubahan status wilayah tersebut, menurut Bupati terdapat perubahan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya dibukanya tempat-tempat wisata dan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) yang lebih luas lagi.
“Saya perpesan, turunnya level ini tidak menjadi euphoria yang besar. Sehingga jangan sampai ada gelombang (penyebaran virus Covid-19) yang lebih besar lagi. Step by step apa yang boleh dibuka, dengan perlahan akan kami buka. Termasuk tempat wisata, tentunya dengan pembatasan yang ketat,” paparnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani memaklumi apabila masyarakat menyambut dibukanya tempat wisata lantaran setelah sekian lama tidak dapat menikmati wisata dengan adanya PPKM. Namun pembukaan tempat wisata akan diiringi dengan pembatasan yang ketat yakni hanya 25 persen dari kapasitas.
“Ini sebagai upaya kami sebagai pemerintah untuk terus menurunkan status wilayah dan dapat segera terbebas dari pandemi,” katanya.
Selain pembatasan kunjungan ke tempat wisata, ia menambahkan Pemkab Klaten terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi bagi masyarakat. Diharapkan target warga tervaksin dapat terpenuhi 100 persen pada akhir tahun mendatang.
“Tentunya sinergi dengan TNI dan Polri. Vaksinasi akan terus didorong, kuotanya terus ditambah,” ujarnya. (*)