Home / News

Minggu, 23 Januari 2022 - 21:06 WIB

Waduh! Pesawat Kargo Asal Tiongkok Mendarat Tanpa Izin di Bandara Soetta

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat kargo asal Tiongkok mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tanpa adanya izin Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: AP II)

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat kargo asal Tiongkok mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tanpa adanya izin Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: AP II)

NYATANYA.COM, Tangerang – Pesawat kargo asal Tiongkok mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tanpa adanya izin Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, mengatakan pesawat kargo itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada sekira pukul 15.25 WIB, Kamis, 20 Januari 2022. Pesawat itu diketahui mengangkut pesawat yang dibeli oleh maskapai di Indonesia.

“Penerbangan tersebut merupakan penerbangan non-regular pengangkut barang atau cargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI. Saat itu telah tiba dua orang warga negara Tiongkok yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ25,” kata Romi dalam keterangan pers, Minggu (23/1/2022).

Baca juga   2 Tahun Beasiswa Tak Cair, Mahasiswa Papua se-DIY Mengadu Ombudsman

Romi menuturkan pihak maskapai atau penanggung jawab sebelum tiba di Indonesia seharusnya wajib memberi tahu otoritas di bandara yang dituju 48 jam sebelum kedatangan.

Selain itu harus juga menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

“Yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non-regular, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut,” jelasnya.

Jika pelanggaran tersebut terbukti, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku. Pihaknya telah melakukan proses tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4.

Baca juga   Mulai Besok, Terminal 1 Bandara Soetta Beroperasi Penuh Lagi

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta,” jelasnya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Beksa Wanara yang disajikan dalam flash mob menyedot banyak pengunjung yang mendatangi Paviliun Indonesia di Dubai Expo. (Foto: DPPM DIY/Humas)

News

Pariwisata dan Perdagangan Jadi Target DIY Ikuti Dubai Expo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Senin (6/12/2021) melepas tim relawan dan bantuan logistik untuk korban bencana erupsi Gunung Semeru. (Foto: Diskominfo Jateng)

News

Jateng Kirim Logistik dan Relawan, Bantu Pengungsi Erupsi Gunung Semeru
KAI menjual tiket mudik lebaran mulai H-45 sebelum keberangkatan sehingga masyarakat sudah dapat membeli tiket untuk perjalanan hingga 16 Mei 2022 dan seterusnya. (Foto: InfoPublik/MC Kota Malang)

News

KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 39 Kereta Api Lebaran 1443 H
(Ilustrasi: nyatanya.com/Foto: Agoes Jumianto)

News

DIY Siapkan Pembukaan Sektor Non Esensial
PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan avtur ke Nusa Tenggara Barat (NTB) aman saat perhelatan MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit Pujut, Lombok Tengah, NTB, pada 18-20 Maret 2022. (Foto: ANTARA)

News

Pertamina Jamin Pasokan Avtur Aman Saat MotoGP Mandalika
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

News

Balai Kota Yogya Jadi Kawasan Wajib Masker dan Vaksin
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana. Foto: ANTARA

News

UU KUHP Tak Berpengaruh Terhadap Kegiatan WNA di Indonesia, Ini Kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham
Sejumlah siswa SMAN 6 Semarang mulai ikuti pembelajaran tatap muka. Pihak sekolah tidak mewajibkan anak didiknya untuk membeli seragam baru. (Foto: Diskominfo Jateng)

News

Respons Imbauan Ganjar, SMAN 6 Semarang Tak Wajibkan Siswanya Beli Seragam